Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Tmt FIRMAN HIDAYAT PIDO Kepolisian Resort Boalemo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Tmt
Tanggal Surat Kamis, 31 Jan. 2019
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2019/PN Tmt
Pemohon
NoNama
1FIRMAN HIDAYAT PIDO
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resort Boalemo
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Rony Yulianto, SH.,S.I.KKepolisian Resort Boalemo
2Ramlan S. Pou, SHKepolisian Resort Boalemo
3Salikhun B. Ikano, SHKepolisian Resort Boalemo
4Jemmy Makainas, SHKepolisian Resort Boalemo
5Binrod Situngkir, SH.,MHKepolisian Resort Boalemo
6Sofyan T Ishak, SH.,MHKepolisian Resort Boalemo
Petitum Permohonan

 III. PETITUM

      Berdasar argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mengajukan permohonan Praperadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bualemo yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini, sebagai berikut :

  1. Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon melakukan penangkapan dari 30 Desember 2018 sampai 4 Januari 2019 (5 hari) kepada Pemohon, dan selanjutnya melakukan penahanan sejak tanggal 5 sampai 24 Januari 2019 (selama 20 hari), yang habis pada jam 00 tanggal 24 Januari 2019  menyalahi prosedur hukum karena masuk hari ke 21;
  3. Menyatakan pada hari ke 21 tanggal 25 Januari 2019, jam 13.00 Wita baru diperpanjang lagi selama 40 hari menyalahi prosedur dan cacat demi hukum (dalam KUHAP), sehingga harus dibebaskan dari Tahanan Polres Bualemo;
  4. Menyatakan segala keputusan/tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka melalui Surat Perintah Penangkapan oleh Termohon kepada Pemohon dengan No. SP.Kap/03/XII/2018/Res-Narkoba tertanggal 30 Desember 2018, yang diakukan oleh Termohon (Polres Bualemo) adalah TIDAK SAH  dan TIDAK BERDASARKAN HUKUM yang diatur oleh KUHAP;
  5. Memerintahkan kepada Termohon (Polres Bualemo) untuk mengeluarkan kepada Pemohon dari Tahanan Polres Bualemo;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kedudukan, harkat dan martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON  selanjutnya memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bualemo - Gorontalo yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bualemo yang memeriksa Permohonan Pemohon dalam perkara aquo ini  berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

         

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya