Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Tmt 1.KARIM DALANGGO
2.ARMAN PUKO
3.EMAN R PUKO
4.FARMAN TAUNA
5.PULU MAHALIPA
5.KEIS DUNDA ALHANSI
6.RESAL DUNDA ALHASNI
7.DJUWITA AKIB DAUANGO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Tmt
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KARIM DALANGGO
2ARMAN PUKO
3EMAN R PUKO
4FARMAN TAUNA
5PULU MAHALIPA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lukman Ismail, SH.,MHKARIM DALANGGO
2Lukman Ismail, SH.,MHARMAN PUKO
3Lukman Ismail, SH.,MHEMAN R PUKO
4Lukman Ismail, SH.,MHFARMAN TAUNA
5Lukman Ismail, SH.,MHPULU MAHALIPA
Tergugat
NoNama
1KEIS DUNDA ALHANSI
2RESAL DUNDA ALHASNI
3DJUWITA AKIB DAUANGO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Boalemo
2Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sdr. H. Alwin A. Dunda  (suami dari TERGUGAT I, orang tua dari TERGUGAT II dan TERGUGAT III) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtsmatigedaad);

3. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT  III untuk membayar ganti kerugian materil yang dialami oleh PARA PENGGUGAT sebesar Rp.2.304.000.000,- (Dua Miliar Tiga Ratus Empat Juta Rupiah).

4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT  III untuk membayar ganti kerugian immateril yang dialami oleh PARA PENGGUGAT sebesar sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Ribu Rupiah).

5.   Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoorbaarbijvoorraad ) walaupun ada Verzet, Bantahan, Banding atau Kasasi;

6.   Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT  III sebagai ahli waris yang ditinggalkan oleh sdr. H. Alwin A. Dunda  untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar   Rp. 10.000.000,-  (  Sepuluh  Juta   Rupiah  )   setiap   hari    apabila    terlambat

melaksanakan, tidak memenuhi dan mentaati putusan dalam perkara ini, dengan pembayaran penuh, tunai, seketika dan sekaligus, terhitung sejak putusan dalam perkara a quo telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

7.  Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT  III sebagai ahli waris yang ditinggalkan oleh sdr. H. Alwin A. Dunda  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka PARA PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak