Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2025/PN Tmt BANK RAKYAT INDONESIA TBK UNIT TILAMUTA MURNI HUSAIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2025/PN Tmt
Tanggal Surat Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK RAKYAT INDONESIA TBK UNIT TILAMUTA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MURNI HUSAIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 159.329.749,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sejumlah Rp. Rp. 159.329.749,- (seratus lima puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah);
  4. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang digunakan untuk menjamin pinjaman Tergugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang Nomor PK19083IT2/5151/08/2019, tanggal 23 AgustusĀ  2019; dilakukan eksekusi rill atau nyata yang meliputi, penyegelan, penyerahan, dan pengosongan;
  5. Menyatakan memberikan ijin terhadap Penggugat untuk mengajukan dan melaksanakan Lelang Eksekusi Pengadilan melalui Pengadilan Negeri Tilamuta terhadap agunan yang digunakan untuk menjamin pinjaman Tergugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang Nomor PK19083IT2/5151/08/2019, tanggal 23 AgustusĀ  2019, dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak