Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
30/Pid.Sus/2025/PN Tmt | 1.Fatmawaty S. Khali, S.H., M.H. 2.Nanang Ibrahim, S.H. 3.Samba Sadikin, S.H. 4.Maharani, S.H. 5.Nursetyo Ramadhan, S.H. 6.Sofyan Rauf, S.H. |
1.ARNAS alias DAENG ARNAS 2.IRMAN alias ONGKY 3.AMBO LOLO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 30/Pid.Sus/2025/PN Tmt | ||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-961/P.5.12/Eku.2/06/2025 | ||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||
Dakwaan | PERTAMA :
--------Bahwa terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS, bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan terdakwa II IRMAN alias ONGKY dan terdakwa III AMBO LOLO, pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Toko Asni yang beralamat di Dusun III Ipilo Desa Modelomo Kec. Tilamuta Kab. Boalemo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
--------Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 17.30 Wita, awalnya saksi PRAYOGO HASAN, saksi MOH. ALFANDI H. DJAFAR, dan saksi AHMAD RAFLI PUTRA POLAPA yang ketiganya merupakan Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Gorontalo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Toko Asni yang beralamat di Dusun III Ipilo Desa Modelomo Kec. Tilamuta Kab. Boalemo telah menjual minyak goreng sawit kemasan merek MINYAKITA dengan harga Rp.17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) dan sudah melewati harga Harga Ecaran Tertinggi (HET) yang telah di tetapkan oleh pemerintah dan Kementrian Perdagangan. Selanjutnya saksi PRAYOGO HASAN, saksi MOH. ALFANDI H. DJAFAR, dan saksi AHMAD RAFLI PUTRA POLAPA bersama Tim Ditreskrimsus Polda Gorontalo lainnya langsung mendatangi Toko Asni, setelah Tim tiba di Toko Asni tersebut, saksi PRAYOGO HASAN, saksi MOH. ALFANDI H. DJAFAR, dan saksi AHMAD RAFLI PUTRA POLAPA melihat salah satu karyawan bernama terdakwa II IRMAN alias ONGKY yang merupakan karyawan Toko Asni sedang melakukan penyalinan minyak goreng sawit merek MINYAKITA ke dalam galon/jerigen ukuran 22 Liter, kemudian hal tersebut dilaporkan Tim kepada Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo bahwa telah terjadi penyalinan terhadap minyak goreng sawit merek MINYAKITA ke dalam galon/jerigen ukuran 22 Liter, dan selain di salin ke dalam Gelon ukuran 22 liter ada juga yang di salin ke dalam botol air mineral bekas ukuran 1.500 ml, dan ukuran 600 ml untuk dijual kembali di Toko Asni.
Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi awal kepada terdakwa II IRMAN alias ONGKI dan terdakwa III AMBO LOLO yang saat itu berada di tempat kejadian, dimana keduanya merupakan karyawan Toko Asni. Dari keterangan terdakwa II IRMAN alias ONGKI dan terdakwa III AMBO LOLO tersebut diketahui bahwa Toko Asni adalah milik terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS, namun saat itu terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS tidak berada di tempat, kemudian beberapa saat kemudian terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS datang setelah dihubungi melalui telepon.
Bahwa terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS selanjutnya mengakui bahwa dirinya mendapatkan MINYAKITA tersebut dengan cara membeli dari Sdr. ABDUL AZIS dan Sdr. MUHAMMAD RUM yang berada di Kota Palu, yang mana telah dilakukan lebih dari 5 (lima) kali, dan yang terakhir kali terdakwa I ARNAS membeli dari Sdr. ABDUL AZIZ pada tanggal 10 Februari 2025 seharga Rp.162.000.000,- (seratus enam puluh dua juta rupiah) dengan kisaran harga Rp.180.000,- sampai dengan Rp.182.000,- per karton untuk isi 12 plastik ukuran 1 liter dan isi 6 plastik ukuran 2 liter yang dikirim menggunakan ekspedisi dengan perjalanan 2 sampai dengan 4 hari untuk terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS salin kedalam botol air mineral bekas dan dijual kembali.
Adapun cara awal terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS menyuruh terdakwa II IRMAN alias ONGKY dan terdakwa III AMBO LOLO untuk menyalin MINYAKITA ke dalam botol air mineral bekas 600 ml, 1500 ml dan galon/jerigen 22 liter, adalah terdakwa I ARNAS menyuruh kepada terdakwa II IRMAN dan terdakwa III AMBO LOLO dengan kalimat “itu minyak yang mau dijual di toko sudah habis nanti dibuka dulu MINYAKITA yang ada di dus/kardus itu lalu disalin ke dalam botol dan ke dalam gelon” sambil terdakwa I ARNAS memberi contoh dengan cara terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS siapkan alat-alat yang digunakan berupa loyang ukuran kurang lebih 10 liter, galon/jerigen, gunting, literan, tretek/corong, dan saringan, lalu terdakwa I ARNAS membuka kardus untuk mengambil MINYAKITA dan menggunting MINYAKITA dengan menggunakan gunting plastik, lalu minyak goreng sawit MINYAKITA dituangkan kedalam galon/jerigen dengan menggunakan tretek/corong, setelah dituangkan kedalam gelon lalu minyak goreng sawit disalin lagi kedalam loyang untuk didiamkan beberapa menit, dan setelah terlihat jernih lalu minyak goreng sawit langsung dituangkan lagi kedalam botol air mineral bekas yang berukuran 600 ml dan ukuran 1.500 ml dan galon/jerigen ukuran 22 liter. Setelah terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS menyampaikan hal tersebut selanjutnya terdakwa II IRMAN alias ONGKY dan terdakwa III AMBO LOLO melakukan hal yang sama dengan dicontohkan terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS tersebut sampai dengan saat kejadian pengamanan.
Bahwa terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS mendapatkan botol air mineral bekas ukuran 600 ml dan ukuran 1.500 ml dengan cara membeli dari seorang penjual botol bekas yang tidak diketahui namanya yang biasa datang ke Toko Asni dan menawarkan botol air mineral bekas kepada terdakwa I ARNAS alias DAENG.
Bahwa selanjutnya saksi PRAYOGO HASAN, saksi MOH. ALFANDI H. DJAFAR, dan saksi AHMAD RAFLI PUTRA POLAPA bersama Tim Ditreskrimsus Polda Gorontalo mengamankan barang bukti dari tempat kejadian berupa :
Bahwa terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS dalam menjual minyak goreng sawit MINYAKITA di Toko Asni adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS, terdakwa II IRMAN alias ONGKY dan terdakwa III AMBO LOLO tidak memberitahukan kepada konsumen jika minyak goreng yang dijual dalam kemasan botol air mineral bekas dengan ukuran 1.500 ml, minyak goreng yang dijual dalam kemasan botol air mineral bekas dengan ukuran 600 ml dan ukuran galon/jerigen 22 liter adalah sebelumnya minyak goreng sawit dengan merek MINYAKITA yang disalin.
Bahwa terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS melakukan perbuatan penyalinan minyak goreng sawit merek MINYAKITA kedalam botol air mineral bekas dan menjualnya kembali di Toko Asni sejak Bulan November 2024, sedangkan terdakwa II IRMAN alias ONGKY dan terdakwa III AMBO LOLO melakukan penyalinan minyak goreng sawit merek MINYAKITA kedalam botol air mineral bekas atas suruhan dari terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS adalah sejak bulan Januari 2025, dengan cara sebagaimana terurai diatas.
Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS dengan melakukan perbuatan penyalinan minyak goreng sawit merek MINYAKITA kedalam botol air mineral bekas adalah sebagai berikut :
Bahwa minyak goreng sawit merupakan barang yang diberlakukan SNI secara wajib oleh Menteri Perindustrian melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Minyak Goreng Sawit Secara Wajib.
Bahwa terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS, terdakwa II IRMAN alias ONGKY dan terdakwa III AMBO LOLO dalam melakukan penyalinan minyak goreng sawit merek MINYAKITA kedalam botol air mineral bekas 600 ml, 1.500 ml dan galon ukuran 22 liter dan menjualnya di Toko Asni tanpa ada penandaan SNI dan tidak memiliki SPPT SNI, adalah tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a UURI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
--------Bahwa terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS, bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan terdakwa II IRMAN alias ONGKY dan terdakwa III AMBO LOLO, pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Toko Asni yang beralamat di Dusun III Ipilo Desa Modelomo Kec. Tilamuta Kab. Boalemo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dipidana sebagai pelaku tindak pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------
--------Bahwa pada Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 17.30 Wita awalnya saksi PRAYOGO HASAN, saksi MOH. ALFANDI H. DJAFAR, dan saksi AHMAD RAFLI PUTRA POLAPA yang ketiganya merupakan Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Gorontalo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Toko Asni yang beralamat di Dusun III Ipilo Desa Modelomo Kec. Tilamuta Kab. Boalemo telah menjual minyak goreng sawit kemasan merek MINYAKITA dengan harga Rp.17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) dan sudah melewati harga Harga Ecaran Tertinggi (HET) yang telah di tetapkan oleh pemerintah dan Kementrian Perdagangan. Selanjutnya saksi PRAYOGO HASAN, saksi MOH. ALFANDI H. DJAFAR, dan saksi AHMAD RAFLI PUTRA POLAPA bersama Tim Ditreskrimsus Polda Gorontalo lainnya langsung mendatangi Toko Asni, setelah Tim tiba di Toko Asni tersebut, saksi PRAYOGO HASAN, saksi MOH. ALFANDI H. DJAFAR, dan saksi AHMAD RAFLI PUTRA POLAPA melihat salah satu karyawan bernama terdakwa II IRMAN alias ONGKY yang merupakan karyawan Toko Asni sedang melakukan penyalinan minyak goreng sawit merek MINYAKITA ke dalam galon/jerigen ukuran 22 Liter, kemudian hal tersebut dilaporkan Tim kepada Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo bahwa telah terjadi penyalinan terhadap minyak goreng sawit merek MINYAKITA ke dalam galon/jerigen ukuran 22 Liter, dan selain di salin ke dalam Gelon ukuran 22 liter ada juga yang di salin ke dalam botol air mineral bekas ukuran 1.500 ml, dan ukuran 600 ml untuk dijual kembali di Toko Asni.
Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi awal kepada terdakwa II IRMAN alias ONGKI dan terdakwa III AMBO LOLO yang saat itu berada di tempat kejadian, dimana keduanya merupakan karyawan Toko Asni. Dari keterangan terdakwa II IRMAN alias ONGKI dan terdakwa III AMBO LOLO tersebut diketahui bahwa Toko Asni adalah milik terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS, namun saat itu terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS tidak berada di tempat, kemudian beberapa saat kemudian terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS datang setelah dihubungi melalui telefon.
Bahwa terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS selanjutnya mengakui bahwa dirinya mendapatkan MINYAKITA tersebut dengan cara membeli dari Sdr. ABDUL AZIS dan Sdr. MUHAMMAD RUM yang berada di Kota Palu, yang mana telah dilakukan lebih dari 5 (lima) kali, dan yang terakhir kali terdakwa I ARNAS membeli dari Sdr. ABDUL AZIZ pada tanggal 10 Februari 2025 seharga Rp.162.000.000,- (seratus enam puluh dua juta rupiah) dengan kisaran harga Rp.180.000,- sampai dengan Rp.182.000,- per karton untuk isi 12 plastik ukuran 1 liter dan isi 6 plastik ukuran 2 liter yang dikirim menggunakan ekspedisi dengan perjalanan 2 sampai dengan 4 hari untuk terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS salin kedalam botol air mineral bekas dan dijual kembali.
Adapun cara awal terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS menyuruh terdakwa II IRMAN alias ONGKY dan terdakwa III AMBO LOLO untuk menyalin MINYAKITA ke dalam botol air mineral bekas 600 ml, 1500 ml dan galon/jerigen 22 liter, adalah terdakwa I ARNAS menyuruh kepada terdakwa II IRMAN dan terdakwa III AMBO LOLO dengan kalimat “itu minyak yang mau dijual di toko sudah habis nanti dibuka dulu MINYAKITA yang ada di dus/kardus itu lalu disalin ke dalam botol dan ke dalam gelon” sambil terdakwa I ARNAS memberi contoh dengan cara terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS siapkan alat-alat yang digunakan berupa loyang ukuran kurang lebih 10 liter, galon/jerigen, gunting, literan, tretek/corong, dan saringan, lalu terdakwa I ARNAS membuka kardus untuk mengambil MINYAKITA dan menggunting MINYAKITA dengan menggunakan gunting plastik, lalu minyak goreng sawit MINYAKITA dituangkan kedalam galon/jerigen dengan menggunakan tretek/corong, setelah dituangkan kedalam gelon lalu minyak goreng sawit disalin lagi kedalam loyang untuk didiamkan beberapa menit, dan setelah terlihat jernih lalu minyak goreng sawit langsung dituangkan lagi kedalam botol air mineral bekas yang berukuran 600 ml dan ukuran 1.500 ml dan galon/jerigen ukuran 22 liter. Setelah terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS menyampaikan hal tersebut selanjutnya terdakwa II IRMAN alias ONGKY dan terdakwa III AMBO LOLO melakukan hal yang sama dengan dicontohkan terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS tersebut sampai dengan saat kejadian pengamanan.
Bahwa terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS mendapatkan botol air mineral bekas ukuran 600 ml dan ukuran 1.500 ml dengan cara membeli dari seorang penjual botol bekas yang tidak diketahui namanya yang biasa datang ke Toko Asni dan menawarkan botol air mineral bekas kepada terdakwa I ARNAS alias DAENG.
Bahwa selanjutnya saksi PRAYOGO HASAN, saksi MOH. ALFANDI H. DJAFAR, dan saksi AHMAD RAFLI PUTRA POLAPA bersama Tim Ditreskrimsus Polda Gorontalo mengamankan barang bukti dari tempat kejadian berupa :
Bahwa terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS dalam menjual minyak goreng sawit MINYAKITA di Toko Asni adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS, terdakwa II IRMAN alias ONGKY dan terdakwa III AMBO LOLO tidak memberitahukan kepada konsumen jika minyak goreng yang dijual dalam kemasan botol air mineral bekas dengan ukuran 1.500 ml, minyak goreng yang dijual dalam kemasan botol air mineral bekas dengan ukuran 600 ml dan ukuran galon/jerigen 22 liter adalah sebelumnya minyak goreng sawit dengan merek MINYAKITA yang disalin.
Bahwa terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS melakukan perbuatan penyalinan minyak goreng sawit merek MINYAKITA kedalam botol air mineral bekas dan menjualnya kembali di Toko Asni sejak Bulan November 2024, sedangkan terdakwa II IRMAN alias ONGKY dan terdakwa III AMBO LOLO melakukan penyalinan minyak goreng sawit merek MINYAKITA kedalam botol air mineral bekas atas suruhan dari terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS adalah sejak bulan Januari 2025, dengan cara sebagaimana terurai diatas.
Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS dengan melakukan perbuatan penyalinan minyak goreng sawit merek MINYAKITA kedalam botol air mineral bekas adalah sebagai berikut :
Bahwa minyak goreng sawit merupakan barang yang diberlakukan SNI secara wajib oleh Menteri Perindustrian melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Minyak Goreng Sawit Secara Wajib.
Bahwa terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS, terdakwa II IRMAN alias ONGKY dan terdakwa III AMBO LOLO dalam melakukan penyalinan minyak goreng sawit merek MINYAKITA kedalam botol air mineral bekas 600 ml, 1.500 ml dan gelon 22 liter dan menjualnya di Toko Asni tanpa ada penandaan SNI dan tidak memiliki SPPT SNI, serta tanpa memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat.
--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf i UURI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
--------Bahwa terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS, bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan terdakwa II IRMAN alias ONGKY dan terdakwa III AMBO LOLO, pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Toko Asni yang beralamat di Dusun III Ipilo Desa Modelomo Kec. Tilamuta Kab. Boalemo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dipidana sebagai pelaku tindak pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat, atau bekas, dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa pada Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 17.30 Wita awalnya saksi PRAYOGO HASAN, saksi MOH. ALFANDI H. DJAFAR, dan saksi AHMAD RAFLI PUTRA POLAPA yang ketiganya merupakan Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Gorontalo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Toko Asni yang beralamat di Dusun III Ipilo Desa Modelomo Kec. Tilamuta Kab. Boalemo telah menjual minyak goreng sawit kemasan merek MINYAKITA dengan harga Rp.17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) dan sudah melewati harga Harga Ecaran Tertinggi (HET) yang telah di tetapkan oleh pemerintah dan Kementrian Perdagangan. Selanjutnya saksi PRAYOGO HASAN, saksi MOH. ALFANDI H. DJAFAR, dan saksi AHMAD RAFLI PUTRA POLAPA bersama Tim Ditreskrimsus Polda Gorontalo lainnya langsung mendatangi Toko Asni, setelah Tim tiba di Toko Asni tersebut, saksi PRAYOGO HASAN, saksi MOH. ALFANDI H. DJAFAR, dan saksi AHMAD RAFLI PUTRA POLAPA melihat salah satu karyawan bernama terdakwa II IRMAN alias ONGKY yang merupakan karyawan Toko Asni sedang melakukan penyalinan minyak goreng sawit merek MINYAKITA ke dalam galon/jerigen ukuran 22 Liter, kemudian hal tersebut dilaporkan Tim kepada Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo bahwa telah terjadi penyalinan terhadap minyak goreng sawit merek MINYAKITA ke dalam galon/jerigen ukuran 22 Liter, dan selain di salin ke dalam Gelon ukuran 22 liter ada juga yang di salin ke dalam botol air mineral bekas ukuran 1.500 ml, dan ukuran 600 ml untuk dijual kembali di Toko Asni.
Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi awal kepada terdakwa II IRMAN alias ONGKI dan terdakwa III AMBO LOLO yang saat itu berada di tempat kejadian, dimana keduanya merupakan karyawan Toko Asni. Dari keterangan terdakwa II IRMAN alias ONGKI dan terdakwa III AMBO LOLO tersebut diketahui bahwa Toko Asni adalah milik terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS, namun saat itu terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS tidak berada di tempat, kemudian beberapa saat kemudian terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS datang setelah dihubungi melalui telefon.
Bahwa terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS selanjutnya mengakui bahwa dirinya mendapatkan MINYAKITA tersebut dengan cara membeli dari Sdr. ABDUL AZIS dan Sdr. MUHAMMAD RUM yang berada di Kota Palu, yang mana telah dilakukan lebih dari 5 (lima) kali, dan yang terakhir kali terdakwa I ARNAS membeli dari Sdr. ABDUL AZIZ pada tanggal 10 Februari 2025 seharga Rp.162.000.000,- (seratus enam puluh dua juta rupiah) dengan kisaran harga Rp.180.000,- sampai dengan Rp.182.000,- per karton untuk isi 12 plastik ukuran 1 liter dan isi 6 plastik ukuran 2 liter yang dikirim menggunakan ekspedisi dengan perjalanan 2 sampai dengan 4 hari untuk terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS salin kedalam botol air mineral bekas dan dijual kembali.
Adapun cara awal terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS menyuruh terdakwa II IRMAN alias ONGKY dan terdakwa III AMBO LOLO untuk menyalin MINYAKITA ke dalam botol air mineral bekas 600 ml, 1500 ml dan galon/jerigen 22 liter, adalah terdakwa I ARNAS menyuruh kepada terdakwa II IRMAN dan terdakwa III AMBO LOLO dengan kalimat “itu minyak yang mau dijual di toko sudah habis nanti dibuka dulu MINYAKITA yang ada di dus/kardus itu lalu disalin ke dalam botol dan ke dalam gelon” sambil terdakwa I ARNAS memberi contoh dengan cara terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS siapkan alat-alat yang digunakan berupa loyang ukuran kurang lebih 10 liter, galon/jerigen, gunting, literan, tretek/corong, dan saringan, lalu terdakwa I ARNAS membuka kardus untuk mengambil MINYAKITA dan menggunting MINYAKITA dengan menggunakan gunting plastik, lalu minyak goreng sawit MINYAKITA dituangkan kedalam galon/jerigen dengan menggunakan tretek/corong, setelah dituangkan kedalam gelon lalu minyak goreng sawit disalin lagi kedalam loyang untuk didiamkan beberapa menit, dan setelah terlihat jernih lalu minyak goreng sawit langsung dituangkan lagi kedalam botol air mineral bekas yang berukuran 600 ml dan ukuran 1.500 ml dan galon/jerigen ukuran 22 liter. Setelah terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS menyampaikan hal tersebut selanjutnya terdakwa II IRMAN alias ONGKY dan terdakwa III AMBO LOLO melakukan hal yang sama dengan dicontohkan terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS tersebut sampai dengan saat kejadian pengamanan.
Bahwa terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS mendapatkan botol air mineral bekas ukuran 600 ml dan ukuran 1.500 ml dengan cara membeli dari seorang penjual botol bekas yang tidak diketahui namanya yang biasa datang ke Toko Asni dan menawarkan botol air mineral bekas kepada terdakwa I ARNAS alias DAENG.
Bahwa selanjutnya saksi PRAYOGO HASAN, saksi MOH. ALFANDI H. DJAFAR, dan saksi AHMAD RAFLI PUTRA POLAPA bersama Tim Ditreskrimsus Polda Gorontalo mengamankan barang bukti dari tempat kejadian berupa :
Bahwa terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS dalam menjual minyak goreng sawit MINYAKITA di Toko Asni adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS, terdakwa II IRMAN alias ONGKY dan terdakwa III AMBO LOLO tidak memberitahukan kepada konsumen jika minyak goreng yang dijual dalam kemasan botol air mineral bekas dengan ukuran 1.500 ml, minyak goreng yang dijual dalam kemasan botol air mineral bekas dengan ukuran 600 ml dan ukuran galon/jerigen 22 liter adalah sebelumnya minyak goreng sawit dengan merek MINYAKITA yang disalin.
Bahwa terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS melakukan perbuatan penyalinan minyak goreng sawit merek MINYAKITA kedalam botol air mineral bekas dan menjualnya kembali di Toko Asni sejak Bulan November 2024, sedangkan terdakwa II IRMAN alias ONGKY dan terdakwa III AMBO LOLO melakukan penyalinan minyak goreng sawit merek MINYAKITA kedalam botol air mineral bekas atas suruhan dari terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS adalah sejak bulan Januari 2025, dengan cara sebagaimana terurai diatas.
Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS dengan melakukan perbuatan penyalinan minyak goreng sawit merek MINYAKITA kedalam botol air mineral bekas adalah sebagai berikut : Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS dengan melakukan perbuatan penyalinan minyak goreng sawit merek MINYAKITA kedalam botol air mineral bekas adalah sebagai berikut :
Bahwa minyak goreng sawit merupakan barang yang diberlakukan SNI secara wajib oleh Menteri Perindustrian melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Minyak Goreng Sawit Secara Wajib.
Bahwa terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS, terdakwa II IRMAN alias ONGKY dan terdakwa III AMBO LOLO dalam melakukan penyalinan minyak goreng sawit merek MINYAKITA kedalam botol air mineral bekas 600 ml, 1.500 ml dan gelon 22 liter dan menjualnya di Toko Asni tanpa ada penandaan SNI dan tidak memiliki SPPT SNI, serta memperdagangkan pangan yang rusak, cacat, atau bekas, dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (3) UURI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEEMPAT :
--------Bahwa terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS, bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan terdakwa II IRMAN alias ONGKY dan terdakwa III AMBO LOLO, pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Toko Asni yang beralamat di Dusun III Ipilo Desa Modelomo Kec. Tilamuta Kab. Boalemo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dipidana sebagai pelaku tindak pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa pada Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 17.30 Wita awalnya saksi PRAYOGO HASAN, saksi MOH. ALFANDI H. DJAFAR, dan saksi AHMAD RAFLI PUTRA POLAPA yang ketiganya merupakan Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Gorontalo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Toko Asni yang beralamat di Dusun III Ipilo Desa Modelomo Kec. Tilamuta Kab. Boalemo telah menjual minyak goreng sawit kemasan merek MINYAKITA dengan harga Rp.17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) dan sudah melewati harga Harga Ecaran Tertinggi (HET) yang telah di tetapkan oleh pemerintah dan Kementrian Perdagangan. Selanjutnya saksi PRAYOGO HASAN, saksi MOH. ALFANDI H. DJAFAR, dan saksi AHMAD RAFLI PUTRA POLAPA bersama Tim Ditreskrimsus Polda Gorontalo lainnya langsung mendatangi Toko Asni, setelah Tim tiba di Toko Asni tersebut, saksi PRAYOGO HASAN, saksi MOH. ALFANDI H. DJAFAR, dan saksi AHMAD RAFLI PUTRA POLAPA melihat salah satu karyawan bernama terdakwa II IRMAN alias ONGKY yang merupakan karyawan Toko Asni sedang melakukan penyalinan minyak goreng sawit merek MINYAKITA ke dalam galon/jerigen ukuran 22 Liter, kemudian hal tersebut dilaporkan Tim kepada Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo bahwa telah terjadi penyalinan terhadap minyak goreng sawit merek MINYAKITA ke dalam galon/jerigen ukuran 22 Liter, dan selain di salin ke dalam Gelon ukuran 22 liter ada juga yang di salin ke dalam botol air mineral bekas ukuran 1.500 ml, dan ukuran 600 ml untuk dijual kembali di Toko Asni.
Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi awal kepada terdakwa II IRMAN alias ONGKI dan terdakwa III AMBO LOLO yang saat itu berada di tempat kejadian, dimana keduanya merupakan karyawan Toko Asni. Dari keterangan terdakwa II IRMAN alias ONGKI dan terdakwa III AMBO LOLO tersebut diketahui bahwa Toko Asni adalah milik terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS, namun saat itu terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS tidak berada di tempat, kemudian beberapa saat kemudian terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS datang setelah dihubungi melalui telefon.
Bahwa terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS selanjutnya mengakui bahwa dirinya mendapatkan MINYAKITA tersebut dengan cara membeli dari Sdr. ABDUL AZIS dan Sdr. MUHAMMAD RUM yang berada di Kota Palu, yang mana telah dilakukan lebih dari 5 (lima) kali, dan yang terakhir kali terdakwa I ARNAS membeli dari Sdr. ABDUL AZIZ pada tanggal 10 Februari 2025 seharga Rp.162.000.000,- (seratus enam puluh dua juta rupiah) dengan kisaran harga Rp.180.000,- sampai dengan Rp.182.000,- per karton untuk isi 12 plastik ukuran 1 liter dan isi 6 plastik ukuran 2 liter yang dikirim menggunakan ekspedisi dengan perjalanan 2 sampai dengan 4 hari untuk terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS salin kedalam botol air mineral bekas dan dijual kembali.
Adapun cara awal terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS menyuruh terdakwa II IRMAN alias ONGKY dan terdakwa III AMBO LOLO untuk menyalin MINYAKITA ke dalam botol air mineral bekas 600 ml, 1500 ml dan galon/jerigen 22 liter, adalah terdakwa I ARNAS menyuruh kepada terdakwa II IRMAN dan terdakwa III AMBO LOLO dengan kalimat “itu minyak yang mau dijual di toko sudah habis nanti dibuka dulu MINYAKITA yang ada di dus/kardus itu lalu disalin ke dalam botol dan ke dalam gelon” sambil terdakwa I ARNAS memberi contoh dengan cara terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS siapkan alat-alat yang digunakan berupa loyang ukuran kurang lebih 10 liter, galon/jerigen, gunting, literan, tretek/corong, dan saringan, lalu terdakwa I ARNAS membuka kardus untuk mengambil MINYAKITA dan menggunting MINYAKITA dengan menggunakan gunting plastik, lalu minyak goreng sawit MINYAKITA dituangkan kedalam galon/jerigen dengan menggunakan tretek/corong, setelah dituangkan kedalam gelon lalu minyak goreng sawit disalin lagi kedalam loyang untuk didiamkan beberapa menit, dan setelah terlihat jernih lalu minyak goreng sawit langsung dituangkan lagi kedalam botol air mineral bekas yang berukuran 600 ml dan ukuran 1.500 ml dan galon/jerigen ukuran 22 liter. Setelah terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS menyampaikan hal tersebut selanjutnya terdakwa II IRMAN alias ONGKY dan terdakwa III AMBO LOLO melakukan hal yang sama dengan dicontohkan terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS tersebut sampai dengan saat kejadian pengamanan.
Bahwa terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS mendapatkan botol air mineral bekas ukuran 600 ml dan ukuran 1.500 ml dengan cara membeli dari seorang penjual botol bekas yang tidak diketahui namanya yang biasa datang ke Toko Asni dan menawarkan botol air mineral bekas kepada terdakwa I ARNAS alias DAENG.
Bahwa selanjutnya saksi PRAYOGO HASAN, saksi MOH. ALFANDI H. DJAFAR, dan saksi AHMAD RAFLI PUTRA POLAPA bersama Tim Ditreskrimsus Polda Gorontalo mengamankan barang bukti dari tempat kejadian berupa :
Bahwa terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS dalam menjual minyak goreng sawit MINYAKITA di Toko Asni adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS, terdakwa II IRMAN alias ONGKY dan terdakwa III AMBO LOLO tidak memberitahukan kepada konsumen jika minyak goreng yang dijual dalam kemasan botol air mineral bekas dengan ukuran 1.500 ml, minyak goreng yang dijual dalam kemasan botol air mineral bekas dengan ukuran 600 ml dan ukuran galon/jerigen 22 liter adalah sebelumnya minyak goreng sawit dengan merek MINYAKITA yang disalin.
Bahwa terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS melakukan perbuatan penyalinan minyak goreng sawit merek MINYAKITA kedalam botol air mineral bekas dan menjualnya kembali di Toko Asni sejak Bulan November 2024, sedangkan terdakwa II IRMAN alias ONGKY dan terdakwa III AMBO LOLO melakukan penyalinan minyak goreng sawit merek MINYAKITA kedalam botol air mineral bekas atas suruhan dari terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS adalah sejak bulan Januari 2025, dengan cara sebagaimana terurai diatas.
Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS dengan melakukan perbuatan penyalinan minyak goreng sawit merek MINYAKITA kedalam botol air mineral bekas adalah sebagai berikut :
Bahwa minyak goreng sawit merupakan barang yang diberlakukan SNI secara wajib oleh Menteri Perindustrian melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Minyak Goreng Sawit Secara Wajib.
Bahwa terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS, terdakwa II IRMAN alias ONGKY dan terdakwa III AMBO LOLO dalam melakukan penyalinan minyak goreng sawit merek MINYAKITA kedalam botol air mineral bekas 600 ml, 1.500 ml dan gelon 22 liter dan menjualnya di Toko Asni tanpa ada penandaan SNI dan tidak memiliki SPPT SNI.
--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Jo Pasal 57 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 46 UURI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------
ATAU
KELIMA :
--------Bahwa terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS, bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan terdakwa II IRMAN alias ONGKY dan terdakwa III AMBO LOLO, pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Toko Asni yang beralamat di Dusun III Ipilo Desa Modelomo Kec. Tilamuta Kab. Boalemo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dipidana sebagai pelaku tindak pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau jasa industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------
--------Bahwa pada Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 17.30 Wita awalnya saksi PRAYOGO HASAN, saksi MOH. ALFANDI H. DJAFAR, dan saksi AHMAD RAFLI PUTRA POLAPA yang ketiganya merupakan Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Gorontalo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Toko Asni yang beralamat di Dusun III Ipilo Desa Modelomo Kec. Tilamuta Kab. Boalemo telah menjual minyak goreng sawit kemasan merek MINYAKITA dengan harga Rp.17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) dan sudah melewati harga Harga Ecaran Tertinggi (HET) yang telah di tetapkan oleh pemerintah dan Kementrian Perdagangan. Selanjutnya saksi PRAYOGO HASAN, saksi MOH. ALFANDI H. DJAFAR, dan saksi AHMAD RAFLI PUTRA POLAPA bersama Tim Ditreskrimsus Polda Gorontalo lainnya langsung mendatangi Toko Asni, setelah Tim tiba di Toko Asni tersebut, saksi PRAYOGO HASAN, saksi MOH. ALFANDI H. DJAFAR, dan saksi AHMAD RAFLI PUTRA POLAPA melihat salah satu karyawan bernama terdakwa II IRMAN alias ONGKY yang merupakan karyawan Toko Asni sedang melakukan penyalinan minyak goreng sawit merek MINYAKITA ke dalam galon/jerigen ukuran 22 Liter, kemudian hal tersebut dilaporkan Tim kepada Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo bahwa telah terjadi penyalinan terhadap minyak goreng sawit merek MINYAKITA ke dalam galon/jerigen ukuran 22 Liter, dan selain di salin ke dalam Gelon ukuran 22 liter ada juga yang di salin ke dalam botol air mineral bekas ukuran 1.500 ml, dan ukuran 600 ml untuk dijual kembali di Toko Asni.
Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi awal kepada terdakwa II IRMAN alias ONGKI dan terdakwa III AMBO LOLO yang saat itu berada di tempat kejadian, dimana keduanya merupakan karyawan Toko Asni. Dari keterangan terdakwa II IRMAN alias ONGKI dan terdakwa III AMBO LOLO tersebut diketahui bahwa Toko Asni adalah milik terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS, namun saat itu terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS tidak berada di tempat, kemudian beberapa saat kemudian terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS datang setelah dihubungi melalui telefon.
Bahwa terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS selanjutnya mengakui bahwa dirinya mendapatkan MINYAKITA tersebut dengan cara membeli dari Sdr. ABDUL AZIS dan Sdr. MUHAMMAD RUM yang berada di Kota Palu, yang mana telah dilakukan lebih dari 5 (lima) kali, dan yang terakhir kali terdakwa I ARNAS membeli dari Sdr. ABDUL AZIZ pada tanggal 10 Februari 2025 seharga Rp.162.000.000,- (seratus enam puluh dua juta rupiah) dengan kisaran harga Rp.180.000,- sampai dengan Rp.182.000,- per karton untuk isi 12 plastik ukuran 1 liter dan isi 6 plastik ukuran 2 liter yang dikirim menggunakan ekspedisi dengan perjalanan 2 sampai dengan 4 hari untuk terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS salin kedalam botol air mineral bekas dan dijual kembali.
Adapun cara awal terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS menyuruh terdakwa II IRMAN alias ONGKY dan terdakwa III AMBO LOLO untuk menyalin MINYAKITA ke dalam botol air mineral bekas 600 ml, 1500 ml dan galon/jerigen 22 liter, adalah terdakwa I ARNAS menyuruh kepada terdakwa II IRMAN dan terdakwa III AMBO LOLO dengan kalimat “itu minyak yang mau dijual di toko sudah habis nanti dibuka dulu MINYAKITA yang ada di dus/kardus itu lalu disalin ke dalam botol dan ke dalam gelon” sambil terdakwa I ARNAS memberi contoh dengan cara terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS siapkan alat-alat yang digunakan berupa loyang ukuran kurang lebih 10 liter, galon/jerigen, gunting, literan, tretek/corong, dan saringan, lalu terdakwa I ARNAS membuka kardus untuk mengambil MINYAKITA dan menggunting MINYAKITA dengan menggunakan gunting plastik, lalu minyak goreng sawit MINYAKITA dituangkan kedalam galon/jerigen dengan menggunakan tretek/corong, setelah dituangkan kedalam gelon lalu minyak goreng sawit disalin lagi kedalam loyang untuk didiamkan beberapa menit, dan setelah terlihat jernih lalu minyak goreng sawit langsung dituangkan lagi kedalam botol air mineral bekas yang berukuran 600 ml dan ukuran 1.500 ml dan galon/jerigen ukuran 22 liter. Setelah terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS menyampaikan hal tersebut selanjutnya terdakwa II IRMAN alias ONGKY dan terdakwa III AMBO LOLO melakukan hal yang sama dengan dicontohkan terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS tersebut sampai dengan saat kejadian pengamanan.
Bahwa terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS mendapatkan botol air mineral bekas ukuran 600 ml dan ukuran 1.500 ml dengan cara membeli dari seorang penjual botol bekas yang tidak diketahui namanya yang biasa datang ke Toko Asni dan menawarkan botol air mineral bekas kepada terdakwa I ARNAS alias DAENG.
Bahwa selanjutnya saksi PRAYOGO HASAN, saksi MOH. ALFANDI H. DJAFAR, dan saksi AHMAD RAFLI PUTRA POLAPA bersama Tim Ditreskrimsus Polda Gorontalo mengamankan barang bukti dari tempat kejadian berupa :
Bahwa terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS dalam menjual minyak goreng sawit MINYAKITA di Toko Asni adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS, terdakwa II IRMAN alias ONGKY dan terdakwa III AMBO LOLO tidak memberitahukan kepada konsumen jika minyak goreng yang dijual dalam kemasan botol air mineral bekas dengan ukuran 1.500 ml, minyak goreng yang dijual dalam kemasan botol air mineral bekas dengan ukuran 600 ml dan ukuran galon/jerigen 22 liter adalah sebelumnya minyak goreng sawit dengan merek MINYAKITA yang disalin.
Bahwa terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS melakukan perbuatan penyalinan minyak goreng sawit merek MINYAKITA kedalam botol air mineral bekas dan menjualnya kembali di Toko Asni sejak Bulan November 2024, sedangkan terdakwa II IRMAN alias ONGKY dan terdakwa III AMBO LOLO melakukan penyalinan minyak goreng sawit merek MINYAKITA kedalam botol air mineral bekas atas suruhan dari terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS adalah sejak bulan Januari 2025, dengan cara sebagaimana terurai diatas.
Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS dengan melakukan perbuatan penyalinan minyak goreng sawit merek MINYAKITA kedalam botol air mineral bekas adalah sebagai berikut :
Bahwa minyak goreng sawit merupakan barang yang diberlakukan SNI secara wajib oleh Menteri Perindustrian melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Minyak Goreng Sawit Secara Wajib.
Bahwa terdakwa I ARNAS alias DAENG ARNAS, terdakwa II IRMAN alias ONGKY dan terdakwa III AMBO LOLO dalam melakukan penyalinan minyak goreng sawit merek MINYAKITA kedalam botol air mineral bekas 600 ml, 1.500 ml dan gelon 22 liter dan menjualnya di Toko Asni tanpa ada penandaan SNI dan tidak memiliki SPPT SNI serta mengedarkan barang dan/atau jasa industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib.
--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 Ayat (1) jo Pasal 53 Ayat (1) huruf b UURI Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 44 UURI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ----- |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |