Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sejumlah Rp. Rp. 159.329.749,- (seratus lima puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah);
- Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang digunakan untuk menjamin pinjaman Tergugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang Nomor PK19083IT2/5151/08/2019, tanggal 23 AgustusĀ 2019; dilakukan eksekusi rill atau nyata yang meliputi, penyegelan, penyerahan, dan pengosongan;
- Menyatakan memberikan ijin terhadap Penggugat untuk mengajukan dan melaksanakan Lelang Eksekusi Pengadilan melalui Pengadilan Negeri Tilamuta terhadap agunan yang digunakan untuk menjamin pinjaman Tergugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang Nomor PK19083IT2/5151/08/2019, tanggal 23 AgustusĀ 2019, dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|