Petitum |
Dalam Provisi :
- Menyatakan Sah dan berharga Transfer dana pada rekening milik Tergugat I dan Tergugat II
- Melakukan Tindakan penyitaan terhadap rekening pada Bank BRI dengan nomor rekening 2276-01-009585-50-3 milik Sulsilyanti Baderan, rekening Mandiri nomor 1500010598892 atas nama Sulsilyanti Baderan, rekening Bank Sulut, 01502080000400 atas nama Sulsilyanti baderan, rekening Bank BNI nomor 0817359042 atas nama Sulsilyanti Baderan, rekening BCA dengan nomor 7975528821 atas nama Sulsilyanti Baderan (Tergugat) dan sebuah tanah beserta Villa yang terletak di badung bali, Provinsi bali, 1 unit mobil Nomor Polisi DM 51BL merek Mitsubishi jenis Triton 2.5L DCXCEED (4x4) jenis Mb barang model pick up warna putih solid nomor rangka MHBJJKL10LH036 nomor mesin 4N15UGN7971 atas nama pemilik Tergugat II, tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Alam Sari 1 Nomor TK45 Kelurahan Pondok Pinang kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan atas nama pemilik Tergugat II, 1 unit mobil tipe sedan merek BMW warna putih dengan nomor Polisi DK 51 LL milik Tergugat II dan tanah serta rumah yang terletak di Perumahan Bumi Kilu Permai Nomor 74 Lingkungan I,Kelurahan Paniki Satu, Kecamatan Mapanget Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara Milik Sulsilyanti Baderan (Tergugat II) agar diletakkan Sita Jaminan (Conservator beslaag) agar tidak dialihkan kepada siapapun oleh Tergugat I dan tergugat II
Dalam Pokok Perkara :
Primair :
- Mengabulkan Gugatan para Penggugat seluruhnya
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan pengumpulan dana milik para Penggugat melalui Investasi Forex dalam FX Family adalah tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan Undang-undang nomor 10 Tahun 1998 Tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kepada para Penggugat uang sejumlah
|