INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2019/PN Tmt | FIRMAN HIDAYAT PIDO | Kepolisian Resort Boalemo | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Jan. 2019 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2019/PN Tmt | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 31 Jan. 2019 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | 1/Pid.Pra/2019/PN Tmt | |||||||||||||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||||||||||||||
Termohon |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon |
|
|||||||||||||||||||||
Petitum Permohonan | III. PETITUM Berdasar argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mengajukan permohonan Praperadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bualemo yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini, sebagai berikut :
PEMOHON selanjutnya memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bualemo - Gorontalo yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bualemo yang memeriksa Permohonan Pemohon dalam perkara aquo ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |