Dakwaan |
Berawal team Opsnal satuan Narkoba Polres Boalemo dibawah pimpinan Kanit II Opsnal Sat Narkoba Aipda Kaharudin bersama rekan anggota Satuan Narkoba Polres Boalemo, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP-Gas / 25 / V / 2023 / Sat Narkoba Tanggal 01 Mei 2023, melaksanakan giat penyelidikan peredaran minuman beralkohol diwilayah hukum Polres boalemo dan tepatnya di Dusun Pinaesaan Desa Kaaruyan Kec. Mananggu Kab. Boalemo menemukan diduga minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 1 (satu) jerigen ukuran 25 (dua puluh lima) liter yang siap di edarkan oleh pemiliknya dan diketahui pemilik adalah seorang perempuan FEMY LUMINTANG alias FEMY kemudian setelah ditanyakan hal-hal tentang penguasaan minuman beralkohol jenis cap tikus tersebut dimana pemiliknya mengakui bahwa dirinya tidak memiliki izin atas kepemilikan dan penjualan minuman beralkohol jenis cap tikus tersebut maka atas hal itu selanjutnya team opsnal langsung mengamankan seluruh minuman beralkohol jenis cap tikus ke kantor Polres Boalemo guna di lakukan proses lebih lanjut. |