Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2022/PN Tmt 1.Cristie Natalia Rasul Ali
2.Titin Miranty Busura
3.Hardi Puluhulawa
4.Dadang Adhan Djekson Moridu
4.Ariyanto K Yusuf
5.Sulsilyanty Baderan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2022/PN Tmt
Tanggal Surat Selasa, 10 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Cristie Natalia Rasul Ali
2Titin Miranty Busura
3Hardi Puluhulawa
4Dadang Adhan Djekson Moridu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Salahudin Pakaya, SHCristie Natalia Rasul Ali
2Salahudin Pakaya, SHTitin Miranty Busura
3Salahudin Pakaya, SHHardi Puluhulawa
4Salahudin Pakaya, SHDadang Adhan Djekson Moridu
Tergugat
NoNama
1Ariyanto K Yusuf
2Sulsilyanty Baderan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

  • Menyatakan Sah dan berharga Transfer dana pada rekening milik Tergugat I dan Tergugat II
  1. Melakukan Tindakan penyitaan terhadap rekening pada Bank BRI dengan nomor rekening  2276-01-009585-50-3 milik Sulsilyanti Baderan, rekening Mandiri nomor 1500010598892 atas nama Sulsilyanti Baderan, rekening Bank Sulut, 01502080000400 atas nama Sulsilyanti baderan, rekening Bank BNI nomor 0817359042 atas nama Sulsilyanti Baderan, rekening BCA dengan nomor 7975528821 atas nama Sulsilyanti Baderan (Tergugat) dan sebuah tanah beserta Villa yang terletak di badung bali, Provinsi bali, 1 unit mobil Nomor Polisi DM 51BL merek Mitsubishi jenis Triton 2.5L DCXCEED (4x4) jenis Mb barang model pick up warna putih solid nomor rangka MHBJJKL10LH036 nomor mesin 4N15UGN7971 atas nama pemilik Tergugat II, tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Alam Sari 1 Nomor TK45 Kelurahan Pondok Pinang kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan atas nama pemilik Tergugat II, 1 unit mobil tipe sedan merek BMW warna putih dengan nomor Polisi DK 51 LL milik Tergugat II dan tanah serta rumah yang terletak di Perumahan Bumi Kilu Permai Nomor 74 Lingkungan I,Kelurahan Paniki Satu, Kecamatan Mapanget Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara Milik Sulsilyanti Baderan (Tergugat II)  agar diletakkan Sita Jaminan (Conservator beslaag) agar tidak dialihkan kepada siapapun oleh  Tergugat I dan tergugat II

 

 

Dalam Pokok Perkara :

Primair :

  1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan pengumpulan dana milik para Penggugat melalui Investasi Forex dalam FX Family adalah tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan Undang-undang nomor 10 Tahun 1998 Tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kepada para Penggugat uang sejumlah
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak