Dakwaan |
KESATU :
--------Bahwa terdakwa ARI JULIYANTO alias ARI, pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 17.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di SPBU Wonosari Desa Harapan Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 13.00 wita, terdakwa menghubungi Sdr. ADI yang berdomisili di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah melalui panggilan telepon Whatsapp dan memesan Narkotika jenis shabu seharga Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan Sdr. ADI menjawab akan mencarikan Narkotika jenis shabu untuk terdakwa, kemudiam terdakwa langsung melakukan transfer uang sejumlah Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) melalui aplikasi DANA miliknya ke nomor DANA milik Sdr. ADI, setelah itu Sdr. ADI menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa uang transferan dari terdakwa sudah masuk ke akun DANA miliknya dan Sdr. ADI mengatakan untuk menunggu sopir Palu-Gorontalo yang akan menghubungi terdakwa jika paket terdakwa sudah tiba di Gorontalo.
- Bahwa pada besok harinya yakni hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira siang hari, terdakwa menerima panggilan telepon dari seorang sopir Palu-Gorontalo yang memberitahukan paket kiriman milik terdakwa dari Sdr. ADI sudah tiba di Provinsi Gorontalo dan terdakwa mengatakan kepada sopir tersebut, untuk mengantarkan paket miliknya ke terminal Andalas. selanjutnya terdakwa menghubungi teman terdakwa yakni saksi ARDI ALI RAHMAN yang merupakan sopir Kota Gorontalo-Boalemo dan meminta saksi ARDI ALI RAHMAN untuk mengambilkan paket milik terdakwa dari seorang sopir PALU-GORONTALO dan saksi ARDI ALI RAHMAN menyetujuinya. Beberapa saat kemudian sopir PALU-GORONTALO tersebut tiba di terminal Andalas dan langsung menyerahkan paket berupa dus Le Minerale milik terdakwa kepada saksi ARDI ALI RAHMAN dan saksi ARDI ALI RAHMAN langsung menyimpan paket tersebut di jok mobil Xenia warna silver dengan nomor polisi DM 1680 AG yang dikendarainya, selanjutnya saat saksi ARDI ALI RAHMAN akan berangkat menuju ke Kecamatan Wonosari, tiba-tiba datang saksi ENGLY EDWIN PONAMPI dan saksi ANJAS UMAR yang merupakan petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi tindak pidana Narkotika di Terminal Andalas dan langsung mengamankan saksi ARDI ALI RAHMAN, Setelah dilakukan interogasi singkat oleh petugas, saksi ARDI ALI RAHMAN mengaku tidak mengetahui isi paket tersebut karena paket tersebut milik terdakwa dan saksi ARDI ALI RAHMAN hanya diminta oleh terdakwa untuk mengantarkan paket tersebut sampai ke Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas memerintahkan saksi ARDI ALI RAHMAN untuk melanjutkan pengantaran paket tersebut dan diawasi oleh petugas. Kemudian sekira Pukul 15.30, terdakwa menghubungi saksi ARDI ALI RAHMAN untuk menanyakan posisi sudah berada dimana dan saksi ARDI ALI RAHMAN menjawab sudah berada di Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo. Setelah itu terdakwa meminta kepada saksi ARDI ALI RAHMAN untuk menghubungi terdakwa jika sudah berada di Kecamatan Wonosari, sehingga sekira Pukul 16.40 Wita bertempat di SPBU Wonosari Desa Harapan Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo, saksi ARDI ALI RAHMAN menghubungi terdakwa melalui panggilan telepon Whatsapp dan memberitahukan posisi terdakwa dan terdakwa menjawab untuk menunggu sebentar. kemudian sekira pukul 17.50 Wita, terdakwa datang dengan mengendarai mobil Pick Up Grand Max dan berhenti tepat di belakang mobil yang dikendari oleh saksi ARDI ALI RAHMAN, setelah itu terdakwa keluar dari mobil dan langsung menerima paket berupa dus Le Minarela dari saksi ARDI ALI RAHMAN, kemudian petugas langsung melakukan tangkap tangan terhadap terdakwa dan memerintahkan kepada terdakwa untuk membuka paket tersebut, Setelah dibuka oleh terdakwa paket dus Le Minarel tersebut berisi 1 (satu) buah kaos hitam bertuliskan Queenber yang pada bagian lengan kiri kaos ditemukan jahitan yang setelah dibuka jahitan tersebut terdapat 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang diakui oleh terdakwa adalah miliknya yang dipesan dari Sdr. ADI yang berdomisili di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, Selanjutnya terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu ke Polda Gorontalo untuk dilakukan peenyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan dari BALAI POM DI GORONTALO Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0018, tanggal 04 Februari 2024.
No.
|
Uji yang dilakukan jenis/parameter uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
1
|
Identifikasi Metamfetamin 2024
|
Positif
Metamfetamin
|
Positif
|
MA PPOMN No 02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV
|
2
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk Kristal
|
-
|
MA PPOMN No 02/OB/07
|
Organol-eptik
|
- Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) sachet plastik dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
Berat wadah + zat = 700,71 mg
|
Berat wadah + zat = 700,71mg
Berat wadah = 310,99 mg
Berat zat = 389,72 mg
|
Wadah + Zat = 186,43 mg Berat wadah = 121,25 mg
Berat zat = 65,18 mg
|
Catatan :
- Berat bersih sampel kepolisian = 389,72 mg atau 0,38972 gram
- Berat sampel untuk pengujian = 65,18 mg atau 0,06518 gram
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa ARI JULIYANTO alias ARI, pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 17.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di SPBU Wonosari Desa Harapan Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan dengan sengaja menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 13.00 wita, terdakwa menghubungi Sdr. ADI yang berdomisili di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah melalui panggilan telepon Whatsapp dan memesan Narkotika jenis shabu seharga Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan Sdr. ADI menjawab akan mencarikan Narkotika jenis shabu untuk terdakwa, kemudiam terdakwa langsung melakukan transfer uang sejumlah Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) melalui aplikasi DANA miliknya ke nomor DANA milik Sdr. ADI, setelah itu Sdr. ADI menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa uang transferan dari terdakwa sudah masuk ke akun DANA miliknya dan Sdr. ADI mengatakan untuk menunggu sopir Palu-Gorontalo yang akan menghubungi terdakwa jika paket terdakwa sudah tiba di Gorontalo.
- Bahwa pada besok harinya yakni hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira siang hari, terdakwa menerima panggilan telepon dari seorang sopir Palu-Gorontalo yang memberitahukan paket kiriman milik terdakwa dari Sdr. ADI sudah tiba di Provinsi Gorontalo dan terdakwa mengatakan kepada sopir tersebut, untuk mengantarkan paket miliknya ke terminal Andalas. selanjutnya terdakwa menghubungi teman terdakwa yakni saksi ARDI ALI RAHMAN yang merupakan sopir Kota Gorontalo-Boalemo dan meminta saksi ARDI ALI RAHMAN untuk mengambilkan paket milik terdakwa dari seorang sopir PALU-GORONTALO dan saksi ARDI ALI RAHMAN menyetujuinya. Beberapa saat kemudian sopir PALU-GORONTALO tersebut tiba di terminal Andalas dan langsung menyerahkan paket berupa dus Le Minerale milik terdakwa kepada saksi ARDI ALI RAHMAN dan saksi ARDI ALI RAHMAN langsung menyimpan paket tersebut di jok mobil Xenia warna silver dengan nomor polisi DM 1680 AG yang dikendarainya, selanjutnya saat saksi ARDI ALI RAHMAN akan berangkat menuju ke Kecamatan Wonosari, tiba-tiba datang saksi ENGLY EDWIN PONAMPI dan saksi ANJAS UMAR yang merupakan petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi tindak pidana Narkotika di Terminal Andalas dan langsung mengamankan saksi ARDI ALI RAHMAN, Setelah dilakukan interogasi singkat oleh petugas, saksi ARDI ALI RAHMAN mengaku tidak mengetahui isi paket tersebut karena paket tersebut milik terdakwa dan saksi ARDI ALI RAHMAN hanya diminta oleh terdakwa untuk mengantarkan paket tersebut sampai ke Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas memerintahkan saksi ARDI ALI RAHMAN untuk melanjutkan pengantaran paket tersebut dan diawasi oleh petugas. Kemudian sekira Pukul 15.30, terdakwa menghubungi saksi ARDI ALI RAHMAN untuk menanyakan posisi sudah berada dimana dan saksi ARDI ALI RAHMAN menjawab sudah berada di Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo. Setelah itu terdakwa meminta kepada saksi ARDI ALI RAHMAN untuk menghubungi terdakwa jika sudah berada di Kecamatan Wonosari, sehingga sekira Pukul 16.40 Wita bertempat di SPBU Wonosari Desa Harapan Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo, saksi ARDI ALI RAHMAN menghubungi terdakwa melalui panggilan telepon Whatsapp dan memberitahukan posisi terdakwa dan terdakwa menjawab untuk menunggu sebentar. kemudian sekira pukul 17.50 Wita, terdakwa datang dengan mengendarai mobil Pick Up Grand Max dan berhenti tepat di belakang mobil yang dikendari oleh saksi ARDI ALI RAHMAN, setelah itu terdakwa keluar dari mobil dan langsung menerima paket berupa dus Le Minarela dari saksi ARDI ALI RAHMAN, kemudian petugas langsung melakukan tangkap tangan terhadap terdakwa dan memerintahkan kepada terdakwa untuk membuka paket tersebut, Setelah dibuka oleh terdakwa paket dus Le Minarel tersebut berisi 1 (satu) buah kaos hitam bertuliskan Queenber yang pada bagian lengan kiri kaos ditemukan jahitan yang setelah dibuka jahitan tersebut terdapat 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang diakui oleh terdakwa adalah miliknya yang dipesan dari Sdr. ADI yang berdomisili di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, Selanjutnya terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu ke Polda Gorontalo untuk dilakukan peenyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan dari BALAI POM DI GORONTALO Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0018, tanggal 04 Februari 2024.
No
|
Uji yang dilakukan jenis/parameter uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
1
|
Identifikasi Metamfetamin 2024
|
Positif
Metamfetamin
|
Positif
|
MA PPOMN No 02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV
|
2
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk Kristal
|
-
|
MA PPOMN No 02/OB/07
|
Organol-eptik
|
- Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) sachet plastik dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
Berat wadah + zat = 700,71 mg
|
Berat wadah + zat = 700,71mg
Berat wadah = 310,99 mg
Berat zat = 389,72 mg
|
Wadah + Zat = 186,43 mg Berat wadah = 121,25 mg
Berat zat = 65,18 mg
|
Catatan :
- Berat bersih sampel kepolisian = 389,72 mg atau 0,38972 gram
- Berat sampel untuk pengujian = 65,18 mg atau 0,06518 gram
- Berdasarkan hasil pemeriksaan urine nomor : R/18/II/2025/Dokpol pada tanggal 1 Februari 2025 atas nama ARI JULIANTO yang ditanda tangani oleh Dokter pemeriksa Dr. Nurwaliyah Tawari, M.Si., Tidak ditemukan adanya tanda-tanda pemakaian Narkotika.
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |