Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2024/PN Tmt 1.Irfan Ardyan N. S.H
2.Ishak Zainal Abidin Piliang, S.H.
2.HENDRA KURNIAWAN LUBIS alias HENDRA
3.DWI JOKO PUSPITO alias DWI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 5/Pid.B/2024/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 58 /P.5.12/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irfan Ardyan N. S.H
2Ishak Zainal Abidin Piliang, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA KURNIAWAN LUBIS alias HENDRA[Penahanan]
2DWI JOKO PUSPITO alias DWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Mohamad Ikbal Kadir, S.H., M.H.DWI JOKO PUSPITO alias DWI
2FIBRIYANTI S LAKORO, SE.,SH.,M.AkDWI JOKO PUSPITO alias DWI
3Firman Noho, S.H.DWI JOKO PUSPITO alias DWI
Anak Korban
Dakwaan
SURAT DAKWAAN
PDM-33/BLM/P.5.12/Eoh.2/12/2023
 
I. Identitas Terdakwa 
Terdakwa I
Nama : Hendra Kurniawan Lubis alias Hendra
No. Identitas : 1671072409910016
Tempat lahir : Palembang
Umur / Tgl.lahir : 32 Tahun / 24 September 1991
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Alamat KTP : Jalan Pelepat Lintas, Desa Sungai Gurun Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Provinsi Jambi Domisili : Mess Amelia Desa Jati Mulya Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta (Manager PT. Agro Artha Surya)
Pendidikan : SMK
 
Terdakwa II
Nama : Dwi Joko Puspito alias Dwi
No. Identitas : 1502142005920001
Tempat lahir : Sarko
Umur / Tgl.lahir : 31 Tahun / 20 Mei 1992
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Alamat KTP : Desa Kota Raja Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin Provinsi Jambi Domisili : Mess Amelia Desa Jati Mulya Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani / Pekebun / Karyawan Swasta (Asisten Produksi PT. Agro Artha Surya)
Pendidikan : SMK
II. Status Penangkapan Dan Penahanan
Terdakwa I
Penangkapan : Tanggal 26 Oktober 2023 s/d tanggal 27 Oktober 2023;
 
Penahanan
- Penyidik : Rutan Polres Boalemo, sejak tanggal 27 Oktober 2023 s/d tanggal 15 November 2023;
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum : Rutan Polres Boalemo, sejak tanggal 16 November 2023 s/d tanggal 25 Desember 2023;
- Penuntut Umum : Lapas Kelas IIB Boalemo, sejak tanggal 22 Desember 2023 s/d tanggal 10 Januari 2024;
- Perpanjangan oleh Ketua PN Tilamuta : Lapas Kelas IIB Boalemo, sejak tanggal 11 Januari 2024 s/d tanggal 09 Februari 2024;
 
Terdakwa II
Penangkapan : Tanggal 28 Oktober 2023 s/d tanggal 29 Oktober 2023;
 
Penahanan
- Penyidik : Rutan Polres Boalemo, sejak tanggal 28 Oktober 2023 s/d tanggal 16 November 2023;
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum : Rutan Polres Boalemo, sejak tanggal 17 November 2023 s/d tanggal 26 Desember 2023;
- Penuntut Umum : Lapas Kelas IIB Boalemo, sejak tanggal 22 Desember 2023 s/d tanggal 10 Januari 2024;
- Perpanjangan oleh Ketua PN Tilamuta : Lapas Kelas IIB Boalemo, sejak tanggal 11 Januari 2024 s/d tanggal 09 Februari 2024;
 
III. Dakwaan 
Pertama:
---------- Bahwa ia Terdakwa Hendra Kurniawan Lubis alias Hendra (Terdakwa I) dan Terdakwa Dwi Joko Puspito alias Dwi (Terdakwa II) bersama-sama dengan Saksi Piyan Akuba alias Piyan (dalam penuntutan terpisah), Saksi Rahmat R. Marikar alias Ayit (dalam penuntutan terpisah), dan Saksi Wahyu Siddiq I. Achmad alias Bayu (dalam penuntutan terpisah), pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekitar pukul 02.00 wita sampai dengan hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 22.50 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara bulan September 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di PT. Agro Artha Surya, Desa Pangea, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut; dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan; yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada bulan Agustus 2023, Terdakwa I yang merupakan Manager di PT. Agro Artha Surya berdasarkan SK Nomor: 048/HRD-HO/II/2022 tanggal 9 Februari 2020 yang memiliki tugas dan tanggungjawab mengawasi pengelolaan pabrik dan mengawasi proses pengiriman produk komoditas yang dijual di pabrik salah satunya minyak CPO (minyak sawit), dihubungi oleh Saksi Rahmat melalui telepon yang mengatakan ingin membeli minyak kotor. Terdakwa I kemudian mengarahkan Saksi Rahmat agar menghubungi Saksi Andri Widodo selaku bagian marketing. Namun, beberapa saat kemudian Terdakwa I dihubungi lagi oleh Saksi Rahmat yang mengatakan bahwa harga yang ditawarkan oleh Saksi Andri Widodo terlalu tinggi. Terdakwa I kemudian secara pribadi menawarkan minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya yang ada dalam pengawasannya dengan harga Rp. 5.400,-/kilo (lima ribu empat ratus rupiah) tanpa melalui kontrak terlebih dahulu dengan perusahaan, dan Saksi Rahmat kemudian menyetujui dan mencarikan pembeli. Pada bulan September 2023, Terdakwa I menemui Terdakwa II yang merupakan Asisten Produksi PT. Agro Artha Surya berdasarkan SK Nomor: 075/HRD-HO/IV/2022 tanggal 1 April 2022 yang memiliki tugas dan tanggungjawab mengawasi pengangkutan atau pengiriman hasil produksi dari dalam pabrik hingga pemuatan dan terhadap kualitas hasil produksi termasuk dalam pengisian minyak CPO, lalu menyampaikan terkait adanya rencana menjual minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya secara pribadi tanpa kontrak tersebut dan berkata akan membagi keuntungan kepada Terdakwa II. Terdakwa II kemudian menyetujuinya. Pada tanggal 15 September 2023, Terdakwa I menghubungi Saksi Rahmat dan menyepakati akan melakukan penjualan minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya tersebut sebanyak sekitar 40 (empat puluh) ton pada hari Minggu tanggal 17 September 2023. Lalu, pada tanggal 16 September 2023, Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk mempersiapkan minyak sawit CPO yang akan dijual secara pribadi tanpa kontrak tersebut. Setelah itu, Terdakwa II lalu meminta Sdr. Risno untuk membawa 2 (dua) truk tangki milik perusahaan dengan nomor polisi BE 9020 AJ dan BE 9081 AJ yang terparkir untuk dibawa ke tempat pengisian minyak untuk diisi minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya. Setelah itu, Terdakwa II kemudian meminta Saksi Pian Marjun dan Saksi Alim untuk mengisi minyak sawit CPO dari tangki penyimpanan ke dalam 2 (dua) truk tangki yang sudah disiapkan dengan alasan untuk diblending. Saksi Pian Marjun dan Saksi Alim kemudian mengisikan minyak sawit CPO ke dalam 2 (dua) truk tangki tersebut masing-masing sebanyak sekitar 23-24 (dua puluh tiga hingga dua puluh empat) ton, sedangkan Terdakwa II memantau situasi. Kemudian, pada tanggal 17 September 2023 sekitar pukul 10.00 wita, Terdakwa II menyuruh Saksi Nofri yang pada saat itu berada di kantin untuk membawa 2 (dua) truk tangki perusahaan yang telah terisi minyak sawit CPO tersebut ke luar dari PT. Agro Artha Surya tepatnya ke lokasi kolam limbah yang berada sekitar 200 (dua ratus) meter dari pabrik tanpa melalui timbangan dengan alasan untuk diblending. Saksi Nofri kemudian membawa 2 (dua) truk tangki tersebut ke lokasi kolam limbah tanpa melalui timbangan dan memarkirkannya di sana dengan dibantu oleh Saksi Renal. Lalu, sekitar pukul 21.00 wita, Terdakwa II pergi ke rumah Saksi Piyan Akuba yang lokasinya dekat dengan lokasi kolam limbah, dan menemui Saksi Piyan Akuba. Sekitar pukul 23.00 wita, datang Terdakwa I di rumah Saksi Piyan Akuba dan kemudian menemui Saksi Piyan Akuba dan Terdakwa II, lalu menyuruh Saksi Piyan Akuba untuk membantu Terdakwa II menyalin minyak sawit CPO dari truk tangki perusahaan ke dalam truk kontainer. Tak lama kemudian datang sebuah mobil forturner berwarna hitam berisi sekitar 4 (empat) orang, dimana diantaranya adalah Saksi Rahmat dan Saksi Wahyu yang akan membeli minyak sawit CPO tersebut, yang kemudian turun dan menemui Terdakwa I dan mengobrol dengannya. Selanjutnya, pada tanggal 18 September 2023 sekitar pukul 01.00 wita, datang 2 (dua) truk kontainer yang kemudian diarahkan oleh Terdakwa I menuju kolam limbah dekat 2 (dua) truk tangki perusahaan yang sudah terisi minyak sawit CPO terparkir. Terdakwa II dan Saksi Piyan Akuba kemudian mendatangi truk kontainer tersebut dan melakukan penyalinan minyak sawit dari dalam truk tangki perusahaan ke dalam truk kontainer dengan cara Terdakwa II memasang instalasi selang ke fleksibag dalam truk kontainer, sedangkan Saksi Piyan Akuba mengoperasikan mesin alkon. Setelah selang terpasang, Saksi Piyan kemudian menyalakan mesin alkon dan proses penyalinan dimulai. Sekitar pukul 04.00 wita, ketika penyalinan sudah selesai, Terdakwa II dan Saksi Piyan Akuba hendak melakukan penyalinan terhadap truk kontainer kedua, namun Terdakwa I melarang dan menyuruh untuk berhenti karena sudah pagi dan takut diketahui orang. Setelah itu, Saksi Wahyu kemudian melakukan pembayaran terhadap minyak sawit CPO tersebut dengan cara mentransfer sejumlah uang Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ke rekening Terdakwa I, dan kemudian mereka pergi bersama dengan 2 (dua) truk kontainer tersebut. Kemudian, masih pada hari yang sama pada sekitar pukul 18.00 wita, Terdakwa I menghubungi Saksi Rahmat dan mengatakan untuk melanjutkan pengangkutan minyak, dan Saksi Rahmat mengiyakan hal tersebut. Lalu sekitar pukul 18.30 wita, Terdakwa I menemui Terdakwa II dan mengatakan bahwa penyalinan akan dilanjutkan nanti malam. Kemudian, sekitar pukul 21.00 wita, Terdakwa II menemui Saksi Piyan Akuba dan mengatakan bahwa nanti malam akan melanjutkan penyalinan minyak, dan Saksi Piyan Akuba mengiyakannya. Pada sekitar pukul 23.00 wita, datang 1 truk kontainer ke lokasi kolam limbah, dan pada saat itu Terdakwa II dan Saksi Piyan Akuba yang sudah menunggu di lokasi langsung mendatangi truk kontainer tersebut dan melakukan penyalinan minyak sawit CPO dari truk tangki perusahaan yang belum disalin ke dalam truk kontainter dengan cara Terdakwa II menyiapkan instalasi selang dan Saksi Piyan Akuba mengoperasikan alkon. Namun, ketika penyalinan dimulai, mesin alkon mengalami kendala tidak bisa menyedot, dan setelah sekitar 1 jam mencoba memperbaiki, datang Saksi Ramhat, Saksi Wahyu dan Sdr. Reza menggunakan mobil forturner warna hitam yang sama dengan sebelumnya untuk mengecek, dan pada saat itu Saksi Piyan Akuba mengatakan kepada Saksi Rahmat bahwa alkon tidak bisa menyedot dan sedang diperbaiki. Lalu, pada tanggal 19 September 2023 sekitar pukul 00.30 wita, akhirnya alkon sudah bisa menyedot minyak dan penyalinan dimulai. Hingga sekitar pukul 05.00 wita penyalinan baru selesai, dan kemudian setelah itu Saksi Wahyu melakukan pembayaran terhadap minyak sawit CPO tersebut dengan cara mentransfer sejumlah uang Rp. 122.000.000,- (seratus dua puluh dua juta rupiah) ke rekening Terdakwa I. Selanjutnya, Saksi Rahmat, Saksi Wahyu dan Sdr. Reza pergi meninggalkan lokasi bersama dengan truk kontainer tersebut dan, kemudian disusul Terdakwa II dan Saksi Piyan Akuba pulang ke rumah masing-masing;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Oktober 2023, Terdakwa I menghubungi Saksi Rahmat dan berkata akan menjual lagi minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya secara pribadi tanpa kontrak sebanyak sekitar 40 (empat puluh) ton kepada Saksi Rahmat. Saksi Rahmat kemudian menyetujui hal tersebut dan berkata akan mengirim 5 (lima) truk untuk mengangkutnya. Setelah itu, pada tanggal 17 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 wita, Terdakwa I menemui Terdakwa II di tempat tinggalnya dan mengatakan bahwa akan ada 5 (lima) truk lagi yang akan mengangkut minyak dan menyuruh Terdakwa II untuk mengawasinya. Terdakwa II kemudian mengiyakan hal tersebut dan setelah itu lalu pergi menuju lokasi PT. Agro Arta Surya, sambil menghubungi Saksi Alim dan memintanya untuk membantu melakukan pengisian minyak. Ketika sampai di depan perusahaan, Terdakwa II melihat Saksi Alim sudah berada di pos Security bersama dengan Saksi Abdul Rahman. Terdakwa II kemudian menghampirinya lalu mengatakan kepada Saksi Abdul Rahman yang saat itu berjaga bahwa akan ada truk yang datang untuk melakukan pengisian minyak atas perintah Terdakwa I. Saksi Abdul Rahman kemudian mengiyakan hal tersebut. Pada tanggal 18 Oktober 2023 sekitar pukul 01.00 wita, datang 2 (dua) truk tangki warna hijau yang bukan milik perusahaan ke PT. Argo Artha Surya, yang lalu dihadang Saksi Abdul Rahman di pos security, namun kemudian diijinkan masuk. Kedua truk tangki tersebut kemudian pergi menuju lokasi pengisian minyak PT. Agro Artha Surya, dan pada saat itu Terdakwa II yang sudah di tempat pengisian minyak langsung melakukan pengisian minyak CPO milik PT. Agro Artha Surya ke dalam dua truk tangki tersebut masing-masing sekitar 8 (delapan) ton dengan cara dibantu oleh Saksi Alim yang mengoperasikan genset dan memasang selang, sedangkan Terdakwa II berada di tombol panel. Beberapa saat kemudian datang Terdakwa I dan menyaksikan proses pengisian. Sekitar 30 menit kemudian pengisian selesai, kedua truk tangki tersebut kemudian pergi meninggalkan lokasi melewati Pos Security tanpa melalui timbangan. Sedangkan Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi Alim masih di lokasi untuk mematikan genset. Setelah itu, Terdakwa I menghubungi Saksi Rahmat dan menanyakan kenapa hanya 2 (dua) truk yang datang padahal sebelumnya katanya ada 5 (lima) truk, Saksi Rahmat kemudian mengatakan bahwa 3 (tiga) truk lainnya akan menyusul. Kemudian, Terdakwa I mengarahkan agar Saksi Rahmat berkomunikasi dengan Terdakwa II untuk pengisian selanjutnya. Lalu, masih pada hari yang sama pada pukul 22.00 wita, Terdakwa II menghubungi Saksi Rahmat dan menanyakan keberadaan truk tangki, dan lalu dijawab oleh Saksi Rahmat bahwa truk sudah berangkat. Kemudian, Terdakwa II pergi menuju lokasi pengisian, dan setibanya di lokasi sekitar pukul 22.30 wita, tak lama kemudian datang Saksi Alim yang sebelumnya sudah diberitahu oleh Terdakwa II, lalu mereka berdua menunggu truk tersebut. Pada tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 00.00 wita, datang 2 (dua) truk tangki yang sama dengan truk yang melakukan pengisian sebelumnya, kemudian Terdakwa II dan Saksi Alim mengarahkan truk ke lokasi pengisian dan melakukan pengisian minyak sawit CPO dari temat penyimpanan minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya dengan cara dibantu oleh Saksi Alim yang mengoperasikan genset dan memasang selang, sedangkan Terdakwa II berada di tombol panel. Setelah terisi, kedua truk tangki tersebut kemudian pergi meninggalkan lokasi tanpa melalui timbangan. Kemudian, sekitar pukul 11.00 wita, Terdakwa I dihubungi lagi oleh Saksi Rahmat yang meminta mengisikan 1 (satu) truk tangki lagi. Terdakwa I kemudian menyuruhnya untuk berkoordinasi dengan Terdakwa II, dan setelah itu Terdakwa II dihubungi oleh Saksi Rahmat dan menyampaikan terkait waktu pengisian 1 (satu) truk tangki tersebut dan mengatakan bahwa pemuatan dilanjutkan pada malam hari. Lalu, sekitar pukul 22.50 wita, Terdakwa II datang ke Pos Security bersama Sdr. Sukrin dan mengatakan kepada Security yang berjaga Saksi Andrianto bahwa akan ada truk yang datang dari CMP Toli-toli untuk melakukan pengisian minyak atas perintah Terdakwa I. Saksi Andrianto kemudian mengiyakan hal tersebut dan kemudian Terdakwa II pergi menuju lokasi pengisian minyak. Sekitar pukul 23.00 wita, datang 1 (satu) truk tangki warna hijau yang langsung dihadang dan ditanyai oleh Saksi Andrianto, namun kemudian diijinkan masuk ke tempat pengisian minyak. Setelah tiba dan diparkir di tempat pengisian minyak, Terdakwa II kemudian melakukan pengisian minyak sawit ke dalam truk tangki tersebut dengan cara meminta Sdr. Sukrin untuk memencet tombol pengisian, sedangkan Terdakwa II memegang selang untuk dimasukan ke dalam mulut tangki dan pengisian minyak dimulai. Setelah selesai diisi, truk tangki tersebut kemudian pergi dari lokasi tanpa melalui timbangan dan beberapa saat kemudian Terdakwa II dan Sdr. Sukrin pergi meninggalkan lokasi; 
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II sama-sama mengetahui bahwa minyak sawit CPO tersebut adalah milik PT. Agro Artha Surya yang hanya bisa diperjual-belikan berdasarkan kontrak perusahaan dan dalam hal memiliki minyak sawit CPO dengan mengambil, mengangkut, membawa, menyalin atau mengeluarkan atau menjual minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya tersebut, Terdakwa I, dan Terdakwa II tidak dilakukan atas dasar adanya kontrak perusahaan dan tidak ada memiliki ijin dari pihak manajemen PT. Agro Artha Surya; 
- Bahwa hasil dari mengambil, mengangkut, membawa, menyalin atau mengeluarkan atau menjual minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya tersebut, Terdakwa I telah memperoleh keuntungan sekitar Rp. 272.000.000,- (dua ratus tujuh puluh dua juta rupiah), yang kemudian membagikan keuntungan tersebut kepada Terdakwa II sekitar Rp. 22.200.000,- (dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah); Saksi Piyan Akuba sekitar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah); dan Saksi Rahmat sekitar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah);
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, bersama-sama dengan Saksi Piyan Akuba, Saksi Rahmat dan Saksi Wahyu tersebut, PT. Agro Artha Surya mengalami kerugian dengan total sekitar 68 (enam puluh delapan) ton minyak sawit CPO atau sekitar Rp. 816.000.000,- (delapan ratus enam belas juta rupiah).
Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
Atau
Kedua:
---------- Bahwa ia Terdakwa Hendra Kurniawan Lubis alias Hendra (Terdakwa I) dan Terdakwa Dwi Joko Puspito alias Dwi (Terdakwa II) bersama-sama dengan Saksi Piyan Akuba alias Piyan (dalam penuntutan terpisah), Saksi Rahmat R. Marikar alias Ayit (dalam penuntutan terpisah), dan Saksi Wahyu Siddiq I. Achmad alias Bayu (dalam penuntutan terpisah), pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekitar pukul 02.00 wita sampai dengan hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 22.50 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara bulan September 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di PT. Agro Artha Surya, Desa Pangea, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut; dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada bulan Agustus 2023, Terdakwa I yang merupakan Manager di PT. Agro Artha Surya, dihubungi oleh Saksi Rahmat melalui telepon yang mengatakan ingin membeli minyak kotor. Terdakwa I kemudian mengarahkan Saksi Rahmat agar menghubungi Saksi Andri Widodo selaku bagian marketing. Namun, beberapa saat kemudian Terdakwa I dihubungi lagi oleh Saksi Rahmat yang mengatakan bahwa harga yang ditawarkan oleh Saksi Andri Widodo terlalu tinggi. Terdakwa I kemudian secara pribadi menawarkan minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya yang ada dalam pengawasannya dengan harga Rp. 5.400,-/kilo (lima ribu empat ratus rupiah) tanpa melalui kontrak terlebih dahulu dengan perusahaan, dan Saksi Rahmat kemudian menyetujui dan mencarikan pembeli. Pada bulan September 2023, Terdakwa I menemui Terdakwa II yang merupakan karyawan PT. Agro Artha Surya, lalu menyampaikan terkait adanya rencana menjual minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya secara pribadi tanpa kontrak tersebut dan berkata akan membagi keuntungan kepada Terdakwa II. Terdakwa II kemudian menyetujuinya. Pada tanggal 15 September 2023, Terdakwa I menghubungi Saksi Rahmat dan menyepakati akan melakukan penjualan minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya tersebut sebanyak sekitar 40 (empat puluh) ton pada hari Minggu tanggal 17 September 2023. Lalu, pada tanggal 16 September 2023, Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk mempersiapkan minyak sawit CPO yang akan dijual secara pribadi tanpa kontrak tersebut. Setelah itu, Terdakwa II lalu meminta Sdr. Risno untuk membawa 2 (dua) truk tangki milik perusahaan dengan nomor polisi BE 9020 AJ dan BE 9081 AJ terparkir untuk dibawa ke tempat pengisian minyak untuk diisi minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya. Setelah itu, Terdakwa II kemudian meminta Saksi Pian Marjun dan Saksi Alim untuk mengisi minyak sawit CPO dari tangki penyimpanan ke dalam 2 (dua) truk tangki yang sudah disiapkan dengan alasan untuk diblending. Saksi Pian Marjun dan Saksi Alim kemudian mengisikan minyak sawit CPO ke dalam 2 (dua) truk tangki tersebut masing-masing sebanyak sekitar 23-24 (dua puluh tiga hinga dua puluh empat) ton, sedangkan Terdakwa II memantau situasi. Kemudian, pada tanggal 17 September 2023 sekitar pukul 10.00 wita, Terdakwa II menyuruh Saksi Nofri yang pada saat itu berada di kantin untuk membawa 2 (dua) truk tangki perusahaan yang telah terisi minyak sawit CPO tersebut ke luar dari PT. Agro Artha Surya tepatnya ke lokasi kolam limbah yang berada sekitar 200 (dua ratus) meter dari pabrik tanpa melalui timbangan dengan alasan untuk diblending. Saksi Nofri kemudian membawa 2 (dua) truk tangki tersebut ke lokasi kolam limbah tanpa melalui timbangan dan memarkirkannya di sana dengan dibantu oleh Saksi Renal. Lalu, sekitar pukul 21.00 wita, Terdakwa II pergi ke rumah Saksi Piyan Akuba yang lokasinya dekat dengan lokasi kolam limbah, dan menemui Saksi Piyan Akuba. Sekitar pukul 23.00 wita, datang Terdakwa I di rumah Saksi Piyan Akuba dan kemudian menemui Saksi Piyan Akuba dan Terdakwa II, lalu menyuruh Saksi Piyan Akuba untuk membantu Terdakwa II menyalin minyak sawit CPO dari truk tangki perusahaan ke dalam truk kontainer. Tak lama kemudian datang sebuah mobil forturner berwarna hitam berisi sekitar 4 (empat) orang, dimana diantaranya adalah Saksi Rahmat dan Saksi Wahyu yang akan membeli minyak sawit CPO tersebut, yang kemudian turun dan menemui Terdakwa I dan mengobrol dengannya. Selanjutnya, pada tanggal 18 September 2023 sekitar pukul 01.00 wita, datang 2 (dua) truk kontainer yang kemudian diarahkan oleh Terdakwa I menuju kolam limbah dekat 2 (dua) truk tangki perusahaan yang sudah terisi minyak sawit CPO terparkir. Terdakwa II dan Saksi Piyan Akuba kemudian mendatangi truk kontainer tersebut dan melakukan penyalinan minyak sawit dari dalam truk tangki perusahaan ke dalam truk kontainer dengan cara Terdakwa II memasang instalasi selang ke fleksibag dalam truk kontainer, sedangkan Saksi Piyan Akuba mengoperasikan mesin alkon. Setelah selang terpasang, Saksi Piyan kemudian menyalakan mesin alkon dan proses penyalinan dimulai. Sekitar pukul 04.00 wita, ketika penyalinan sudah selesai, Terdakwa II dan Saksi Piyan Akuba hendak melakukan penyalinan terhadap truk kontainer kedua, namun Terdakwa I melarang dan menyuruh untuk berhenti karena sudah pagi dan takut diketahui orang. Setelah itu, Saksi Wahyu kemudian melakukan pembayaran terhadap minyak sawit CPO tersebut dengan cara mentransfer sejumlah uang Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ke rekening Terdakwa I, dan kemudian mereka pergi bersama dengan 2 (dua) truk kontainer tersebut. Kemudian, masih pada hari yang sama pada sekitar pukul 18.00 wita, Terdakwa I menghubungi Saksi Rahmat dan mengatakan untuk melanjutkan pengangkutan minyak, dan Saksi Rahmat mengiyakan hal tersebut. Lalu sekitar pukul 18.30 wita, Terdakwa I menemui Terdakwa II dan mengatakan bahwa penyalinan akan dilanjutkan nanti malam. Kemudian, sekitar pukul 21.00 wita, Terdakwa II menemui Saksi Piyan Akuba dan mengatakan bahwa nanti malam akan melanjutkan penyalinan minyak, dan Saksi Piyan Akuba mengiyakannya. Pada sekitar pukul 23.00 wita, datang 1 truk kontainer ke lokasi kolam limbah, dan pada saat itu Terdakwa II dan Saksi Piyan Akuba yang sudah menunggu di lokasi langsung mendatangi truk kontainer tersebut dan melakukan penyalinan minyak sawit CPO dari truk tangki perusahaan yang belum disalin ke dalam truk kontainter dengan cara Terdakwa II menyiapkan instalasi selang dan Saksi Piyan Akuba mengoperasikan alkon. Namun, ketika penyalinan dimulai, mesin alkon mengalami kendala tidak bisa menyedot, dan setelah sekitar 1 jam mencoba memperbaiki, datang Saksi Ramhat, Saksi Wahyu dan Sdr. Reza menggunakan mobil forturner warna hitam yang sama dengan sebelumnya untuk mengecek, dan pada saat itu Saksi Piyan Akuba mengatakan kepada Saksi Rahmat bahwa alkon tidak bisa menyedot dan sedang diperbaiki. Lalu, pada tanggal 19 September 2023 sekitar pukul 00.30 wita, akhirnya alkon sudah bisa menyedot minyak dan penyalinan dimulai. Hingga sekitar pukul 05.00 wita penyalinan baru selesai, dan kemudian setelah itu Saksi Wahyu melakukan pembayaran terhadap minyak sawit CPO tersebut dengan cara mentransfer sejumlah uang Rp. 122.000.000,- (seratus dua puluh dua juta rupiah) ke rekening Terdakwa I. Selanjutnya, Saksi Rahmat, Saksi Wahyu dan Sdr. Reza pergi meninggalkan lokasi bersama dengan truk kontainer tersebut dan, kemudian disusul Terdakwa II dan Saksi Piyan Akuba pulang ke rumah masing-masing;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 15  Oktober 2023, Terdakwa I menghubungi Saksi Rahmat dan berkata akan menjual lagi minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya secara pribadi tanpa kontrak sebanyak sekitar 40 (empat puluh) ton kepada Saksi Rahmat. Saksi Rahmat kemudian menyetujui hal tersebut dan berkata akan mengirim 5 (lima) truk untuk mengangkutnya. Setelah itu, pada tanggal 17 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 wita, Terdakwa I menemui Terdakwa II di tempat tinggalnya dan mengatakan bahwa akan ada 5 (lima) truk lagi yang akan mengangkut minyak dan menyuruh Terdakwa II untuk mengawasinya. Terdakwa II kemudian mengiyakan hal tersebut dan setelah itu lalu pergi menuju lokasi PT. Agro Arta Surya, sambil menghubungi Saksi Alim dan memintanya untuk membantu melakukan pengisian minyak. Ketika sampai di depan perusahaan, Terdakwa II melihat Saksi Alim sudah berada di pos Security bersama dengan Saksi Abdul Rahman. Terdakwa II kemudian menghampirinya lalu mengatakan kepada Saksi Abdul Rahman yang saat itu berjaga bahwa akan ada truk yang datang untuk melakukan pengisian minyak atas perintah Terdakwa I. Saksi Abdul Rahman kemudian mengiyakan hal tersebut. Pada tanggal 18 Oktober 2023 sekitar pukul 01.00 wita, datang 2 (dua) truk tangki warna hijau yang bukan milik perusahaan ke PT. Argo Artha Surya, yang lalu dihadang Saksi Abdul Rahman di pos security, namun kemudian diijinkan masuk. Kedua truk tangki tersebut kemudian pergi menuju lokasi pengisian minyak PT. Agro Artha Surya, dan pada saat itu Terdakwa II yang sudah di tempat pengisian minyak langsung melakukan pengisian minyak CPO milik PT. Agro Artha Surya ke dalam dua truk tangki tersebut masing-masing sekitar 8 (delapan) ton dengan cara dibantu oleh Saksi Alim yang mengoperasikan genset dan memasang selang, sedangkan Terdakwa II berada di tombol panel. Beberapa saat kemudian datang Terdakwa I dan menyaksikan proses pengisian. Sekitar 30 menit kemudian pengisian selesai, kedua truk tangki tersebut kemudian pergi meninggalkan lokasi melewati Pos Security tanpa melalui timbangan. Sedangkan Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi Alim masih di lokasi untuk mematikan genset. Setelah itu, Terdakwa I menghubungi Saksi Rahmat dan menanyakan kenapa hanya 2 (dua) truk yang datang padahal sebelumnya katanya ada 5 (lima) truk, Saksi Rahmat kemudian mengatakan bahwa 3 (tiga) truk lainnya akan menyusul. Kemudian, Terdakwa I mengarahkan agar Saksi Rahmat berkomunikasi dengan Terdakwa II untuk pengisian selanjutnya. Lalu, masih pada hari yang sama pada pukul 22.00 wita, Terdakwa II menghubungi Saksi Rahmat dan menanyakan keberadaan truk tangki, dan lalu dijawab oleh Saksi Rahmat bahwa truk sudah berangkat. Kemudian, Terdakwa II pergi menuju lokasi pengisian, dan setibanya di lokasi sekitar pukul 22.30 wita, tak lama kemudian datang Saksi Alim yang sebelumnya sudah diberitahu oleh Terdakwa II, lalu mereka berdua menunggu truk tersebut. Pada tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 00.00 wita, datang 2 (dua) truk tangki yang sama dengan truk yang melakukan pengisian sebelumnya, kemudian Terdakwa II dan Saksi Alim mengarahkan truk ke lokasi pengisian dan melakukan pengisian minyak sawit CPO dari temat penyimpanan minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya dengan cara dibantu oleh Saksi Alim yang mengoperasikan genset dan memasang selang, sedangkan Terdakwa II berada di tombol panel. Setelah terisi, kedua truk tangki tersebut kemudian pergi meninggalkan lokasi tanpa melalui timbangan. Kemudian, sekitar pukul 11.00 wita, Terdakwa I dihubungi lagi oleh Saksi Rahmat yang meminta mengisikan 1 (satu) truk tangki lagi. Terdakwa I kemudian menyuruhnya untuk berkoordinasi dengan Terdakwa II, dan setelah itu Terdakwa II dihubungi oleh Saksi Rahmat dan menyampaikan terkait waktu pengisian 1 (satu) truk tangki tersebut dan mengatakan bahwa pemuatan dilanjutkan pada malam hari. Lalu, sekitar pukul 22.50 wita, Terdakwa II datang ke Pos Security bersama Sdr. Sukrin dan mengatakan kepada Security yang berjaga Saksi Andrianto bahwa akan ada truk yang datang dari CMP Toli-toli untuk melakukan pengisian minyak atas perintah Terdakwa I. Saksi Andrianto kemudian mengiyakan hal tersebut dan kemudian Terdakwa II pergi menuju lokasi pengisian minyak. Sekitar pukul 23.00 wita, datang 1 (satu) truk tangki warna hijau yang langsung dihadang dan ditanyai oleh Saksi Andrianto, namun kemudian diijinkan masuk ke tempat pengisian minyak. Setelah tiba dan diparkir di tempat pengisian minyak, Terdakwa II kemudian melakukan pengisian minyak sawit ke dalam truk tangki tersebut dengan cara meminta Sdr. Sukrin untuk memencet tombol pengisian, sedangkan Terdakwa II memegang selang untuk dimasukan ke dalam mulut tangki dan pengisian minyak dimulai. Setelah selesai diisi, truk tangki tersebut kemudian pergi dari lokasi tanpa melalui timbangan dan beberapa saat kemudian Terdakwa II dan Sdr. Sukrin pergi meninggalkan lokasi; 
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II sama-sama mengetahui bahwa minyak sawit CPO tersebut adalah milik PT. Agro Artha Surya yang hanya bisa diperjual-belikan berdasarkan kontrak perusahaan dan dalam hal memiliki minyak sawit CPO dengan mengambil, mengangkut, membawa, menyalin atau mengeluarkan atau menjual minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya tersebut, Terdakwa I, dan Terdakwa II tidak dilakukan atas dasar adanya kontrak perusahaan dan tidak ada memiliki ijin dari pihak manajemen PT. Agro Artha Surya; 
- Bahwa hasil dari mengambil, mengangkut, membawa, menyalin atau mengeluarkan atau menjual minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya tersebut, Terdakwa I telah memperoleh keuntungan sekitar Rp. 272.000.000,- (dua ratus tujuh puluh dua juta rupiah), yang kemudian membagikan keuntungan tersebut kepada Terdakwa II sekitar Rp. 22.200.000,- (dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah); Saksi Piyan Akuba sekitar Rp. 4.000.000,-; dan Saksi Rahmat sekitar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah);
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, bersama-sama dengan Saksi Piyan Akuba, Saksi Rahmat dan Saksi Wahyu tersebut, PT. Agro Artha Surya mengalami kerugian dengan total sekitar 68 (enam puluh delapan) ton minyak sawit CPO atau sekitar Rp. 816.000.000,- (delapan ratus enam belas juta rupiah).
 
 
Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
Atau
Ketiga:
---------- Bahwa ia Terdakwa Hendra Kurniawan Lubis alias Hendra (Terdakwa I) dan Terdakwa Dwi Joko Puspito alias Dwi (Terdakwa II) bersama-sama dengan Saksi Piyan Akuba alias Piyan (dalam penuntutan terpisah), Saksi Rahmat R. Marikar alias Ayit (dalam penuntutan terpisah), dan Saksi Wahyu Siddiq I. Achmad alias Bayu (dalam penuntutan terpisah), pertama, pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekitar pukul 10.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, dan terakhir, pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 22.50 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023,  bertempat di PT. Agro Artha Surya, Desa Pangea, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, kejadian pertama berawal pada bulan Agustus 2023 ketika Terdakwa I yang hendak menjual minyak sawit CPO menawarkan minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya kepada Saksi Rahmat dengan harga Rp. 5.400,-/kilo (lima ribu empat ratus rupiah). Saksi Rahmat kemudian menyetujui dan mencarikan pembeli untuk membeli minyak sawit yang ditawarkan oleh Terdakwa I tersebut. Setelah itu, Terdakwa I menemui Terdakwa II dan mengatakan akan menjual minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya dan akan membagi keuntungan kepada Terdakwa II, dan lalu terdakwa II menyetujuinya. Pada tanggal 15 September 2023, Terdakwa I kemudian menghubungi Saksi Rahmat dan menyepakati untuk menjual minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya sebanyak sekitar 40 (empat puluh) ton dan akan diambil pada tanggal 17 September 2023. Lalu, pada tanggal 16 September 2023, Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk menyiapkan minyak sawit CPO tersebut. Selanjutnya, Terdakwa II mengambil minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya dengan cara Terdakwa II meminta Sdr. Risno untuk membawa 2 (dua) truk tangki milik perusahaan dengan nomor polisi BE 9020 AJ dan BE 9081 AJ yang terparkir untuk dibawa ke tempat pengisian minyak milik PT. Agro Artha Surya. Setelah itu, Terdakwa II kemudian meminta Saksi Pian Marjun dan Saksi Alim untuk mengisikan minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya ke dalam 2 (dua) truk tangki yang sudah disiapkan tersebut dengan alasan untuk diblending. Saksi Pian Marjun dan Saksi Alim kemudian mengisikan minyak sawit CPO ke dalam 2 (dua) truk tangki tersebut masing-masing sebanyak sekitar 23-24 (dua puluh tiga hingga dua puluh empat) ton, sedangkan Terdakwa II memantau situasi. Kemudian, pada tanggal 17 September 2023 sekitar pukul 10.00 wita, Terdakwa II menyuruh Saksi Nofri yang pada saat itu berada di kantin untuk membawa 2 (dua) truk tangki perusahaan yang telah terisi minyak sawit CPO tersebut ke luar dari PT. Agro Artha Surya tepatnya ke lokasi kolam limbah yang berada sekitar 200 (dua ratus) meter dari pabrik tanpa melalui timbangan dengan alasan akan diblending. Saksi Nofri kemudian membawa 2 (dua) truk tangki tersebut ke lokasi kolam limbah dengan dibantu oleh Saksi Renal. Setelah 2 (dua) truk tangki tersebut terparkir di kolam limbah, sekitar pukul 21.00 wita, Terdakwa II pergi ke rumah Saksi Piyan Akuba yang lokasinya dekat dengan lokasi kolam limbah, lalu disusul Terdakwa I sekitar pukul 23.00 wita datang ke rumah Saksi Piyan Akuba, dan Terdakwa I kemudian menyuruh Saksi Piyan Akuba untuk membantu Terdakwa II menyalin minyak sawit CPO dari truk tangki perusahaan ke dalam truk kontainer. Saksi Piyan Akuba kemudian mengiyakannya. Tak lama kemudian datang sebuah mobil forturner berwarna hitam berisi sekitar 4 (empat) orang, dimana diantaranya adalah Saksi Rahmat dan Saksi Wahyu yang akan membeli minyak sawit CPO tersebut, yang kemudian turun dan menemui Terdakwa I dan mengobrol dengannya. Setelah itu, pada tanggal 18 September 2023 sekitar pukul 01.00 wita, datang 2 (dua) truk kontainer yang kemudian diarahkan oleh Terdakwa I menuju kolam limbah dekat dengan truk tangki perusahaan terparkir. Terdakwa II dan Saksi Piyan Akuba kemudian mendatangi truk kontainer tersebut dan memindahkan isi minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya dari dalam truk tangki perusahaan ke dalam truk kontainer dengan cara menyalinnya dan pada saat itu Terdakwa II memasang instalasi selang ke fleksibag dalam truk kontainer, sedangkan Saksi Piyan Akuba mengoperasikan mesin alkon di atas truk tangki perusahaan. Sekitar pukul 04.00 wita, ketika penyalinan minyak selesai, Saksi Piyan Akuba dan Terdakwa II hendak melakukan penyalinan terhadap truk kontainer kedua, Terdakwa I melarang dan menyuruh untuk berhenti karena sudah pagi dan takut diketahui orang. Setelah itu, Saksi Wahyu kemudian melakukan pembayaran dengan cara mentransfer sejumlah uang Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ke rekening Terdakwa, dan kemudian mereka pergi bersama 2 (dua) truk kontainer tersebut. Kemudian, masih pada hari yang sama pada sekitar pukul 18.00 wita, Terdakwa I menghubungi Saksi Rahmat dan mengatakan untuk melanjutkan pengambilan minyak, dan Saksi Rahmat mengiyakan hal tersebut. Lalu sekitar pukul 18.30 wita, Terdakwa I menemui Terdakwa II dan mengatakan bahwa penyalinan akan dilanjutkan nanti malam. Setelah itu, sekitar pukul 21.00 wita, Terdakwa II menemui Saksi Piyan Akuba dan mengatakan bahwa nanti malam akan melanjutkan penyalinan. Sekitar pukul 23.00 wita, datang 1 (satu) truk kontainer ke lokasi kolam limbah, dan pada saat itu Terdakwa II dan Saksi Piyan Akuba yang sudah menunggu langsung mendatangi truk kontainer tersebut dan melakukan penyalinan dengan cara Terdakwa II menyiapkan instalasi selang dan Saksi Piyan Akuba mengoperasikan alkon. Namun, ketika Saksi Piyan Akuba menyalakan mesin alkon, mesin tersebut mengalami kendala tidak bisa menyedot, dan setelah sekitar 1 jam mencoba memperbaiki, datang Saksi Ramhat, Saksi Wahyu dan Sdr. Reza menggunakan mobil forturner warna hitam yang sama dengan sebelumnya untuk mengecek, dan pada saat itu Saksi Piyan Akuba mengatakan kepada Saksi Rahmat bahwa alkon tidak mau menyedot dan sedang diperbaiki. Lalu, pada tanggal 19 September 2023 sekitar pukul 00.30 wita, akhirnya alkon sudah bisa menyedot minyak dan penyalinan dimulai. Hingga sekitar pukul 05.00 wita penyalinan baru selesai, dan setelah itu, Saksi Wahyu mentransfer sejumlah uang Rp. 122.000.000,- (seratus dua puluh dua juta rupiah) ke rekening Terdakwa I. Selanjutnya, Saksi Rahmat, Saksi Wahyu dan Sdr. Reza pergi meninggalkan lokasi bersama dengan truk kontainer tersebut dan, kemudian disusul Terdakwa II dan Saksi Piyan Akuba pulang ke rumah masing-masing;
- Bahwa kejadian terakhir berawal pada tanggal 15 Oktober 2023 ketika Terdakwa I yang hendak menjual minyak sawit CPO meminta Saksi Rahmat untuk menyediakan kendaraan untuk mengangkut minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya sebanyak sekitar 40 (empat puluh) ton. Kemudian, Saksi Rahmat berkata akan mengirim 5 (lima) truk tangki untuk mengangkutnya. Pada tanggal 17 Oktober 2023, sekitar pukul 22.00 wita, Terdakwa I menemui Terdakwa II dan mengatakan akan mengambil minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya sebanyak 5 (lima) truk dan menyuruh Terdakwa II untuk mengawasinya. Terdakwa II kemudian mengiyakan hal tersebut dan pergi menuju lokasi PT. Agro Artha Surya, sambil menghubungi Saksi Alim dan memintanya untuk membantu melakukan pengambilan minyak. Ketika sampai di depan perusahaan, Terdakwa II melihat Saksi Alim dan sudah berada di Pos Security bersama dengan Saksi Abdul Rahman Terdakwa II kemudian menghampirinya lalu mengatakan pada Saksi Abdul Rahman akan ada truk yang datang untuk melakukan pengambilan minyak atas perintah Terdakwa I. Pada tanggal 18 Oktober 2023, sekitar pukul 01.00 wita, datang 2 (dua) truk tangki warna hijau yang bukan milik perusahaan ke PT. Argo Artha Surya melewati pos security dan lalu ditanyai oleh Security Saksi Abdul Rahman, namun kemudian diijinkan masuk menuju ke lokasi pengisian minyak PT. Agro Artha Surya. Pada saat itu, Terdakwa II yang sudah berada di tempat pengisian minyak langsung mengambil minyak CPO milik PT. Agro Artha Surya dengan cara mengisikannya ke dalam dua truk tersebut masing-masing sekitar 8 (delapan) ton dibantu oleh Saksi Alim yang mengatur genset dan memasang selang, sedangkan Terdakwa II berada di tombol panel. Beberapa saat kemudian datang Terdakwa I dan menyaksikan proses pengisian. Sekitar 30 menit kemudian ketika pengisian selesai, kedua truk tangki tersebut pergi meninggalkan lokasi melewati Pos Security tanpa melalui timbangan. Sedangkan Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi Alim masih di lokasi untuk mematikan genset. Selanjutnya, Terdakwa I kemudian mengarahkan Saksi Rahmat agar berkomunikasi dengan Terdakwa II untuk pengambilan minyak selanjutnya. Pada pukul 22.00 wita, Terdakwa II menghubungi Saksi Rahmat dan menanyakan keberadaan truk yang akan digunakan untuk mengambil minyak, dan lalu dijawab oleh Saksi Rahmat bahwa truk sudah berangkat. Kemudian, Terdakwa II pergi menuju lokasi pengisian, dan setibanya di lokasi sekitar pukul 22.30 wita, tak lama kemudian datang Saksi Alim yang sebelumnya sudah diberitahu oleh Terdakwa II, dan lalu mereka berdua menunggu truk tersebut. Pada tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 00.00 wita, datang 2 (dua) truk yang sama dengan truk yang melakukan pengambilan sebelumnya, kemudian Terdakwa II dan Saksi Alim mengarahkan kedua truk tersebut ke lokasi pengisian minyak dan langsung mengambil minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya dengan cara mengisikannya ke dalam kedua tangki truk tersebut. Setelah terisi, kedua truk tangki tersebut kemudian pergi tanpa melalui penimbangan. Kemudian, sekitar pukul 11.00 wita, Terdakwa I dihubungi lagi oleh Saksi Rahmat yang meminta mengisikan 1 (satu) truk tangki lagi. Terdakwa I kemudian menyuruhnya untuk berkoordinasi dengan Terdakwa II, dan setelah itu Terdakwa II dihubungi oleh Saksi Rahmat dan menyampaikan terkait waktu pengisian 1 (satu) truk tangki tersebut dan mengatakan bahwa pengambilan dilanjutkan pada malam hari. Lalu, sekitar pukul 22.50 wita, Terdakwa II datang ke Pos Security bersama Sdr. Sukrin dan mengatakan kepada Security yang berjaga Saksi Andrianto bahwa akan ada truk yang datang dari CMP Toli-toli untuk mengambil minyak atas perintah Terdakwa I. Saksi Andrianto kemudian mengiyakan hal tersebut dan kemudian Terdakwa II pergi menuju lokasi pengisian minyak. Sekitar pukul 23.00 wita, datang 1 (satu) truk tangki warna hijau yang langsung dihadang dan ditanyai oleh Saksi Andrianto dan kemudian diijinkan masuk ke tempat pengisian minyak. Setelah tiba dan diparkir di tempat pengisian, Terdakwa II kemudian mengambil minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya dengan cara mengisikannya ke dalam truk tangki tersebut dengan meminta Sdr. Sukrin untuk memencet tombol pengisian, dan kemudian Terdakwa II memegang selang untuk dimasukan ke dalam mulut tangki. Setelah pengisian selesai, truk tangki tersebut kemudian pergi dari lokasi tanpa melalui penimbangan dan tak lama kemudian Terdakwa II pergi meninggalkan lokasi bersama dengan Sdr. Sukrin; 
- Bahwa dalam hal mengambil minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya tersebut, Terdakwa I, dan Terdakwa II tidak ada meminta ijin terlebih dahulu dari pihak manajemen PT. Agro Artha Surya;
- Bahwa dari hasil mengambil minyak sawit CPO milik PT. Agro Artha Surya tanpa ijin tersebut, Terdakwa I kemudian menjualnya dan memperoleh keuntungan sekitar Rp. 272.000.000,- (dua ratus tujuh puluh dua juta rupiah), yang kemudian membagikan keuntungan tersebut kepada Terdakwa II sekitar Rp. 22.200.000,- (dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah); Saksi Piyan Akuba sekitar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah); dan Saksi Rahmat sekitar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah)
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, bersama-sama dengan Saksi Piyan Akuba, Saksi Rahmat dan Saksi Wahyu tersebut, PT. Agro Artha Surya mengalami kerugian dengan total sekitar 68 (enam puluh delapan) ton minyak sawit CPO atau sekitar Rp. 816.000.000,- (delapan ratus enam belas juta rupiah).
Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya