Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2023/PN Tmt Rivel Priyantoro Putra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2023/PN Tmt
Tanggal Surat Selasa, 08 Agu. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rivel Priyantoro Putra
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan  memberikan izin kepada pemohon untuk merubah nama pemohon sebagaimana dalam Akta Kelahirannya dari semula bernama Rivel Priyantoro Putra  lahir di Manado tanggal 24 Januari 1995 menjadi Rivel Priyantoro Putra Pagau lahir di Manado tanggal 24 Januari 1995;
  3. Memerintahkan kepada  Pejabat/Pegawai yang berwenang pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Boalemo untuk mencatatkan perubahan nama tersebut ke dalam register pencatatan sipil yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak