Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2024/PN Tmt 1.Sofyan Rauf, S.H.
2.Ishak Zainal Abidin Piliang, S.H.
IMRAN LANANGAWA alias IMRAN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Mengedarkan Uang Palsu
Nomor Perkara 7/Pid.B/2024/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-51 /P.5.12/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sofyan Rauf, S.H.
2Ishak Zainal Abidin Piliang, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMRAN LANANGAWA alias IMRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Mohamad Ikbal Kadir, S.H., M.H.IMRAN LANANGAWA alias IMRAN
2FIBRIYANTI S LAKORO, SE.,SH.,M.AkIMRAN LANANGAWA alias IMRAN
3Firman Noho, S.H.IMRAN LANANGAWA alias IMRAN
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN
NOMOR :    PDM-36/BLM/P.5.12/Eku.2/12/2023
a. Terdakwa :
Nama lengkap :   IMRAN LANANGAWA alias  IMRAN
 Tempat lahir :   Kabila 
Umur / tgl. lahir :   48 Tahun /  14 Agustus 1975 
Jenis kelamin :   Laki-Laki
Kebangsaan :   Indonesia
Tempat Tinggal :   Dusun Iloheluma Desa Bubaa, Kecamatan Paguyaman Pantai 
Kab. Boalemo
A g a m a     :   Islam
Pekerjaan :   Wiraswasta  
Pendidikan :   Sekolah Dasar / Sederajat
 
b. Penahanan
  Penyidik : Tidak dilakukan penahanan
  Penuntut Umum : Penahanan Kota di Kabupaten Boalemo sejak tanggal 07 Desember 2023 S/d Tanggal 26 Desember 2023
  Perpanjangan Ketua PN : Penahanan Kota di Kabupaten Boalemo sejak tanggal 27 Desember 2023 S/d Tanggal 25 Januari 2024
c. Dakwaan
    
--------------Bahwa ia Terdakwa IMRAN LANANGAWA alias IMRAN pada hari dan  tanggal sudah tidak ingat lagi  bulan April Tahun  2021 sekira jam 17.00 Wita  atau setidaknya masih dalam bulan April  Tahun  2021 dan pada hari minggu tanggal 2 Mei 2021 sekira jam 09.00 Wita atau setidaknya masih dalam bulan Mei 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di Desa Bubaa Kecamatan Paguyaman Pantai Kabupaten Boalemo tepatnya di warung milik saksi Ani Habibullah, dan dirumah milik saksi Yance Lihu, serta  di Desa Sosial Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo tepatnya di warung saksi Yunis Husain atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”.   yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------
 
Bahwa awalnya pada hari dan tanggal sudah tidak diingat lagi  bulan April 2021 sekitar pukul 17.00 Wita terdakwa Imran Lanangawa mendatangi warung  milik saksi Ani Habibullah yang bertempat di Desa Bubaa Kecamatan Paguyaman Pantai Kabupaten Boalemo dengan tujuan untuk berbelanja, pada saat terdakwa Imran Lanangawa masuk kedalam warung milik saksi Ani Habibullah dan menyedorkan  1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000.- (serratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Ani Habibullah apakah uang ini asli atau tidak, lalu saksi Ani Habibullah menerima uang tersebut dan terdakwa Imran Lanangawa membeli barang berupa 1 (satu) bungkus Rokok Troy, 1 (satu) kilogram gula pasir, dan 1 (satu) botol Sirup ABC, dengan jumlah belanja sebesar Rp. 35.000.- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan sisa uang kembalian dari hasil berlanja yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp. 65.000.- (enam puluh lima ribu rupiah), setelah itu terdakwa langsung pulang kerumahnya, kemudian saksi Ani Habibullah memeriksa uang yang dibelanjakan oleh terdakwa tersebut, dan ternyata uang sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) tersebut beda dengan uang pecahan  Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) yang asli lainnya. Sehingga saat itu saksi Ani Habibullah langsung menyampaikan kejadian tersebut kepada saksi Cun M Daa yang tidak lain adalah  anak dari saksi Ani Habibullah dan saksi Ani Habibullah menyerahkan uang  pecahan Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) yang dibelanjakan oleh terdakwa tersebut kepada saksi Cun M. Daa, kemudian saksi Cun M. Daa menyerahkan uang yang diduga palsu tersebut kepada Anggata Kepolisian di Polsek Paguyaman Pantai Kabupaten Boalemo.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 2 Mei Tahun 2021 terdakwa pada saat itu sedang mengenderai sepeda motor berhenti didepan warung saksi  Yunis Husain bertempat di Desa Sosial Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo dengan tujuan membeli bensin eceran sebanyak 2 (dua) botol, pada saat itu terdakwa langsung mengambil 2 (dua) botol bensin eceran dan langsung mengisi bensin tersebut ke dalam tangka motor kemudia terdakwa menutup tangka motor tersebut, lalu terdakwa mengambil uang dari dalam dompet, kemudian terdakwa menyerahkan uang pecahan Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah)  kepada saksi Yunis Husain, lalu saksi Yunis Husain mengembalikan sisa uang dari pembelian bensin sebesar Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa langsung pergi. Pada saat saksi Yunis Husain  mengatur uang di laci meja,  saksi Yunis Husain melihat selembar uang pecahan Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) yang berbeda dengan uang asli lainnya, kemudian saksi Yunis Husain teringat bahwa yang membelanjakan uang tersebut adalah terdakwa yang merupakan waraga Desa Bubaa Kecamatan Paguyaman Pantai Kabupaten Boalemo dan pada saat itu juga saksi Yunis Husain mengambil uang tersebut lalu di foto, kemudian saksi Yunis Husain memfosting di Fecebook melalui akun saksi sendiri, dan sekitar pukul 15.00 Wita terdakwa Imran Lanangawa datang kerumah saksi Yunis Husain dan mengganti uang tersebut dengan uang asli, lalu terdakwa langsung merobek-robek uang yang dibelanjakan tersebut   kemudian uang tersebut dibuang ditempat sampah milik saksi Yunis Husain.
Bahwa pada hari dan tanggal sudah tidak diingat lagi pada bulan Mei 2021  sekitar pukul 13.00 Wita terdakwa Imran Lanangawa menyuruh anaknya untuk membeli Token listrik di rumah saksi Yance Lihu bertempat di Desa Bubaa Kecamatan Paguyaman Pantai Kabupaten Boalemo dengan membawa uang belanjaan token tersebut pecahan Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah), dan token listrik yang akan dibeli seharga Rp. 55.000.- (lima puluh lima ribu rupiah), pada saat itu saksi Yance Lihu  langsung menerima uang pecahan Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) tersebut kemudian mengembalikan sisa uang  sebesar Rp. 45.000.- (empat puluh lima ribu rupiah) kepada anak dari terdakwa tersebut, setelah itu uang pecahan Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) tersebut langsung dimasukkan oleh saksi Yance Lihu kedalam kotak penyimpanan uang, namun beberapa saat kemudian anak dari terdakwa kembali  ke rumah saksi Yance Lihu  dan memberitahukan kepada saksi dengan mengatakan “ Om Yance mo minta ulang itu uang so tasalah kase Cuma ta alas di dompet itu uang palsu”, kemudian saksi  Yance Lihu langsung mengecek uang tersebut ditempat penyimpanan uang  dan mengembalikan kembali uang tersebut kepada anak dari terdakwa Imran Lanangawa dan kemudian anak tersebut menuka dengan uang pecahan Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) yang asli.
Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB.3953/DUF/IX/2023  Tertanggal 18 September 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa : 1. Kompol. Atik Harini, ST,M.Adm.SDA, 2. Angelia Sherly, AMd., 3. Risnawati L. S.Farm, M.Tr.A.P  dengan Kesimpulan :
Dari hasil  pemeriksaan yang telah dilakukan seperti tersebut dfalam Bab IV, maka pemeriksa berkesimpulan bahwa :
1. 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) seri gambar Ir. H. Djuanda Kartawidjaja emisi 2016 dengan nomor seri BAA566867 sebagaimana tersebut dalam Bab I poin 1 adalah  Palsu.
2. 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) seri gambar Dr. (HC) Ir. Soekarno dan Dr. (HC) Drs. Mohammad Hatta. emisi 2016 dengan nomor seri mnP452651 dan UKS604610 sebagaimana tersebut dalam Bab I poin 2 dan 3 adalah  Palsu.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Ayat (3) jo. Pasal 26  ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011  tentang Mata Uang jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya