Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti baik berupa bukti surat maupun saksi-saksi yang di ajukan oleh Penggugat dalam perkara ini:
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah AGUSTION WAYONG sebagai pemilik yang sah atas tanah yang terletak di Desa Kaaruyan Kec. Mananggu Kab.Boalemo tanah tersebut sebagaimana disebutkan pada posita angka 2 yaitu :
- Utara ukuran +50,90 M berbatasan dengan jalan Desa;
- Timur ukuran +138,30 M berbatasan dengan tanah penguasaan Agus Buntuang (alm);
- Selatan ukuran + 41,70 M berbatasan dengan tanah penguasaan AWP;
- Barat ukuran + 126 M berbatasan dengan tanah penguasaan Ina Kandow & AWP
Bahwa selanjutnya tanah tersebut disebut sebagai Objek Sengketa
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat menguasai secara tidak sah atas objek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat keluar dan tidak lagi menguasai objek sengketa serta menyerahkan Tanah dan surat-suratnya yang dikuasai Tergugat dalam Objek sengketa tersebut secara sukarela atau secara paksa bila perlu dengan bantuan POLRI dan TNI;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian Materil yang dialami oleh Penggugat sekitar + 65.000.000,-(enam puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar kerugian Immateril yang dialami oleh Penggugat sekitar Rp.5.00.000.000,-(lima ratus juta rupiah)
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) sehari, apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan/Conservatoir Beslag terhadap Objek Sengketa;
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
SUBSIDAIR.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |