Dakwaan |
Bahwa Terdakwa NOVI A. DIDIPU alias NOVI pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Wonggahu Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara tindak pidana, terdakwa “telah memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya anggota Satuan Resnarkoba Polres Boalemo yang dipimpin oleh Kasat Narkoba dan KBO Narkoba Polres Boalemo melakukan patroli terkait peredaran sediaan farmasi (kosmetik) tanpa izin wilayah Kecamatan Paguyaman, lalu pada saat itu mereka mendatangi salah satu lapak warga di Desa Wonggahu, selanjutnya anggota Satuan Resnarkoba Polres Boalemo menanyakan identitas pemilik lapak kemudian terdakwa menyampaikan bahwa lapak tersebut adalah miliknya sambil memperkenalkan bahwa namanya adalah Novi A. Didipu, lalu anggota Satuan Resnarkoba Polres Boalemo juga memperkenalkan diri serta memperlihatkan surat perintah tugas kepada terdakwa sambil menanyakan apakah di lapak miliki terdakwa ada menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan kosmetik tanpa ijin edar atau kosmetik yang tidak memiliki label dari BPOM. Lalu pada saat itu terdakwa mengakui bahwa benar dirinya memperjualbelikan kosmetik berbagai merek tanpa tanpa memiliki surat izin edar atau tidak memiliki label dari BPOM, sehingga atas pengakuan terdakwa tersebut anggota Satuan Resnarkoba Polres Boalemo meminta kepada terdakwa untuk menunjukan kosmetik berbagai merek yang diperjualbelikan tanpa ijin edar atau kosmetik yang tidak memiliki label dari BPOM dengan rincian sebagai berikut:
- 8 (delapan) dos kecil CITRA Day/Night Cream, dijual secara ecer oleh terdakwa dengan harga Rp10.000.000,00 (sepuluh ribu rupiah) / buah;
- 10 (sepuluh) dos kecil DIAMOND CREAM whitening/anti acne, dijual secara ecer oleh terdakwa dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) / buah; dan
- 11 (sebelas) dos kecil LA-BELLA Day Cream dan 11 (sebelas) dos kecil LA-BELLA Night Cream, dijual perpaket (perpasang) oleh terdakwa dengan harga Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa kemudian anggota Satuan Resnarkoba Polres Boalemo mengamankan seluruh kosmetik tanpa ijin edar atau tidak memiliki label dari BPOM yang diperjual belikan oleh terdakwa dengan disaksikan oleh masyarakat yang berada disekitar lapak yakni Saksi Anton Didipu dan Saksi Idrus Nabu,M.Pd, setelah itu anggota Satuan Resnarkoba Polres Boalemo membuat tanda terima barang bukti dan diserahkan kepada terdakwa kemudian seluruh barang bukti dibawa untuk diamankan Mako Polres Boalemo guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa sebagaimana hasil penelusuran database terhadap produk (kosmetik) dari pihak BPOM (Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan) di Gorontalo diketahui legalitas status dari berbagai sediaan farmasi berupa kosmetik yang diperjualbelikan oleh terdakwa ditemukan tanpa izin edar berdasarkan surat Nomor: T-PW.01.10.23A.04.25.250 tanggal 8 April 2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Kepala Balai Besar POM di Gorontalo Stepanus Simon Sesa NIP: 19710913 199703 1 001. Kemudian dari berbagai sediaan farmasi berupa kosmetik tersebut telah disisihkan 1 (satu) prodak merek DIAMOND Cream guna dijadikan sampel pengujian laboratorium untuk mengetahui kandungan yang ada dalam prodak kosmetik tersebut dan hasil pengujian laboratorium BPOM di Gorontalo berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.111.K.05.12.25.0003 tanggal 17 April 2025 ditemukan prodak tersebut mengandung Raksa/Hg/Mercury dengan kadar 6,3832 mg/kg dimana kadar tersebut melebihi syarat yaitu tidak diperbolehkan melebihi dari 1 mg/kg atau 1 mg/L (1 ppm).
----------Bahwa perbuatan Terdakwa NOVI A. DIDIPU alias NOVI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan |