Petitum |
DALAM PROVISI
Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan Penetapan, untuk mengosongkan objek sengketa untuk dipergunakan PENGGUGAT sebagaimana biasa, sampai dengan perkara ini telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan, gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum, kwitansi jual beli sebidang tanah tertanggal 27 April 2012 sah milik PENGGUGAT sebagai ahli waris dari almarhum Ismail Tomoyahu;
- Menyatakan menurut hukum, perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tanggung rente berupa : //Kerugian Materiil sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)//Kerugian Immateriil sebesar Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah)
- Menghukum dengan mewajibkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II mengakhiri penggarapan dan penanaman jagung pada objek sengketa milik dari PENGGUGAT
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari secara tanggung rente, apabila lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas objek sengketa yakni sebidang tanah seluas +/- 10.000 M2 yang berlokasi di Dusun Bongohulawa Desa Dulohupa Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo, dengan batas-batasnya sebagai berikut; //Sebelah utara berbatasan dengan (dahulu) kebun Abas, (sekarang) kebun milik dari Haji Nabu.//Sebelah timur berbatasan dengan (dahulu) Sungai paguyaman, (sekarang) kebun milik Jibran Ahmad//Sebelah Selatan berbatasan dengan rawa.//Sebelah barat berbatasan dengan kebun dari Salihi Igirisa
- Menyatakan menurut hukum gugatan ini telah didasarkan pada alat bukti yang kuat dan sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitverbaar Bij Vooraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding, dan/atau kasasi dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini
Apabila Pengadilan cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya. |