Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2024/PN Tmt 1.Noldi Sompi, S.H.
2.Ishak Zainal Abidin Piliang, S.H.
Alter H Rahim alias Alter Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 8/Pid.B/2024/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-150/P.5.12/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Noldi Sompi, S.H.
2Ishak Zainal Abidin Piliang, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Alter H Rahim alias Alter[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

 
     

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-32/BLM/Eoh.2/12/2023

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

ALTER H RAHIM alias ALTER

Tempat lahir

:

Batudaa

Umur/tanggal lahir

:

24 Tahun / 15 September 1999

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun II Sipatana Desa Huntu Kecamatan Batudaa Kabupaten Gorontalo

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. Penahanan :

 

1.

Penyidik

:

Rutan Polres Boalemo sejak tanggal 26 Oktober 2023 s/d 14 November 2023;

 

2.

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polres Boalemo sejak tanggal 15 November 2023 s/d 24 Desember 2023;

 

3.

Penuntut Umum

:

Lapas Boalemo sejak tanggal 21 Desember 2023 s/d 09 Januari 2024;

 

4.

Perpanjangan Ketua PN Tilamuta

:

Lapas Boalemo sejak tanggal 10 Januari 2024 s/d 08 Februari 2024.

 

 

  1. Dakwaan

KESATU

----------Bahwa Terdakwa ALTER H. IBRAHIM alias ALTER pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekitar pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Desa Mohungo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum, Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya Terdakwa, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan TERDAKWA dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal dan waktu tersebut diatas, awalnya Terdakwa datang kepada Saksi JEMI USMAN yang merupakan sopir mobil travel mengatakan ingin menyewa mobil milik Saksi JEMI USMAN selama 1 (satu) hari, lalu Saksi JEMI USMAN yang sudah mengenal Terdakwa mempercayakan mobilnya beserta kunci dan STNK di bawa Terdakwa ke Kota Gorontalo. Keesokan harinya tanngal 29 September 2023, Terdakwa menelepon Saksi JEMI USMAN akan memperpanjang sewa mobil karena Terdakwa ingin menggunakan mobil tersebut untuk pengamanan ke Kabupaten Pohuwato yang saat itu sedang ricuh, kemudian Saksi JEMI USMAN bertanya kepada Terdakwa sampai kapan mo pakai mobil ? lalu Terdakwa menjawab sampai tanggal 30 September 2023, setelah itu pada hari Minggu tanggal 1 Oktober 2023 Saksi JEMI USMAN menelepon Terdakwa dengan tujuan ingin mengambil mobil Saksi JEMI USMAN tetapi Terdakwa berkata akan membawa mobil tersebut saat masuk kantor pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2023 kepada Saksi JEMI USMAN, selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2023 pagi Saksi JEMI USMAN menelepon lagi kepada Terdakwa dan Terdakwa berkata sedang mengikuti apel pagi nanti setelah selesai apel Terdakwa akan mengantar mobil tersebut ke rumah Saksi JEMI USMAN tetapi Terdakwa tetap tidak mengantarkan mobil milik Saksi JEMI USMAN pada waktu itu; -
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 1 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 WITA, terdakwa mendatangi rumah Saksi ALDI LIHAWA menggunakan Mobil XENIA Warna Hitam lalu memarkir mobil tersebut di samping rumah milik Saksi ALDI LIHAWA, kemudian terdakwa mengatakan bahwa mobil tersebut milik pacarnya, lalu terdakwa menyampaikan kepada Saksi ALDI LIHAWA ingin meminjam uang sebagai modal untuk bermain Judi Online, Saksi ALDI LIHAWA menjawab saya tidak ada uang, Kemudian terdakwa menyuruhnya untuk mencari orang yang menerima gadai mobil, lalu Saksi ALDI LIHAWA teringat teman Saksi bernama WIDA, kemudian mereka berdua menuju rumah WIDA di Desa Iluta, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo untuk menggadaikan mobil tersebut selama 1 (satu) hari dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);-------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2023 sekitar pukul 17.00 WITA, terdakwa memanggil Saksi ALDI LIHAWA untuk bertemu dengan Saksi STENLEE VD STAR di kantornya untuk menggadaikan lagi mobil tersebut tetapi perjanjian untuk bertemu tersebut di undur menjadi pukul 20.00 WITA karena Saksi STENLEE VD STAR baru memiliki uang pada jam tersebut, kemudian Saksi ALDI LIHAWA bersama terdakwa terlebih dahulu pergi ke rumah Saksi ALDI LIHAWA di Desa Huntu, Kecamatan Batudaa Kabupaten Gorontalo. Setelah tiba disana, terdakwa menyuruh Saksi ALDI LIHAWA untuk menghubungi Saksi STENLEE VD STAR lalu mengatakan mobil tersebut digadaikan dengan harga Rp. 7.000.000 - (Tujuh Juta Rupiah) dan akan di tebus dengan harga Rp. 8.000.000.- (Delapan Juta Rupiah), pada saat itu saksi STENLEE VD STAR menyetujui harga tersebut, Kemudian Saksi ALDI LIHAWA bersama terdakwa menuju ke Kantor NSC di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo yang merupakan kantor Saksi STENLEE VD STAR dimana Saksi ALDI LIHAWA disuruh oleh Saksi STENLEE VD STAR untuk membuat kwitansi, lalu Saksi ALDI LIHAWA menyuruh terdakwa menandatangani kwitansi tersebut, kemudian Saksi STENLEE VD STAR menyerahkan uang Rp. 7.000.000.- (Tujuh Juta Rupiah) kepada terdakwa dengan uang pecahan Rp. 100.000 - (Seratus Ribuh Rupiah);------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Nomor 01184608 Mobil DAIHATSU XENIA 1.3.Warna Hitam nomor polisi DM 1397 C tersebut atas nama YANITA ESTELITA PIDO, S.Sos yang merupakan istri Saksi JEMI USMAN;-----------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi JEMI USMAN mengalami kerugian sebesar Rp. 275.700.000,- (Dua ratus Tujuh Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Ribuh Rupiah) karena mobil tersebut Saksi ambil dengan cara di cicil dan sampai saat ini sekitar 27 (dua puluh tujuh) hari mobil tersebut dan uang sewa mobil tersebut belum terdakwa berikan kepada Saksi JEMI USMAN sehingga Saksi JEMI USMAN tidak bisa melanjutkan pekerjaannya sebagai sopir mobil rental.----------------------------------------------------------------

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa ALTER H. IBRAHIM alias ALTER pada hari Minggu tanggal 1 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Desa Luhu, Kecamatan Telaga, Kab Gorontalo atau setidak-tidaknya pada tempat lain berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya Terdakwa, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan TERDAKWA dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal dan waktu tersebut diatas, awalnya terdakwa mendatangi rumah Saksi ALDI LIHAWA menggunakan Mobil XENIA Warna Hitam lalu memarkir mobil tersebut di samping rumah milik Saksi ALDI LIHAWA, kemudian terdakwa mengatakan bahwa mobil tersebut milik pacarnya, lalu terdakwa menyampaikan kepada Saksi ALDI LIHAWA ingin meminjam uang sebagai modal untuk bermain Judi Online, Saksi ALDI LIHAWA menjawab saya tidak ada uang, Kemudian terdakwa menyuruhnya untuk mencari orang yang menerima gadai mobil, lalu Saksi ALDI LIHAWA teringat teman Saksi bernama WIDA, kemudian mereka berdua menuju rumah WIDA di Desa Iluta, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo untuk menggadaikan mobil tersebut selama 1 (satu) hari dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2023 sekitar pukul 17.00 WITA, terdakwa memanggil Saksi ALDI LIHAWA untuk bertemu dengan Saksi STENLEE VD STAR di kantornya untuk menggadaikan lagi mobil tersebut tetapi perjanjian untuk bertemu tersebut di undur menjadi pukul 20.00 WITA karena Saksi STENLEE VD STAR baru memiliki uang pada jam tersebut, kemudian Saksi ALDI LIHAWA bersama terdakwa terlebih dahulu pergi ke rumah Saksi ALDI LIHAWA di Desa Huntu, Kecamatan Batudaa Kabupaten Gorontalo. Setelah tiba disana, terdakwa menyuruh Saksi ALDI LIHAWA untuk menghubungi Saksi STENLEE VD STAR lalu mengatakan mobil tersebut digadaikan dengan harga Rp. 7.000.000 - (Tujuh Juta Rupiah) dan akan di tebus dengan harga Rp. 8.000.000.- (Delapan Juta Rupiah), pada saat itu saksi STENLEE VD STAR menyetujui harga tersebut, Kemudian Saksi ALDI LIHAWA bersama terdakwa menuju ke Kantor NSC di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo yang merupakan kantor Saksi STENLEE VD STAR dimana Saksi ALDI LIHAWA disuruh oleh Saksi STENLEE VD STAR untuk membuat kwitansi, lalu Saksi ALDI LIHAWA menyuruh terdakwa menandatangani kwitansi tersebut, kemudian Saksi STENLEE VD STAR menyerahkan uang Rp. 7.000.000.- (Tujuh Juta Rupiah) kepada terdakwa dengan uang pecahan Rp. 100.000 - (Seratus Ribuh Rupiah);------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Nomor 01184608 Mobil DAIHATSU XENIA 1.3.Warna Hitam nomor polisi DM 1397 C tersebut atas nama YANITA ESTELITA PIDO, S.Sos yang merupakan istri Saksi JEMI USMAN;-----------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi JEMI USMAN mengalami kerugian sebesar Rp. 275.700.000,- (Dua ratus Tujuh Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Ribuh Rupiah) karena mobil tersebut Saksi ambil dengan cara di cicil dan sampai saat ini sekitar 27 (dua puluh tujuh) hari mobil tersebut dan uang sewa mobil tersebut belum terdakwa berikan kepada Saksi JEMI USMAN sehingga Saksi JEMI USMAN tidak bisa melanjutkan pekerjaannya sebagai sopir mobil rental.----------------------------------------------------------------

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya