Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Tmt Abd. Razak Y. Tooli Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo Cq. Kepala Kepolisian Resor Boalemo Cq. Kasat Reskrim polres Boalemo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Tmt
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2024/PN Tmt
Pemohon
NoNama
1Abd. Razak Y. Tooli
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo Cq. Kepala Kepolisian Resor Boalemo Cq. Kasat Reskrim polres Boalemo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
DALAM PETITUM
P R I M A I R :
1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan penangkapan, dan Penetapan Tersangka, terhadap diri Pemohon yang dilakukan Termohon adalah tidak sah.
3. Menyatakan tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon  adalah tidak sah. 
4. Menyatakan rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon adalah tidak sah.  
5. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan tindakan penyidikan dalam perkara a quo. 
6. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan.
7. Menghukum Termohon untuk membayar kerugian materil sebesar  Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah) Perhari dikali jumlah masa tahanan yang telah dijalani oleh Pemohon .
8. Menghukum termohon untuk membayar ganti rugi imateril kepada Pemohon sebesar Rp. 500.000.000; (Lima Ratus Juta Rupiah)
9. Memerintahkan  Termohon untuk memulihkan hak-hak pemohon baik dalam kedudukan,harkat dan martabatnya.
10. Membebankan biaya perkara pada Negara.
S U B S I D A I R :
Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tilamuta yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya