Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2024/PN Tmt 1.Sofyan Rauf, S.H.
2.Ishak Zainal Abidin Piliang, S.H.
1.TISON INGO alias TISON
2.FANDI INGO alias NUNU
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 17/Pid.B/2024/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-518/P.5.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sofyan Rauf, S.H.
2Ishak Zainal Abidin Piliang, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TISON INGO alias TISON[Penahanan]
2FANDI INGO alias NUNU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-09/BLM/Eoh.2/02/2024
 
a. Terdakwa :
1. Nama lengkap : TISON INGO alias TISON
Tempat lahir : Paguyaman
Umur/tanggal lahir : 24 Tahun/20 Maret 1999
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Pangimba Selatan Desa Karya murni, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo
Agama : Islam
Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja
Pendidikan : Sekolah Dasar (Kelas II)
 
2. Nama lengkap : FANDI INGO alias NUNU
Tempat lahir : Paguyaman
Umur/tanggal lahir : 18 Tahun/22 Juni 2005
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Pangimba Selatan Desa Karya murni, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo
Agama : Islam
Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja
Pendidikan : Sekolah Menengah Pertama 
 
b. Penahanan :
1. Riwayat Penahanan Terdakwa TISON INGO alias TISON
1. Ditahan Oleh Penyidik Sejak : Tidak dilakukan penahanan
2. Penahanan Oleh JPU Sejak : 21 Februari 2024 s/d 11 Maret 2024 dengan jenis penahanan rutan di Lapas Kelas II B Boalemo
3. Diperpanjang Oleh Ketua PN : 12 Maret 2024 s/d 10 April 2024 dengan jenis penahanan rutan di Lapas Kelas II B Boalemo
 
2. Riwayat Penahanan Terdakwa FANDI INGO alias NUNU
1. Ditahan Oleh Penyidik Sejak : Tidak dilakukan penahanan
2. Penahanan Oleh JPU Sejak : 21 Februari 2024 s/d 11 Maret 2024 dengan jenis penahanan rutan di Lapas Kelas II B Boalemo
3. Diperpanjang Oleh Ketua PN : 12 Maret 2024 s/d 10 April 2024 dengan jenis penahanan rutan di Lapas Kelas II B Boalemo
 
 
 
c. Dakwaan :
 
Kesatu
----------Bahwa Terdakwa I TISON INGO alias TISON dan terdakwa II FANDI INGO alias NUNU pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekitar pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Desa Karya Murni Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya”, Meraka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan penganiyaan” yang  dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------
 
Bahwa bermula pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya terdakwa I, saksi korban  FIRAJ HUSAIN dan saksi  DIMAS MAULANA sedang mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol jenis cap tikus, tidak lama kemudian terjadi adu mulut antara terdakwa I dan saki korban FIRAJ HUSAIN, sampai akhirnya meraka saling pukul dengan menggunakan tangan terkepal namun berhasil dilerai oleh saksi DIMAS MAULANA, setelah  dilerai terdakwa I langsung pergi meninggalkan saksi korban dan saksi DIMAS MAULANA, dan tidak lama kemudian saksi korban dan saksi DIMAS MAULAN pulang, akan tetapi pada saat perjalanan pulang saksi korban dan saksi DIMAS MAULAN kembali bertemu dengan terdakwa I, terdakwa II dan FIRMA MUSA yang mana saat itu terdakwa I langsung melayangkan pukulan dengan menggunakan tangan kanan terkepal yang mengenai pada bagian wajah saksi korban sehingga saat itu saksi korban juga langsung membalas pukulan dari terdakwa I dengan menggunakan tangan terkepal yang mengenai pada bagian kepala terdakwa I sehingga terdakwa II yang merupakan adik terdakwa I  langsung melakukan pemukulan kepada saksi korban dengan menggunakan tengan terkepal secara berulang kali, sehingga akhrinya terjadi perkelahian atau saling pukul antara terdakwa I, terdakwa II dengan saksi korban, dimana saat itu saksi DIMAS MAULAN sempat berusaha untuk melerainya lagi namun tidak mampu sehingga ia pergi meninggalkan terdakwa I, dan terdakwa II yang saat itu masih berkelahi dengan saksi korban, tidak lama kemudian saksi korban juga langsung lari pulang kerumahnya.
 
Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa saksi korban FIRAJ HUSAIN mengalami luka pada bagian pipi dan telinga sebagaimana hasil Visum Et Refertum Nomor : 445/085/RSIB/VISUM/IX/2023, tanggal 17 September 2023, dengan hasil pemeriksan :
Memar dipipi sebelah kanan ukuran kira-kira lima centimeter kalis tiga centimeter titik
Luka robek di telinga  dengan ukuran kira-kira dua centimeter kali nol koma tujuh centimer titik
 
----------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.-----------------------------------------------------
 
Atau
Kedua
----------Bahwa Terdakwa I TISON INGO alias TISON dan terdakwa II FANDI INGO alias NUNU pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekitar pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Desa Karya Murni Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya”, Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama  menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” yang  dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------
 
Bahwa bermula pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya terdakwa I, saksi korban  FIRAJ HUSAIN dan saksi  DIMAS MAULANA sedang mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol jenis cap tikus, tidak lama kemudian terjadi adu mulut antara terdakwa I dan saki korban FIRAJ HUSAIN, sampai akhirnya meraka saling pukul dengan menggunakan tangan terkepal namun berhasil dilerai oleh saksi DIMAS MAULANA, setelah  dilerai terdakwa I langsung pergi meninggalkan saksi korban dan saksi DIMAS MAULANA, dan tidak lama kemudian saksi korban dan saksi DIMAS MAULAN pulang, akan tetapi pada saat perjalanan pulang saksi korban dan saksi DIMAS MAULAN kembali bertemu dengan terdakwa I, terdakwa II dan FIRMA MUSA yang mana saat itu terdakwa I langsung melayangkan pukulan dengan menggunakan tangan kanan terkepal yang mengenai pada bagian wajah saksi korban sehingga saat itu saksi korban juga langsung membalas pukulan dari terdakwa I dengan menggunakan tangan terkepal yang mengenai pada bagian kepala terdakwa I sehingga terdakwa II yang merupakan adik terdakwa I  langsung melakukan pemukulan kepada saksi korban dengan menggunakan tengan terkepal secara berulang kali, sehingga akhrinya terjadi perkelahian atau saling pukul antara terdakwa I, terdakwa II dengan saksi korban, dimana saat itu saksi DIMAS MAULAN sempat berusaha untuk melerainya lagi namun tidak mampu sehingga ia pergi meninggalkan terdakwa I, dan terdakwa II yang saat itu masih berkelahi dengan saksi korban, tidak lama kemudian saksi korban juga langsung lari pulang kerumahnya.
 
Bahwa adapun pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa I, dan terdakwa II, terjadi di Pinggir jalan umum Desa Karya Murni Kecamatan Paguyaman  Kabupaten Boalemo atau yang tempat yang dapat dilihat langsung oleh masyarakat umum, sehingga mengundang perhatian masyarakat sekitar, yang mana karena adanya kejadian itu masyarakat mulai berdatangan ketempat tersebut.
 
Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa saksi korban FIRAJ HUSAIN mengalami luka pada bagian pipi dan telinga sebagaimana hasil Visum Et Refertum Nomor : 445/085/RSIB/VISUM/IX/2023, tanggal 17 September 2023, dengan hasil pemeriksan :
Memar dipipi sebelah kanan ukuran kira-kira lima centimeter kalis tiga centimeter titik
Luka robek di telinga  dengan ukuran kira-kira dua centimeter kali nol koma tujuh centimer titik
 
----------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya