Petitum |
RIMAIR : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan TERGUGAT harus mengembalikan uang simpanan PENGGUGAT sebesar 200.000.000,-, (dua ratus juta rupiah) bersama bunga Bank Rp. 28.862.660,- (dua puluh delapan juta delapan ratus enam puluh dua ribu enam ratus enam puluh rupiah) di Potong biaya admintarsi Bank pada setiap bulan secara tunai dan seketika bila perlu dilakukan dengan alat negara (Polri dan TNI);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya selama pengurusan perkara demi mengembalikan uang PENGGUGAT selama ini dengan Total sebesar Rp. 30..000..000,- (tiga puluh juta rupiah) dibayar tunai dan seketika bila perlu dilakukan dengan alat negara (Polri dan TNI);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwang som) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT setiap satu hari lalai melaksanakan isi Putusan, terhitung sejak keputusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkcracht);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu/putusan serta merta (uitvorbaar bij voorad) meskipun ada upaya keberatan;
- Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :-------------------------------------------------------------------------------------------------- |