Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
11/Pid.B/2024/PN Tmt | 1.Muhamad Reza Rumondor, S.H., M.H. 2.Muhammad Apryadi, S.H., M.H. 3.Ishak Zainal Abidin Piliang, S.H. |
ZULKIFLI EYATO alias KIFLI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Feb. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 11/Pid.B/2024/PN Tmt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Feb. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-373/P.5.12/Eoh.2/02/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-2/BLM/Eoh.2/1/2024
Bahwa terdakwa ZULKIFLI EYATO ALIAS KIFLI, pada hari Sabtu tanggal 7 Oktober 2023 sekitar pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Oktober 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Tabulo Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo atau setidaknya-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,” Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal ketika terdakwa yang merupakan pekerja pembuat bara mati di tempat saksi SAMSUDIN DIHUMA alias NGEI, sedang beristirahat di rumah saksi SAMSUDIN DIHUMA alias NGEI yang berada di Desa Bendungan Kec. Mananggu Kab. Boalemo ditelpon oleh saksi SAMSUDIN DIHUMA alias NGEI dan mengatakan jangan pergi kemana mana sampai saksi SAMSUDIN DIHUMA alias NGEI menemui terdakwa karena saksi SAMSUDIN DIHUMA alias NGEI sedang mencari tempurung di Kecamatan Botumoito, mendengar hal tersebut terdakwa langsung mengiyakan permintaan saksi SAMSUDIN DIHUMA alias NGEI, tidak lama kemudian saksi SAMSUDIN DIHUMA alias NGEI sampai di rumahnya dan langsung menemui terdakwa dan langsung menyuruh terdakwa untuk menarik uang sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) di ATM BRI Unit Mananggu di Desa Tabulo Kec.Mananggu Kab.Boalemo, yang akan digunakan saksi korban SAMSUDIN DIHUMA untuk membayar tempurung kelapa sambil menyerahkan 1 (satu) buah kartu ATM BRI milik saksi SAMSUDIN DIHUMA alias NGEI, mendengar hal tersebut terdakwa langsung bergegas pergi ke ATM BRI Unit Mananggu dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor R2 merek Honda Beat (NC11BF1D A/T), warna putih, dengan Nomor Polisi DM 2894 EM, nomor rangka : MH1JFD230EK220360, nomor mesin JFD 2E/3213494 milik saksi korban SAMSUDIN DIHUMA alias NGEI. Bahwa sesampainya di ATM BRI Unit Mananggu terdakwa langsung melakukan penarikan uang milik saksi korban SAMSUDIN DIHUMA sejumlah sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dilakukan dengan 4 (empat) kali penarikan dengan jumlah perpenarikan sejumlah Rp. 2.500.000, setelah menarik uang dengan sejumlah tersebut, Terdakwa mengecek saldo yang tersisa di rekening tersebut masih berjumlah Rp.5.755.00,- (lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) kemudian Terdakwa langsung mentransfer uang sejumlah Rp.5000.000,- (lima juta rupiah) ke no rekening 773701013000564256 yakni kepada mantan istri Terdakwa yakni perempuan YUNI AZIZAH, setelah mentransfer uang tersebut terdakwa langsung pergi kearah Kec.Marisa Kab.Pohuwato dengan menggunkan sepeda motor milik dari saksi SAMSUDIN DIHUMA alias NGEI tersebut, dan setelah sampai di Kec.Marisa Terdakwa berhenti di samping sebuah kios yang berada dikompleks pasar Marisa untuk membeli rokok dan setelah memberi rokok Terdakwa mencari rumah makan yang berada di kompleks pasar marisa kemudian makan dirumah makan tersebut, pada saat sekitar jam 00.30 wita Terdakwa langsung naik angkutan umum dan meniggalkan sepeda motor dirumah makan itu untuk menuju ke Desa Wonggahu Kec.Paguyaman Kab.Boalemo, ketika melintas di Kec.Paguat Terdakwa meminta sopir angkutan umum untuk berhenti di mesin ATM BRI Kec.Paguat dan menarik uang di mesin ATM tersebut sejumlah Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) pada saat itu. Setelah itu terdakwa langsung melanjutkan perjalanan ke Desa Wonggahu Kec. Paguyaman menggunakan angkutan umum. Bahwa uang sejumlah Rp 10.700.000 (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) tersebut seharusnya terdakwa serahkan kepada saksi SAMSUDIN DIHUMA alias NGEI, namun di gunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari hari dan sebagian di gunakan untuk berhura hura di tempat hiburan malam bersama dengan teman teman terdakwa . Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi SAMSUDIN DIHUMA alias NGEI mengalami keruagian materil sejumlah kurang lebih Rp.23.200.000 (dua puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah). Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |