Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Tmt Yunus Supu Kapolri Cq Kapolda Gorontalo Cq Kapolres Boalemo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Tmt
Tanggal Surat Jumat, 28 Jan. 2022
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2022/PN Tmt
Pemohon
NoNama
1Yunus Supu
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq Kapolda Gorontalo Cq Kapolres Boalemo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

                                                                                        Gorontalo, 28 Januari 2022

 

Kepada Yth,

Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Cq

Hakim Praperadilan

Di -

       Tilamuta

 

Perihal :    Permohonan Praperadilan

 

 

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Irman Ukali, SH

Husain Zain, SH

Rosmiyati Mahajani, SH

Wahyudin Abas, SH

Adalah Para Advokat/Penasehat Hukum pada kantor Advokat dan Legal Consultant Adv. Irman Ukali, SH & Partners, beralamat di Jalan A. Wahab, Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 28 Januari 2022, Baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama betindak untuk dan atas nama pemberi kuasa :

YUNUS SUPU, Umur 43 tahun, Tempat tanggal lahir Polohungo 21 September 1979, Agama Islam, Pekerjaan Petani/Pekebun, Status Kawin, Alamat Dusun IV Botu Bulawahu, Desa Polohungo, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, Kewarganegaraan Indonesia, selanjutnya disebut sebagai  PEMOHON

 

Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap:

 

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) Cq Kepala Kepolisain Daerah Gorontalo (POLDA), Cq Kepala Kepolisan Resor Boalemo, Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal, Cq Penyidik Unit Pidana Umum, Beralamat di kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.

 

Dalam Posita

Adapun permohonan ini diajukan atas hal-hal sebagai berikut :

  1. Pendahuluan
  1. Tindakan upaya paksa seperti Penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan penggeledahan, penyitaan, Pengeledahan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamza (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Disamping itu praperadilan sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan Penyidikan,penetapan tersangka , penangkapan, pe nggeladahan, penyitaan, penahanan dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
  2. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :

“Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang :

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkranya tidak diajukan ke pengadilan.”

      Bahwa sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 77 KUHAP yang berbunyi :

“ Pengadilan negeri berwewenang untu memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :

  1. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan;
  2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi, bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”

 

  1.  Bahwa sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014:

“Pasal 77 huruf a Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana ( Lembaran negara RI tahun 1981, nomor 76, tambahan lembaran negara RI nomor 3209 ) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak memaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan;”. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.

 

  1. Bahwa sebagaimana juga dijelaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 21/PUU-XII/2014 yang amarnya berbunyi ”Frasa“ bukti permulaan yang ”, bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka14, 17 dan 21 ayat 1UU no.8 tahun 1981 Tentang hukum acara pidana, no.76 (lembaran negara RI tahun 1981,no 76, tambahan lembaran negara  RI no 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan yang ”, bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana”.

 

  1. Peristiwa Hukum
  • Bahwa pada tanggal 04 Januari 2022 Pemohon dilaporkan ke Polres Boalemo atas dugaan tindak pidana Pengeroyokan, Laporan Polisi Nomor : LP/B/02/I/2022/SPKT/Polres Boalemo/Polda Gorontalo
  • Bahwa  Pemohon menerima Surat Panggilan sebagai Tersangka tanggal 14 Januari 2022 unttuk menghadap pemeriksaan sebagai Tersangka pada hari senin tanggal 17 Januari 2022, namun oleh karena kondisi Pemohon pada waktu itu dalam keadaan sakit sehingga Pemohon tidak dapat menghadap ke Polres dan Pemohon mengirimkan Surat Sakit kepada Termohon
  • Bahwa Pemohon kemudian mendapat Surat Panggilan lagi untuk menghadap diperiksa sebagai Tersangka pada hari kamis tanggal 20 januari 2022 tapi karena kondisi Pemohon masih tidak sehat pemohon belum datang menghadap pada hari itu.
  • Bahwa kemudian pada hari senin tanggal 24 Januari 2022 Pemohon datang ke Polres Boalemo tiba-tiba Termohon melakukan Penangkapan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/07/I/RES.1.24/2022/Reskrim
  • Bahwa Pemohon melakukan Penangkapan tidak memperlihatkan surat tugas dan tembusan surat Perintah penangkapan tidak pernah diberikan kepada keluarga Pemohon
  • Bahwa proses penangkapan tersebut tidak dibuatkan berita acara penangkapan
  • Bahwa kemudian terhadap diri pemohon dilakukan Penahanan di Polres Boalemo
  • Bahwa tembusan surat perintah penahanan tidak pernah diberikan kepada keluarga Pemohon
  1. Alasan Permohonan Praperadilan.
    1. Penetapan Tersangka,  terhadap Pemohon  Tidak sah karena tidak berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah, Penangkapan dan Penahanan terhadap diri Pemohon tidak sah karena melanggar Pasal 18 Ayat (3) dan pasal 21 Ayat (3) KUHAP, Termohon tidak melakukan Penyelidikan terlebih dahulu, Terlapor/ Pemohon tidak pernah menerima SPDP ( Surat Perintah Dimulainya Penyidikan)

Penetapan Tersangka

  • Bahwa sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 angka14 KUHAP yang berbunyi,” tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan  patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
  • Bahwa frasa “bukti permulaan” dalam pasal 1 angka 14 KUHAP dalam Putusan MK RI Nomor 21/PUU-XII/2014   telah dimaknai minimal dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP.
  • Bahwa Termohon tidak melakukan proses penyelidikan terlebih dahulu
  • Termohon tidak Pernah membuat/memberikan SPDP kepada Pemohon
  • Bahwa sebagaimana dijelaskan dalam pasal 17 KUHAP yang berbunyi, ”Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
  • Bahwa frasa “bukti permulaan yang cukup” dalam pasal 17  KUHAP,dalam Putusan MK RI Nomor 21/PUU-XII/2014   telah dimaknai minimal dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP.
  • Bahwa sebagaimana dijelaskan dalam pasal 18 ayat (3) ” Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan ”.
  • Bahwa frasa segera dalam Putusan MK Nomor: 3/PUU-XI/2013 dimaknai tidak lebih 7 (tujuh) hari.
  • Bahwa terhadap diri Pemohon belum dapat dilakukan Penangkapan karena pada surat Panggilan pertama pemohon sakit dan menirimkan surat sakit sehingga Pemohon punya alasan yang sah untuk belum dapat menghadap.
  • Bahwa sebagaimana dijelaskan Pasal 21 Ayat (3) KUHAP “ Tembusan Surat Perintah Penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya  “
  • Bahwa Termohon tidak pernah memberikan tembusan surat penahanan kepada keluarga Pemohon
  1. Bahwa oleh karena Penetapan Tersangka, Penangkapan serta Penahanan terhadap Pemohon tidak dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, maka sudah pantas apabila Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Cq hakim yang memeriksa Perkara a quo menyatakan Penetapan Tersangka, penangkapan, serta Penahanan terhadap diri pemohon   yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah .
  2. Bahwa oleh karena tindakan Termohon yang melakukan Penetapan Tersangka, Penangkapan serta Penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah, maka sudah wajar apabilah Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Cq hakim yang memeriksa permohonan a quo  memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, harkat dan martabatnya.

Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas sudah seharusnya menurut hukum, Pemohon memohon kepada ketua Pengadilan Negeri Tilamuta melalui Hakim Tunggal yang memeriksa permohonan a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

P R I M A I R

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan  Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan Penetapan Tersangka, Penangkapan, Penahanan terhadap diri Pemohon Pemohon  yang dilakukan Termohon adalah tidak sah.
  3. Menyatakan rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap diri  Pemohon adalah tidak sah
  4. Memerintahkan Termohon untuk segera menghentikan tindakan penyidikan yang dilakukan terhadap diri Pemohon.
  5. Memerintahkan  Termohon untuk memulihkan hak-hak pemohon baik dalam kedudukan,harkat dan martabatnya.
  6. Membebankan biaya perkara pada Negara.

S U B S I D A I R

Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tilamuta yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).

Gorontalo,    28 Januari 2022

Hormat Kuasa Hukum Pemohon

 

 

Irman Ukali, SH

 

Husain Zain, SH

 

Rosmiyati Mahajani, SH

 

 

Wahyudin Abas, SH

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya