Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2024/PN Tmt 1.Sofyan Rauf, S.H.
2.Ishak Zainal Abidin Piliang, S.H.
NOVAL KAMUMU alias NOVAL Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 9/Pid.B/2024/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-174/P.5.12/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sofyan Rauf, S.H.
2Ishak Zainal Abidin Piliang, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVAL KAMUMU alias NOVAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-1/BLM/Eoh.2/1/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

NOVAL KAMUMU alias NOVAL

Tempat lahir

:

Paguat

Umur/tanggal lahir

:

34 Tahun/20 Juli 1989

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun II Desa Pentadu Barat Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa NOVAL KAMUMU alias NOVAL

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

10 November 2023 s/d 29 November 2023 dengan jenis penahanan rutan di Rutan Polres Boalemo

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

30 November 2023 s/d 08 Januari 2024 dengan jenis penahanan rutan di Rutan Polres Boalemo

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

08 Januari 2024 s/d 27 Januari 2024 dengan jenis penahanan rutan di Rutan Lapas Kelas II B Boalemo

 

 

 

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

Pertama

------- Bahwa terdakwa NOVAL KAMUMU alias NOVAL pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022, sekitar pukul 17.29 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Mei 2022, atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Dusun II Iloheluma Desa Tapadaa Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo atau setidaknya-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,”Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan mamakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang’’, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalanya saksi korban KASMAT RAHMOLA Alias ATUN yang mempunyai usaha batok atau tempurang kelapa bakar berniat membeli mobil pick up untuk memperlancar usahanya mengangkut tempurung kelapa bakar untuk dijual ke pabrik, kemudian bertemu dengan saksi SAID ALAMRI sehingga saat itu saksi korban pun menceritakan niatnya untuk membeli mobil tersebut kepada saksi SAID ALAMRI, lalu saksi SAID ALAMRI mengatakan bahwa ia mempnuyai teman yang yang bekerja di Dealer Mobil bernama NOVAL KAMUMU alias NOVAL, setelah itu saksi korban mengatakan akan kembali menghubungi saksi SAID ALAMRI jika uangnya sudah ada, selanjutnya setelah saksi korban mempunyai uang lalu ia kembali menelpon atau menghungi saksi SAID ALAMRI dan mengatakan bahwa uangnya sudah ada, sehingga pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022 sekitar pukul 17.29 Wita, saksi SAID ALAMRI dan terdakwa datang kerumah saksi korban yang berada di Dusun II Iloheluma Desa Tapadaa Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo setelah bertemu saksi korban pun mengatakan niatnya untuk membeli mobil pick up baru yang akan digunakan untuk mengangkut batok kelapa, lalu terdakwa menjawab bahwa ia bekerja di Dealer dan bisa mengeluarkan mobil pick up baru dari dealer dalam jangka waktu 1 (satu) minggu. Setelah merasa percaya kemudian saksi korban langsung memberikan uang kepada terdakwa sejumlah Rp.31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebagai uang muka pembelian mobil tersebut, lalu terdakwapun menerimanya dan membuat kwitasi penyerahan uang tersebut untuk pengurusan mobil, setelah menerima uang tersebut lalu terdakwa memasukkannya ke dalam tasnya kemudian mengatakan dalam waktu 1 (satu) Minggu mobil akan diantar kerumah saksi korban, setelah itu terdakwa dan saksi SAID ALMARI pun pergi meninggalkan rumah saksi korban. Bahwa setelah 1 (satu) Minggu mobil pick up baru tersebut belum juga diantar oleh terdakwa kepada saksi korban sehingga saksi korban pun menghubungi terdakwa untuk menanyakan mobil tersebut dan terdakwa hanya mengatakan akan segera mengantar mobil tersebut dan faktanya sampai dengan sekarang mobil tersebut belum juga terdakwa antar atau serahkan kepada saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban KASMAT RAHMOLA alias ATUN mengalami kerugian secara materil sebesar Rp.31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah)

------- Perbuatan  terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

------- Bahwa terdakwa NOVAL KAMUMU alias NOVAL pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022, sekitar pukul 17.29 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Mei 2022, atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Dusun II Iloheluma Desa Tapadaa Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo atau setidaknya-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,”Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalanya saksi korban KASMAT RAHMOLA Alias ATUN yang mempunyai usaha batok atau tempurang kelapa bakar berniat membeli mobil pick up untuk memperlancar usahanya mengangkut tempurung kelapa bakar untuk di jual ke pabrik, kemudian bertemu dengan saksi SAID ALAMRI sehingga saat itu saksi korban pun menceritakan niatnya untuk membeli mobil tersebut kepada saksi SAID ALAMRI, lalu saksi SAID ALAMRI mengatakan bahwa ia mempnuyai teman yang yang bekerja di Dealer Mobil bernama NOVAL KAMUMU alias NOVAL, setelah itu saksi korban mengatakan akan kembali menghubungi saksi SAID ALAMRI jika uangnya sudah ada, selanjutnya setelah saksi korban mempunyai uang lalu ia kembali menelpon atau menghungi saksi SAID ALAMRI dan mengatakan bahwa uangnya sudah ada, sehingga pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022 sekitar pukul 17.29 Wita, saksi SAID ALAMRI dan terdakwa datang kerumah saksi korban yang berada di Dusun II Iloheluma Desa Tapadaa Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo setelah bertemu saksi korban pun mengatakan niatnya untuk membeli mobil pick up baru yang akan digunakan untuk mengangkut batok kelapa, lalu terdakwa menjawab bahwa ia bekerja di Dealer dan bisa mengeluarkan mobil pick up baru dari dealer dalam jangka waktu 1 (satu) Minggu. Setelah merasa percaya kemudian saksi korban langsung memberikan uang kepada terdakwa sejumlah Rp.31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebagai uang muka pembelian mobil tersebut, lalu terdakwapun menerimanya dan membuat kwitasi penyerahan uang tersebut untuk pengurusan mobil, setelah menerima uang tersebut lalu terdakwa memasukkannya ke dalam tasnya kemudian mengatakan dalam waktu 1 (satu) Minggu mobil akan diantar kerumah saksi korban, setelah itu terdakwa dan saksi SAID ALMARI pun pergi meninggalkan rumah saksi korban. Bahwa setelah 1 (satu) minggu mobil pick up baru tersebut belum juga diantar oleh terdakwa kepada saksi korban sehingga saksi korban pun menghubungi terdakwa untuk menanyakan mobil tersebut dan terdakwa hanya mengatakan akan segera mengantar mobil tersebut akan tetapi pada faktanya sampai dengan sekarang mobil tersebut belum juga terdakwa antar atau serahkan kepada saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban KASMAT RAHMOLA alias ATUN mengalami kerugian secara materil sebesar Rp.31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah)

 ------- Perbuatan  terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya