Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Tmt ASMUN DANIAL NOVALIA IDRUS Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Tmt
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASMUN DANIAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jusuf A. Lakoro, S.HI.,MH.ASMUN DANIAL
Tergugat
NoNama
1NOVALIA IDRUS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SOFYAN AMBO
2REYNALDI SAIDI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah Objek Sengketa;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa yang terletak di Dusun II, Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, dengan luas 133 M2 (seratus tiga puluh tiga meter persegi) yang diatasnya terdapat bangunan rumah Permanen yang dibangun Penggugat, dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Utara berbatasan dengan Tanah Pekarangan Alfian Rustam Saidi;
    • Selatan berbatasan dengan Tanah Pemda Boalemo;
    • Timur berbatasan dengan Tanah Pekarangan Yunus Abas;
    • Barat berbatasan dengan Tanah Pekarangan Hari Bagie;

Merupakan hak milik dari Penggugat;

  1. Menyatakan Surat Pernyataan Penyerahan yang dibuat Tergugat tertanggal 24 November 2024 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;
  2. Menyatakan Surat Pernyataan kepemilikan Tanah yang dibuat Tergugat dan disahkan oleh Pemerintah Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, tertanggal 24 Februari 2024 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan penguasaan atas objek sengketa oleh Tergugat tanpa alas hak yang sah adalah perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan Sita Jaminan atas objek sengketa adalah sah dan berharga;
  5. Menghukum Tergugat agar segera meninggalkan objek sengketa dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna, penyerahan tersebut bila perlu dengan bantuan alat negara (TNI/POLRI);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas penguasaannya terhadap objek sengketa kepada Penggugat sekaligus setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) perbulannya sekiranya Tergugat lalai dalam menjalankan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  8. Menyatakan segala bentuk surat-surat yang timbul dalam objek sengketa tanpa sepengetahuan Penggugat adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;
  9. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

                   Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak