Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2022/PN Tmt PT.PG. GORONTALO 1.ISMAIL MELU, SH
2.RAHIM ALI
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2022/PN Tmt
Tanggal Surat Selasa, 06 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.PG. GORONTALO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ISMAIL MELU, SH
2RAHIM ALI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk  seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah yang di catat dalam daftar No.580-813/SP/XII/99 dihadapan saksi Kepala Desa Suka Maju dan Camat Paguyaman Kabupaten Gorontalo serta mengetahui Kepala Kantor BPN Kabupaten Gorontalo yang diajukan PENGGUGAT adalah SAH dan BERHARGA;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT Idan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas lahan atau bidang tanah Persil no. 387 dengan Luas kurang lebih 1,8157 Ha yang di catat dalam daftar No.580-813/SP/XII/99 di hadapan saksi Kepala Desa suka maju Kecamatan Paguyaman Kabupaten Gorontalo serta mengetahui Kepala Kantor Pertanahan  Kabupaten Gorontalo  pada saat itu No.4982 pada tanggal 25 November 1998 dengan batas-batasan lahan sebagai berikut;

 

  • Sebelah Barat berbatas dengan lahan milik PT.PG..Gorontalo/RNI   (pembebasan dari Gafar Usman);
  • Sebelah Timur berbatas dengan lahan an.H.Boking;
  • Sebelah Utara berbatas dengan lahan milik an.Aswin Hamid/Dula Ali;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Jln Desa/Abdulah Utina;

 

  1. Menyatakan menurut hukum segala bentuk surat-surat bukti yang ditimbulkan oleh TERGUGAT I maupun  TERGUGAT II yang ada hubungannya dengan objek sengketa milik PENGGUGAT baik surat penjualan maupun surat-surat lainnya adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mengikat dalam perkara ini ;
  2. Menyatakan batal demi hukum segala proses pensertifikatan atas obyek sengketa milik PENGGUGAT, yang dilakukan TERGUGAT I kepada TERGUGAT II;
  3. Menghukum TERGUGAT II yang menguasai, menikmati dan mempertahankan objek  milik PENGGUGAT untuk segera meninggalkan, mengosongkan atau keluar dari lahan atau bidang tanah dan menyerahkan kepada PENGGUGAT bila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.308.000.000,- (satu miliar tiga ratus Delapan juta rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) perhari terhitung setelah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti serta dibayar tunai kepada PENGGUGAT;
  6. Menyatakan menurut hukum sita jaminan (conservatoir beslag) adalah sah dan berharga;
  7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada verset, banding, kasasi dari TERGUGAT I maupun TERGUGAT II;
  8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II  untuk membayar biaya perkara;

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini pada Pengadilan Negeri Tilamuta berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;

 

“Ex Aequo Et Bono”

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak