Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2023/PN Tmt ROSITA M. DAUNA 1.PT. BANK SULUTGO, cq. PT. BANK SULUTGO Cabang Tilamuta
2.EFFENDI TALUDIO, SE
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2023/PN Tmt
Tanggal Surat Senin, 31 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROSITA M. DAUNA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Sadik Gani. SH., MHROSITA M. DAUNA
Tergugat
NoNama
1PT. BANK SULUTGO, cq. PT. BANK SULUTGO Cabang Tilamuta
2EFFENDI TALUDIO, SE
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRAK AFRIADI R. SAIDI, SHEFFENDI TALUDIO, SE
2Romeo Varry Tumbel, S.H.PT. BANK SULUTGO, cq. PT. BANK SULUTGO Cabang Tilamuta
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Memerintahkan TERGUGAT I untuk tidak melakukan tindakan pengalihan/penjualan lelang atas objek agunan tambahan diatas, atau Sertipikat Hak Milik atas nama ROSITA DAUNA, Nomor 221/Modelomo, tanggal 19 Juni 2006, Surat Ukur tanggal 23 Maret 2006, Nomor 215/Modelomo/2006, NIB 3003040700215, luas 610 M, yang terletak di Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo sampai dengan perkara ini telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum, benar dan sah TERGUGAT II telah menerima dana sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) PENGGUGAT untuk kepentingan TERGUGAT I ;
  3. Menyatakan menurut hukum, benar, TERGUGAT I maupun TERGUGAT II tidak mengembalikan dana sebesar Rp. 300.000.000,- kepada PENGGUGAT;
  4. Menyatakan menurut hukum, benar, TERGUGAT telah melakukan perbuatan melanggar hukum, yang telah menimbulkan kerugian pada PENGGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian berupa;
    Kerugian Materiil berupa :
  • pokok dana talangan-------------------------------------------------------Rp.   300.000.000,-
  • bunga bank per per 17 Februari 2022---------------------------------- Rp.   356.883.877,-

    Kerugian Immateriil berupa :
  • Nama baik diri PENGGUGAT dan Perusahaan--------------------------Rp. 1.000.000.000,-

    Total Kerugian materiil dan Immateriil-----------------------------Rp. 1.656.883.877

(Satu Miliar Enam Ratus Lima Puluh Enam Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah)

 

6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas : Sertipikat Hak Milik atas nama ROSITA DAUNA, Nomor 221/Modelomo, tanggal 19 Juni 2006, Surat Ukur tanggal 23 Maret 2006, Nomor 215/Modelomo/2006, NIB 3003040700215, luas 610 M, yang terletak di Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo dikuasai TERGUGAT I;
7. Menghukum TERGUGAT I dan II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari, apabila lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan  atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;

8. Menyatakan menurut hukum gugatan ini telah didasarkan pada alat bukti yang kuat dan sah menurut hukum;

9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitverbaar Bij Vooraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding, atau kasasi dari TERGUGAT I dan II;

10. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak