Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Tmt MELI MATILI BONI WOLINELO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Tmt
Tanggal Surat Selasa, 14 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRAK AFRIADI R. SAIDI, SHMELI MATILI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 101.000.000,00
Petitum

Primair :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;

3. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat;

4. Menyatakan demi hukum Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;

5. Menetapkan total jumlah kerugian yang dialami Para Penggugat berupa modal dan bunga adalah sebesar Rp. 101.000.000,- ( seratus juta satu juta rupiah) yang merupakan akumulasi dari hutang pokok di tambah bunga 27% selama 11 bulan dengan rincian sebagai berikut:

  • Hutang Pokok: Rp.20.000.000,-
  • Bunga 27% selama 15 bulan : Rp.81.000.000,-
    Total                               Rp. 101.000.000,-
     Terbilang : Seratus satu juta rupiah.

6. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 101.000.000,- (seratus juta satu juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat;

7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya sejak di keluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau ; Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak