Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2024/PN Tmt 1.Ishak Zainal Abidin Piliang, S.H.
2.Sofyan Rauf, S.H.
SARLIN SULEMAN alias ALIN alias SARLIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 12/Pid.B/2024/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-427/P.5.12/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ishak Zainal Abidin Piliang, S.H.
2Sofyan Rauf, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARLIN SULEMAN alias ALIN alias SARLIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
 KEJAKSAAN TINGGI GORONTALO

KEJAKSAAN NEGERI BOALEMO

Jl.Sis Al Jufri No.103 Desa Modelomo Kec. Tilamuta Kab. Boalemo

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-03/BLM/Eoh.2/01/2024

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

SARLIN SULEMAN alias ALIN alias SARLIN

Tempat lahir

:

Gorontalo

Umur/tanggal lahir

:

41 Tahun/28 Agustus 1982

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Tanjung Desa Permata Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Kepolisian RI

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa SARLIN SULEMAN alias ALIN alias SARLIN

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

22 November 2023 s/d 11 Desember 2023 dengan jenis penahanan rutan di Rutan Polres Boalemo

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

12 Desember 2023 s/d 20 Januari 2024 dengan jenis penahanan rutan di Rutan Polres Boalemo

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

19 Januari 2024 s/d 07 Februari 2024 dengan jenis penahanan rutan di Lapas Kelas II B Boalemo

 

4.

Diperpanjang Oleh Ketua PN

:

08 Februari 2024 s/d 08 Maret 2024 dengan jenis penahanan rutan di Lapas Kelas II B Boalemo

 

 

 

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

Pertama

------- Bahwa terdakwa SARLIN SULEMAN alias ALIN alias SARLIN,  pada hari Selasa Tanggal 4 April 2023, sekitar pukul 10.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan April 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Dusun Puncak Sari Desa Bongo IV Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo, atau setidaknya-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,” Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas awalnya terdakwa datang ke rumah saksi korban I KADEK SUKERTA YASA alias MALEN kemudian menawarkan sepeda motor baru kepada saksi korban I KADEK SUKERTA YASA alias MALEN yang kebetulan saat itu saksi korban I KADEK SUKERTA YASA alias MALEN memang sedang memerlukan sepada motor untuk digunakan ke kebun, sehingga saksi korban I KADEK SUKERTA YASA alias MALEN pun bertanya kepada tersangka” apakah ada sepada motor Trail merek Honda CRF? Lalu terdakwa menjawab”, ada di Dealer”,lalu saksi korban I KADEK SUKERTA YASA alias MALEN korban kembali berkata”, saya pesan 1 (satu) unit, setelah itu terdakwapun pulang, ke esokan harinya terdakwa mengirimkan foto sepada motor trail merek Honda CRF kepada saksi korban I KADEK SUKERTA YASA alias MALEN melalui aplikasi WhatsApp, lalu berkata”, sepada motor tersebut sudah siap di dealer tinggal uangnya saja yang dikirim”. Sehingga pada saat itu saksi korban I KADEK SUKERTA YASA alias MALEN langsung mengirimkan atau mentrasfer uang ke rekening terdakwa sejumlah Rp.21.750.000,00 (dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembelian sepeada tersebut, setelah uang ditransfer kemudian saksi korban I KADEK SUKERTA YASA alias MALEN mengirimkan bukti transfer kepada terdakwa, lalu menghubunginya untuk menanyakan kapan sepeda motor Trail merek Honda CRF diantar? Kemudian terdakwa menjawab”, sebentar malam sepada motor tersebut sudah diantar kerumah saksi korban I KADEK SUKERTA YASA alias MALEN”, akan tetapi pada faktanya sampai dengan sekarang sepada motor tersebut belum juga diantar atau diterima oleh saksi korban I KADEK SUKERTA YASA alias MALEN, sedangkan uangnya sudah habis terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya.
  • Bahwa saksi korban I KADEK SUKERTA YASA alias MALEN tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa untuk menggunakan uang sejumlah Rp.21.750.000,00 (dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa, sebaliknya terdakwa juga tidak pernah meminta izin kepada saksi korban I KADEK SUKERTA YASA alias MALEN menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban saksi korban I KADEK SUKERTA YASA alias MALEN mengalami kerugian secara meteril kurang lebih sebesar Rp. Rp.21.750.000,00 (dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

 

------- Perbuatan  terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitap Undnag-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

------- Bahwa terdakwa SARLIN SULEMAN alias ALIN alias SARLIN,  pada hari Selasa Tanggal 4 April 2023, sekitar pukul 10.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan April 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Dusun Puncak Sari Desa Bongo IV Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo, atau setidaknya-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,” Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas awalnya terdakwa datang ke rumah saksi korban I KADEK SUKERTA YASA alias MALEN kemudian menawarkan sepeda motor baru kepada saksi korban I KADEK SUKERTA YASA alias MALEN yang kebetulan saat itu saksi korban I KADEK SUKERTA YASA alias MALEN memang sedang memerlukan sepada motor untuk digunakan ke kebun, sehingga saksi korban I KADEK SUKERTA YASA alias MALEN pun bertanya kepada tersangka” apakah ada sepada motor Trail merek Honda CRF? Lalu terdakwa menjawab”, ada di Dealer”,lalu saksi korban I KADEK SUKERTA YASA alias MALEN korban kembali berkata”, saya pesan 1 (satu) unit, setelah itu terdakwapun pulang, ke esokan harinya terdakwa mengirimkan foto sepada motor trail merek Honda CRF kepada saksi korban I KADEK SUKERTA YASA alias MALEN melalui aplikasi WhatsApp, lalu berkata”, sepada motor tersebut sudah siap di dealer tinggal uangnya saja yang dikirim”. Sehingga pada saat itu saksi korban I KADEK SUKERTA YASA alias MALEN langsung mengirimkan atau mentrasfer uang ke rekening terdakwa sejumlah Rp.21.750.000,00 (dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembelian sepeada tersebut, setelah uang ditransfer kemudian saksi korban I KADEK SUKERTA YASA alias MALEN mengirimkan bukti transfer kepada terdakwa, lalu menghubunginya untuk menanyakan kapan sepeda motor Trail merek Honda CRF diantar? Kemudian terdakwa menjawab”, sebentar malam sepada motor tersebut sudah diantar kerumah saksi korban I KADEK SUKERTA YASA alias MALEN”, akan tetapi pada faktanya sampai dengan sekarang sepada motor tersebut belum juga diantar atau diterima oleh saksi korban I KADEK SUKERTA YASA alias MALEN, sedangkan uangnya sudah habis terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya.
  • Bahwa saksi korban I KADEK SUKERTA YASA alias MALEN tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa untuk menggunakan uang sejumlah Rp.21.750.000,00 (dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa, sebaliknya terdakwa juga tidak pernah meminta izin kepada saksi korban I KADEK SUKERTA YASA alias MALEN menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban saksi korban I KADEK SUKERTA YASA alias MALEN mengalami kerugian secara meteril kurang lebih sebesar Rp. Rp.21.750.000,00 (dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Perbuatan  terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Pihak Dipublikasikan Ya