Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Tmt Karsum Abas Bank BRI KCP Paguyaman Cabang Limboto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Tmt
Tanggal Surat Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Karsum Abas
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Taufik S. Panua, S.HKarsum Abas
2Risno Adam, S.H.Karsum Abas
Tergugat
NoNama
1Bank BRI KCP Paguyaman Cabang Limboto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 228.862.660,00
Petitum

RIMAIR : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan TERGUGAT harus mengembalikan uang simpanan PENGGUGAT sebesar 200.000.000,-, (dua ratus juta rupiah) bersama bunga Bank Rp. 28.862.660,- (dua puluh delapan juta delapan ratus enam puluh dua ribu enam ratus enam puluh rupiah) di Potong biaya admintarsi Bank pada setiap bulan secara tunai dan seketika bila perlu dilakukan dengan alat negara (Polri dan TNI);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya selama pengurusan perkara demi mengembalikan uang PENGGUGAT selama ini dengan Total sebesar Rp. 30..000..000,- (tiga puluh juta rupiah) dibayar tunai dan seketika bila perlu dilakukan dengan alat negara (Polri dan TNI); 
  5. Menghukum  TERGUGAT  untuk membayar uang paksa (Dwang som) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT setiap satu hari lalai melaksanakan isi Putusan, terhitung sejak keputusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkcracht);
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu/putusan serta merta (uitvorbaar bij voorad) meskipun ada upaya keberatan;
  7. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :--------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak