Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Tmt BANK RAKYAT INDONESIA TBK UNIT PAGUYAMAN 1.LILIN HIPPI
2.FRETS IBRAHIM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Tmt
Tanggal Surat Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK RAKYAT INDONESIA TBK UNIT PAGUYAMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LILIN HIPPI
2FRETS IBRAHIM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 294.702.068,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sejumlah Rp. 294.702.068,- (dua ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus dua ribu enam puluh delapan rupiah);
  4. Menghukum para Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa Sertifikat Hak MilikĀ  Nomor 52 Desa Huwongo atas nama Dedi Ibrahim, yang digunakan untuk menjamin pinjaman Para Tergugat; dilakukan eksekusi rill atau nyata yang meliputi, penyegelan, penyerahan, dan pengosongan;
  5. Menyatakan memberikan ijin terhadap Penggugat untuk mengajukan dan melaksanakan Lelang Eksekusi Pengadilan melalui Pengadilan Negeri Tilamuta terhadap agunan berupa Sertifikat Hak MilikĀ  Nomor 52 Desa Huwongo atas nama Dedi Ibrahim, yang digunakan untuk menjamin pinjaman Para Tergugat dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak