Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2024/PN Tmt 1.Muhamad Reza Rumondor, S.H., M.H.
2.Irfan Ardyan N. S.H
Febbi Riyanti F. Yadjitala alias Ebi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 44/Pid.B/2024/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1506/P.5.12/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Reza Rumondor, S.H., M.H.
2Irfan Ardyan N. S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Febbi Riyanti F. Yadjitala alias Ebi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-26/BLM/Eoh.2/08/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

FEBBI RIYANTI F. YADJITALA alias EBI

Tempat lahir

:

Kec. Tilamuta, Kab. Boalemo

Umur/tanggal lahir

:

28 Tahun/06 Februari 1996

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun I Botududula’a Desa Mohungo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Honorer

Pendidikan

:

D1 (Asisten Keperawatan)

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa FEBBI RIYANTI F. YADJITALA alias EBI

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

19 Juni 2024 s/d 08 Juli 2024 dengan jenis penahanan rutan di Polsek Tilamuta

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

09 Juli 2024 s/d 17 Agustus 2024 dengan jenis penahanan rutan di Polsek Tilamuta

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

16 Agustus 2024 s/d 04 September 2024 dengan jenis penahanan rutan di Polsek Tilamuta

 

c.

Dakwaan

:

 

 

PRIMAIR

 

----------Bahwa Terdakwa FEBBI RIYANTI F. YADJITALA alias EBI sejak bulan Januari 2023 s.d. bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu tahun 2023 bertempat di Toko Cabang Meubel Jepara Indah di Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara Terdakwa, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh seseorang ketika memegang barang tersebut karena berhubungan dengan pekerjaannya, jabatannya, atau karena ia mendapatkan upah berupa uang ketika memegang barang, dan perbuatan tersebut ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ”, yang dilakukan terhadap Saksi MOHAMAD DEVI WALANGADI alias DEVI dan Saksi KARTIKA MASIAGA yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal ketika pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa selaku karyawan (kasir) di CV. Jepara Indah Meubel dan mendapatkan upah sejumlah Rp1.750.000,00, dimana berdasarkan surat penunjukan tugas tgl 14 Juli 2022 terdakwa mempunyai tugas sebagai penerima uang setoran dari para konsumen yang melakukan pembelian secara kredit melalui ketua kelompok atau pengelola konsumen dan menginput besaran total pemasukan penjualan barang ke sistem aplikasi milik CV. Jepara Indah Meubel. Dimana sistem pembayaran secara kredit di CV. Jepara Indah Meubel adalah sebagai berikut: -----------------

 

    1. Pada awalnya Ketua Kelompok yakni pengelola konsumen yang bertugas untuk mengkoordinir pembelian konsumen CV. Jepara Indah Meubel di masing-masing wilayah mencatat di buku register terkait pembelian barang secara kredit --------------
    2. Setelah itu menghubungi admin toko yang mempunyai tugas pada pengecekan barang untuk menanyakan ketersedian barang yang dibeli oleh konsumen secara kredit -----------------------------------------------------------------------------------------------
    3. Setelah itu uang setoran para konsumen diserahkan secara tunai ataupun transfer kepada owner CV. Jepara Indah Meubel yaitu Saksi Mohamad Devi Walangadi atau Saksi Kartika Marsiaga -------------------------------------------------------------------------
    4. Setelah itu bukti setoran tersebut diserahkan kepada kasir toko cabang Tilamuta yakni Terdakwa Febbi Riyanti untuk diinput pada aplikasi sistem komputer dengan kuitansi atas nama terdakwa --------------------------------------------------------------------
    5. Kemudian dikonfirmaasi ulang lagi oleh Ketua Kelompok ke Admin Toko apakah barang sudah bisa dikirim kepada konsumen. -----------------------------------------------
  • Bahwa adapun cara terdakwa melakukan perbuatannya berawal pada bulan Januari 2023 dimana dalam kas CV Jepara Indah Meubel terdapat kas pindahan dari tahun 2022 sejumlah Rp1.278.000,00, kemudian Pengelola Konsumen yakni Saksi Amna Bafadhal, Saksi Asni Eksan, Saksi Indrawati Abas, Saksi Serli Datau, Saksi Riskawati, Saksi Sofyan Rahmola, Saksi Norma Al Bakir menyetorkan langsung uang sejumlah Rp18.845.000,00 ke rekening Saksi Mohamad Devi Walangadi, lalu Saksi Mohamad Devi Walangadi menelpon terdakwa meminta untuk diinputkan ke sistem aplikasi dan dibuatkan kwitansi sejumlah tersebut, setelah itu terdakwa menginput dan membuatkan kwitansi sehingga total uang kas bulan Januari 2023 yang berada di rekening Saksi Mohamad Devi Walangadi sebesar Rp20.123.000,00. Pada bulan Januari 2023 terdapat pengeluaran perusahaan sejumlah Rp5.412.500,00, namun yang diinput dalam aplikasi oleh terdakwa hanya sejumlah Rp4.229.500,00 sehingga total kas yang terbaca dalam sistem sejumlah Rp15.893.500,00. Pada bulan Januari itu juga Saksi Amna Bafadhal, Saksi Asni Eksan, Saksi Indrawati Abas, Saksi Serli Datau, Saksi Riskawati, Saksi Sofyan Rahmola, Saksi Norma Al Bakir menyetorkan secara langsung kepada terdakwa uang tunai total sejumlah Rp100.326.000,00, dan terdakwa menginputnya ke aplikasi sejumlah tersebut, namun yang disetorkan oleh terdakwa ke rekening Saksi Mohamad Devi Walangadi hanya sejumlah Rp15.575.000,00 sehingga terdapat selisih yang tidak disetorkan oleh terdakwa sejumlah Rp84.751.000,00 ----

Bahwa pada bulan Februari 2023 dalam kas CV Jepara Indah Meubel terdapat kas pindahan dari tahun 2022 sejumlah Rp1.921.000,00, kemudian Pengelola Konsumen yakni Saksi Amna Bafadhal, Saksi Asni Eksan, Saksi Indrawati Abas, Saksi Serli Datau, Saksi Riskawati, Saksi Sofyan Rahmola, Saksi Norma Al Bakir menyetorkan langsung uang sejumlah Rp11.735.000,00 ke rekening Saksi Mohamad Devi Walangadi,  lalu Saksi Mohamad Devi Walangadi menelpon terdakwa meminta untuk diinputkan ke sistem aplikasi dan dibuatkan kwitansi sejumlah Rp.11.735.000,00 tersebut, selanjutnya terdakwa menginput dan membuatkan kwitansi sejumlah tersebut. Pada bulan Februari 2023 terdapat pengeluaran perusahaan sejumlah Rp42.550.000,00, namun yang diinput dalam aplikasi oleh terdakwa hanya sejumlah Rp8.694.000,00, sehingga total kas yang terbaca dalam sistem sejumlah Rp4.962.000,00. Pada bulan itu juga Saksi Amna Bafadhal, Saksi Asni Eksan, Saksi Indrawati Abas, Saksi Serli Datau, Saksi Riskawati, Saksi Sofyan Rahmola, Saksi Norma Al Bakir menyetorkan secara langsung kepada terdakwa uang tunai sejumlah Rp32.225.000,00 dan terdakwa menginput ke aplikasi sejumlah Rp32.225.000,00 tersebut, namun terdakwa hanya menyetorkan ke rekening atas nama Saksi Mohamad Devi Walangadi sejumlah Rp12.836.500,00, sehingga terdapat selisih yang tidak disetorkan oleh terdakwa sejumlah Rp19.388.500,00 ------------------------------------------------------------------

Bahwa pada bulan Maret 2023 dalam kas CV Jepara Indah Meubel terdapat kas pindahan dari tahun 2022 sejumlah Rp189.000,00, kemudian Pengelola Konsumen yakni Saksi Amna Bafadhal, Saksi Asni Eksan, Saksi Indrawati Abas, Saksi Serli Datau, Saksi Riskawati, Saksi Sofyan Rahmola, Saksi Norma Al Bakir menyetorkan langsung ke rekening Saksi Mohamad Devi Walangadi uang sejumlah Rp6.733.000,00, lalu Saksi Mohamad Devi Walangadi menelpon terdakwa meminta untuk diinputkan ke sistem aplikasi dan dibuatkan kwitansi sejumlah Rp.6.733.000 tersebut dan terdakwa menginput dan membuatkan kwitansi sejumlah tersebut, kemudian terdapat pengeluaran perusahaan sejumlah Rp1.616.000,00 namun yang diinput dalam aplikasi oleh terdakwa hanya sejumlah Rp 1.366.000,00 sehingga total kas yang terbaca dalam sistem sejumlah Rp.5.556.000,00. Pada bulan itu juga Saksi Amna Bafadhal, Saksi Asni Eksan, Saksi Indrawati Abas, Saksi Serli Datau, Saksi Riskawati, Saksi Sofyan Rahmola, Saksi Norma Al Bakir menyetorkan secara langsung kepada terdakwa uang tunai sejumlah Rp52.438.500,00, dan terdakwa menginput ke aplikasi sejumlah Rp52.438.500,00, namun yang ditransfer oleh terdakwa ke rekening atas nama Saksi Mohamad Devi Walangadi hanya sejumlah Rp.19.551.000,00 dan disetor secara tunai sejumlah Rp300.000,00 ke Saksi Mohamad Devi Walangadi sehingga terdapat selisih yang tidak disetorkan oleh Terdakwa sejumlah Rp32.587.500,00 ---------------------------------------

Bahwa pada bulan April 2023 Pengelola Konsumen yakni Saksi Amna Bafadhal, Saksi Asni Eksan, Saksi Indrawati Abas, Saksi Serli Datau, Saksi Riskawati, Saksi Sofyan Rahmola, Saksi Norma Al Bakir menyetorkan langsung uang sejumlah Rp21.140.000,00 ke rekening Saksi Mohamad Devi Walangadi, lalu Saksi Mohamad Devi Walangadi menelpon terdakwa meminta untuk diinputkan ke sistem aplikasi dan dibuatkan kwitansi sejumlah Rp21.140.000,00 tersebut, kemudian terdakwa menginput dan membuatkan kwitansi sejumlah tersebut. Pada bulan April 2023 terdapat pengeluaran perusahaan sejumlah Rp7.091.000,00, namun yang diinput dalam aplikasi oleh terdakwa hanya sejumlah Rp 4.850.000,00, sehingga total kas yang terbaca dalam sistem sejumlah Rp 21.290.000,00. Pada bulan itu juga Saksi Amna Bafadhal, Saksi Asni Eksan, Saksi Indrawati Abas, Saksi Serli Datau, Saksi Riskawati, Saksi Sofyan Rahmola, Saksi Norma Al Bakir menyetorkan secara langsung kepada terdakwa uang tunai sejumlah Rp42.726.500,00 dan terdakwa menginput ke aplikasi sejumlah Rp42.726.500,00 tersebut, namun terdakwa hanya menyetorkan ke rekening atas nama Saksi Mohamad Devi hanya sejumlah Rp.15.042.000,00 dan disetor secara tunai sejumlah Rp5.000.000,00 sehingga terdapat selisih yang tidak disetorkan oleh terdakwa sejumlah Rp20.042.000,00 -------------------------

Bahwa pada bulan Mei 2023 Pengelola Konsumen yakni Saksi Amna Bafadhal, Saksi Asni Eksan, Saksi Indrawati Abas, Saksi Serli Datau, Saksi Riskawati, Saksi Sofyan Rahmola, Saksi Norma Al Bakir menyetorkan langsung uang sejumlah Rp4.787.000,00 ke rekening Saksi Mohamad Devi Walangadi, lalu Saksi Mohamad Devi Walangadi menelpon terdakwa meminta untuk diinputkan ke sistem aplikasi dan dibuatkan kwitansi sejumlah Rp.4.787.000,00 tersebut, setelah itu terdakwa menginput dan membuatkan kwitansi sejumlah tersebut. Pada bulan Mei 2023 terdapat pengeluaran perusahaan sejumlah Rp6.663.500,00, namun yang diinput dalam aplikasi oleh terdakwa hanya sejumlah Rp 2.351.000,00, sehingga total kas yang terbaca dalam sistem sejumlah Rp 2.436.000,00. Pada bulan itu juga Saksi Amna Bafadhal, Saksi Asni Eksan, Saksi Indrawati Abas, Saksi Serli Datau, Saksi Riskawati, Saksi Sofyan Rahmola, Saksi Norma Al Bakir menyetorkan secara langsung kepada terdakwa uang tunai sejumlah Rp60.734.000,00 dan terdakwa menginput ke aplikasi sejumlah Rp60.734.000,00, namun terdakwa hanya menyetorkan ke rekening atas nama Saksi Mohamad Devi Walangadi hanya sejumlah Rp.12.300.000,00 sehingga terdapat selisih yang tidak disetorkan oleh terdakwa sejumlah Rp48.434.000,00 ---------------

Bahwa pada bulan Juni 2023 Pengelola Konsumen yakni Saksi Amna Bafadhal, Saksi Asni Eksan, Saksi Indrawati Abas, Saksi Serli Datau, Saksi Riskawati, Saksi Sofyan Rahmola, Saksi Norma Al Bakir menyetorkan langsung uang sejumlah Rp7.795.000,00 ke rekening Saksi Mohamad Devi Walangadi, lalu Saksi Mohamad Devi Walangadi menelpon terdakwa meminta untuk diinputkan ke sistem aplikasi dan dibuatkan kwitansi sejumlah Rp.7.795.000,00 tersebut, setelah itu terdakwa menginput dan membuatkan kwitansi sejumlah tersebut. Pada bulan Juni 2023 terdapat pengeluaran perusahaan sejumlah Rp4.224.000,00, namun yang diinput dalam aplikasi oleh terdakwa hanya sejumlah Rp225.000,00, sehingga total kas yang terbaca dalam sistem sejumlah Rp7.570.000,00. Pada bulan  itu juga Saksi Amna Bafadhal, Saksi Asni Eksan, Saksi Indrawati Abas, Saksi Serli Datau, Saksi Riskawati, Saksi Sofyan Rahmola, Saksi Norma Al Bakir menyetorkan secara langsung kepada terdakwa uang sejumlah Rp29.142.000,00 dan terdakwa menginput ke aplikasi sejumlah Rp29.142.000,00, namun terdakwa hanya menyetorkan secara tunai sejumlah Rp3.306.000,00, sehingga terdapat selisih yang tidak disetorkan oleh terdakwa sejumlah Rp25.836.000,00 ------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada bulan Juli 2023 Pengelola Konsumen yakni Saksi Amna Bafadhal, Saksi Asni Eksan, Saksi Indrawati Abas, Saksi Serli Datau, Saksi Riskawati, Saksi Sofyan Rahmola, Saksi Norma Al Bakir menyetorkan langsung uang sejumlah Rp11.568.500,00 ke rekening Saksi Mohamad Devi Walangadi, lalu Saksi Mohamad Devi Walangadi menelpon terdakwa meminta untuk diinputkan ke sistem aplikasi dan dibuatkan kwitansi sejumlah Rp.11.568.500,00 tersebut, kemudian terdakwa menginput dan membuatkan kwitansi sejumlah tersebut. Pada bulan Juli 2023 terdapat pengeluaran perusahaan sejumlah Rp13.568.000,00 namun yang diinput dalam aplikasi oleh terdakwa hanya sejumlah Rp 1.684.000,00, sehingga total kas yang terbaca dalam sistem sejumlah Rp 9.884.500,00.   Pada bulan itu juga Saksi Amna Bafadhal, Saksi Asni Eksan, Saksi Indrawati Abas, Saksi Serli Datau, Saksi Riskawati, Saksi Sofyan Rahmola, Saksi Norma Al Bakir menyetorkan secara langsung kepada terdakwa uang tunai sejumlah Rp67.844.500,00, dan terdakwa menginput ke aplikasi sejumlah Rp67.844.500,00 tersebut, namun terdakwa hanya menyetorkan ke rekening atas nama Saksi Mohamad Devi sejumlah Rp19.673.000,00 sehingga terdapat selisih yang tidak disetorkan oleh terdakwa sejumlah Rp48.171.500,00----

Bahwa pada bulan Agustus 2023 Saksi Amna Bafadhal, Saksi Asni Eksan, Saksi Indrawati Abas, Saksi Serli Datau, Saksi Riskawati, Saksi Sofyan Rahmola, Saksi Norma Al Bakir menyetorkan langsung uang sejumlah Rp20.212.000,00 ke rekening Saksi Mohamad Devi Walangadi, lalu Saksi Mohamad Devi Walangadi menelpon terdakwa meminta untuk diinputkan ke sistem aplikasi dan dibuatkan kwitansi sejumlah Rp20.212.000,00 tersebut, selanjutnya terdakwa menginput dan membuatkan kwitansi sejumlah tersebut. Pada bulan Agustus 2023 terdapat pengeluaran perusahaan sejumlah Rp16.116.000,00, namun yang diinput dalam aplikasi oleh terdakwa hanya sejumlah Rp5.215.000,00,  sehingga total kas yang terbaca dalam sistem sejumlah Rp14.997.000,00. Pada bulan itu juga Saksi Amna Bafadhal, Saksi Asni Eksan, Saksi Indrawati Abas, Saksi Serli Datau, Saksi Riskawati, Saksi Sofyan Rahmola, Saksi Norma Al Bakir menyetorkan secara langsung kepada terdakwa uang tunai sejumlah Rp46.712.400,00, dan  terdakwa menginput ke aplikasi sejumlah Rp46.712.400,00 tersebut,  namun terdakwa hanya menyetorkan secara tunai kepada Saksi Mohamad Devi Walangadi sejumlah Rp3.397.500,00, sehingga terdapat selisih yang tidak disetorkan oleh terdakwa sejumlah Rp43.314.900,00 -----------------------------------------------

Bahwa pada bulan September 2023 Pengelola Konsumen yakni Saksi Amna Bafadhal, Saksi Asni Eksan, Saksi Indrawati Abas, Saksi Serli Datau, Saksi Riskawati, Saksi Sofyan Rahmola, Saksi Norma Al Bakir menyetorkan langsung uang sejumlah Rp5.295.000,00 ke rekening Saksi Mohamad Devi Walangadi, lalu Saksi Mohamad Devi Walangadi menelpon terdakwa meminta untuk diinputkan ke sistem aplikasi dan dibuatkan kwitansi sejumlah Rp.5.295.000,00 tersebut, selanjutnya terdakwa menginput dan membuatkan kwitansi sejumlah tersebut. Pada bulan September 2023 terdapat pengeluaran perusahaan sejumlah Rp3.392.000,00, namun yang diinput dalam aplikasi oleh terdakwa hanya sejumlah Rp 1.115.000,00, sehingga total kas yang terbaca dalam sistem sejumlah Rp4.180.000,00. Pada bulan itu juga Saksi Amna Bafadhal, Saksi Asni Eksan, Saksi Indrawati Abas, Saksi Serli Datau, Saksi Riskawati, Saksi Sofyan Rahmola, Saksi Norma Al Bakir menyetorkan secara langsung kepada terdakwa uang tunai sejumlah Rp65.512.000,00 dan terdakwa menginput ke aplikasi sejumlah Rp65.512.000,00 tersebut, namun terdakwa tidak menyetorkan sama sekali uang setoran yang diterima dari pengelola konsumen tersebut -----------------------------

Bahwa pada bulan Oktober 2023 Pengelola Konsumen yakni Saksi Amna Bafadhal, Saksi Asni Eksan, Saksi Indrawati Abas, Saksi Serli Datau, Saksi Riskawati, Saksi Sofyan Rahmola, Saksi Norma Al Bakir menyetorkan langsung uang sejumlah Rp8.026.000,00 ke rekening Saksi Mohamad Devi Walangadi, lalu Saksi Mohamad Devi Walangadi menelpon terdakwa meminta untuk diinputkan ke sistem aplikasi dan dibuatkan kwitansi sejumlah Rp.8.026.000,00 tersebut, selanjutnya terdakwa menginput dan membuatkan kwitansi sejumlah tersebut. Pada bulan Oktober 2023 terdapat pengeluaran perusahaan sejumlah Rp6.311.984,00 yang tidak diinput oleh terdakwa ke sistem aplikasi, sehingga total kas yang terbaca dalam sistem sejumlah Rp8.026.000,00. Pada bulan itu juga Saksi Amna Bafadhal, Saksi Asni Eksan, Saksi Indrawati Abas, Saksi Serli Datau, Saksi Riskawati, Saksi Sofyan Rahmola, Saksi Norma Al Bakir menyetorkan secara langsung kepada terdakwa uang sejumlah Rp34.058.016,00 dan terdakwa menginput ke aplikasi sejumlah Rp34.058.016,00 tersebut, namun terdakwa tidak menyetorkan sama sekali uang setoran yang diterima dari pengelola konsumen tersebut ---------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa total uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa kepada Saksi Mohamad Devi Walangadi dalam kurun waktu bulan Januari s.d. Oktober 2023 adalah sejumlah Rp.385.960.916 (tiga ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus enam puluh ribu sembilan ratus enam belas), dimana uang tersebut telah digunakan untuk membeli satu unit motor NMAX dengan nomor plat DM 3196 CM dan sebagian digunakan untuk keperluan sehari-hari, sehingga Saksi Mohamad Devi Walangadi mengalami kerugian sebesar Rp.385.960.916 (tiga ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus enam puluh ribu sembilan ratus enam belas) -----------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

----------Bahwa Terdakwa FEBBI RIYANTI F. YADJITALA alias EBI sejak bulan Januari 2023 s/d bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2023 sampai dengan Oktober tahun 2023 bertempat di Toko Cabang Meubel Jepara Indah di Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya Terdakwa, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan dan perbuatan tersebut ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.”, yang dilakukan terhadap Saksi MOHAMAD DEVI WALANGADI alias DEVI dan Saksi KARTIKA MASIAGA yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

 

  • Bahwa berawal ketika pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa selaku karyawan (kasir) di CV. Jepara Indah Meubel dan mendapatkan upah sejumlah Rp1.750.000,00, dimana berdasarkan surat penunjukan tugas tgl 14 Juli 2022 terdakwa mempunyai tugas sebagai penerima uang setoran dari para konsumen yang melakukan pembelian secara kredit melalui ketua kelompok atau pengelola konsumen dan menginput besaran total pemasukan penjualan barang ke sistem aplikasi milik CV. Jepara Indah Meubel. Dimana sistem pembayaran secara kredit di CV. Jepara Indah Meubel adalah sebagai berikut: -----------------

 

  1. Pada awalnya Ketua Kelompok yakni pengelola konsumen yang bertugas untuk mengkoordinir pembelian konsumen CV. Jepara Indah Meubel di masing-masing wilayah mencatat di buku register terkait pembelian barang secara kredit ----------------
  2. Setelah itu menghubungi admin toko yang mempunyai tugas pada pengecekan barang untuk menanyakan ketersedian barang yang dibeli oleh konsumen secara kredit --------
  3. Setelah itu uang setoran para konsumen diserahkan secara tunai ataupun transfer kepada owner CV. Jepara Indah Meubel yaitu Saksi Mohamad Devi Walangadi atau Saksi Kartika Marsiaga ---------------------------------------------------------------------------
  4. Setelah itu bukti setoran tersebut diserahkan kepada kasir toko cabang Tilamuta yakni Terdakwa Febbi Riyanti untuk diinput pada aplikasi sistem komputer dengan kuitansi atas nama terdakwa -------------------------------------------------------------------------------
  5. Kemudian dikonfirmaasi ulang lagi oleh Ketua Kelompok ke Admin Toko apakah barang sudah bisa dikirim kepada konsumen. -------------------------------------------------

Bahwa adapun cara terdakwa melakukan perbuatannya berawal pada bulan Januari 2023 dimana dalam kas CV Jepara Indah Meubel terdapat kas pindahan dari tahun 2022 sejumlah Rp1.278.000,00, kemudian Pengelola Konsumen yakni Saksi Amna Bafadhal, Saksi Asni Eksan, Saksi Indrawati Abas, Saksi Serli Datau, Saksi Riskawati, Saksi Sofyan Rahmola, Saksi Norma Al Bakir menyetorkan langsung uang sejumlah Rp18.845.000,00 ke rekening Saksi Mohamad Devi Walangadi, lalu Saksi Mohamad Devi Walangadi menelpon terdakwa meminta untuk diinputkan ke sistem aplikasi dan dibuatkan kwitansi sejumlah tersebut, setelah itu terdakwa menginput dan membuatkan kwitansi sehingga total uang kas bulan Januari 2023 yang berada di rekening Saksi Mohamad Devi Walangadi sebesar Rp20.123.000,00. Pada bulan Januari 2023 terdapat pengeluaran perusahaan sejumlah Rp5.412.500,00, namun yang diinput dalam aplikasi oleh terdakwa hanya sejumlah Rp4.229.500,00 sehingga total kas yang terbaca dalam sistem sejumlah Rp15.893.500,00. Pada bulan Januari itu juga Saksi Amna Bafadhal, Saksi Asni Eksan, Saksi Indrawati Abas, Saksi Serli Datau, Saksi Riskawati, Saksi Sofyan Rahmola, Saksi Norma Al Bakir menyetorkan secara langsung kepada terdakwa uang tunai total sejumlah Rp100.326.000,00, dan terdakwa menginputnya ke aplikasi sejumlah tersebut, namun yang disetorkan oleh terdakwa ke rekening Saksi Mohamad Devi Walangadi hanya sejumlah Rp15.575.000,00 sehingga terdapat selisih yang tidak disetorkan oleh terdakwa sejumlah Rp84.751.000,00 ----

Bahwa pada bulan Februari 2023 dalam kas CV Jepara Indah Meubel terdapat kas pindahan dari tahun 2022 sejumlah Rp1.921.000,00, kemudian Pengelola Konsumen yakni Saksi Amna Bafadhal, Saksi Asni Eksan, Saksi Indrawati Abas, Saksi Serli Datau, Saksi Riskawati, Saksi Sofyan Rahmola, Saksi Norma Al Bakir menyetorkan langsung uang sejumlah Rp11.735.000,00 ke rekening Saksi Mohamad Devi Walangadi,  lalu Saksi Mohamad Devi Walangadi menelpon terdakwa meminta untuk diinputkan ke sistem aplikasi dan dibuatkan kwitansi sejumlah Rp.11.735.000,00 tersebut, selanjutnya terdakwa menginput dan membuatkan kwitansi sejumlah tersebut. Pada bulan Februari 2023 terdapat pengeluaran perusahaan sejumlah Rp42.550.000,00, namun yang diinput dalam aplikasi oleh terdakwa hanya sejumlah Rp8.694.000,00, sehingga total kas yang terbaca dalam sistem sejumlah Rp4.962.000,00. Pada bulan itu juga Saksi Amna Bafadhal, Saksi Asni Eksan, Saksi Indrawati Abas, Saksi Serli Datau, Saksi Riskawati, Saksi Sofyan Rahmola, Saksi Norma Al Bakir menyetorkan secara langsung kepada terdakwa uang tunai sejumlah Rp32.225.000,00 dan terdakwa menginput ke aplikasi sejumlah Rp32.225.000,00 tersebut, namun terdakwa hanya menyetorkan ke rekening atas nama Saksi Mohamad Devi Walangadi sejumlah Rp12.836.500,00, sehingga terdapat selisih yang tidak disetorkan oleh terdakwa sejumlah Rp19.388.500,00 ------------------------------------------------------------------

Bahwa pada bulan Maret 2023 dalam kas CV Jepara Indah Meubel terdapat kas pindahan dari tahun 2022 sejumlah Rp189.000,00, kemudian Pengelola Konsumen yakni Saksi Amna Bafadhal, Saksi Asni Eksan, Saksi Indrawati Abas, Saksi Serli Datau, Saksi Riskawati, Saksi Sofyan Rahmola, Saksi Norma Al Bakir menyetorkan langsung ke rekening Saksi Mohamad Devi Walangadi uang sejumlah Rp6.733.000,00, lalu Saksi Mohamad Devi Walangadi menelpon terdakwa meminta untuk diinputkan ke sistem aplikasi dan dibuatkan kwitansi sejumlah Rp.6.733.000 tersebut dan terdakwa menginput dan membuatkan kwitansi sejumlah tersebut, kemudian terdapat pengeluaran perusahaan sejumlah Rp1.616.000,00 namun yang diinput dalam aplikasi oleh terdakwa hanya sejumlah Rp 1.366.000,00 sehingga total kas yang terbaca dalam sistem sejumlah Rp.5.556.000,00. Pada bulan itu juga Saksi Amna Bafadhal, Saksi Asni Eksan, Saksi Indrawati Abas, Saksi Serli Datau, Saksi Riskawati, Saksi Sofyan Rahmola, Saksi Norma Al Bakir menyetorkan secara langsung kepada terdakwa uang tunai sejumlah Rp52.438.500,00, dan terdakwa menginput ke aplikasi sejumlah Rp52.438.500,00, namun yang ditransfer oleh terdakwa ke rekening atas nama Saksi Mohamad Devi Walangadi hanya sejumlah Rp.19.551.000,00 dan disetor secara tunai sejumlah Rp300.000,00 ke Saksi Mohamad Devi Walangadi sehingga terdapat selisih yang tidak disetorkan oleh Terdakwa sejumlah Rp32.587.500,00 ---------------------------------------

Bahwa pada bulan April 2023 Pengelola Konsumen yakni Saksi Amna Bafadhal, Saksi Asni Eksan, Saksi Indrawati Abas, Saksi Serli Datau, Saksi Riskawati, Saksi Sofyan Rahmola, Saksi Norma Al Bakir menyetorkan langsung uang sejumlah Rp21.140.000,00 ke rekening Saksi Mohamad Devi Walangadi, lalu Saksi Mohamad Devi Walangadi menelpon terdakwa meminta untuk diinputkan ke sistem aplikasi dan dibuatkan kwitansi sejumlah Rp21.140.000,00 tersebut, kemudian terdakwa menginput dan membuatkan kwitansi sejumlah tersebut. Pada bulan April 2023 terdapat pengeluaran perusahaan sejumlah Rp7.091.000,00, namun yang diinput dalam aplikasi oleh terdakwa hanya sejumlah Rp 4.850.000,00, sehingga total kas yang terbaca dalam sistem sejumlah Rp 21.290.000,00. Pada bulan itu juga Saksi Amna Bafadhal, Saksi Asni Eksan, Saksi Indrawati Abas, Saksi Serli Datau, Saksi Riskawati, Saksi Sofyan Rahmola, Saksi Norma Al Bakir menyetorkan secara langsung kepada terdakwa uang tunai sejumlah Rp42.726.500,00 dan terdakwa menginput ke aplikasi sejumlah Rp42.726.500,00 tersebut, namun terdakwa hanya menyetorkan ke rekening atas nama Saksi Mohamad Devi hanya sejumlah Rp.15.042.000,00 dan disetor secara tunai sejumlah Rp5.000.000,00 sehingga terdapat selisih yang tidak disetorkan oleh terdakwa sejumlah Rp20.042.000,00 -------------------------

Bahwa pada bulan Mei 2023 Pengelola Konsumen yakni Saksi Amna Bafadhal, Saksi Asni Eksan, Saksi Indrawati Abas, Saksi Serli Datau, Saksi Riskawati, Saksi Sofyan Rahmola, Saksi Norma Al Bakir menyetorkan langsung uang sejumlah Rp4.787.000,00 ke rekening Saksi Mohamad Devi Walangadi, lalu Saksi Mohamad Devi Walangadi menelpon terdakwa meminta untuk diinputkan ke sistem aplikasi dan dibuatkan kwitansi sejumlah Rp.4.787.000,00 tersebut, setelah itu terdakwa menginput dan membuatkan kwitansi sejumlah tersebut. Pada bulan Mei 2023 terdapat pengeluaran perusahaan sejumlah Rp6.663.500,00, namun yang diinput dalam aplikasi oleh terdakwa hanya sejumlah Rp 2.351.000,00, sehingga total kas yang terbaca dalam sistem sejumlah Rp 2.436.000,00. Pada bulan itu juga Saksi Amna Bafadhal, Saksi Asni Eksan, Saksi Indrawati Abas, Saksi Serli Datau, Saksi Riskawati, Saksi Sofyan Rahmola, Saksi Norma Al Bakir menyetorkan secara langsung kepada terdakwa uang tunai sejumlah Rp60.734.000,00 dan terdakwa menginput ke aplikasi sejumlah Rp60.734.000,00, namun terdakwa hanya menyetorkan ke rekening atas nama Saksi Mohamad Devi Walangadi hanya sejumlah Rp.12.300.000,00 sehingga terdapat selisih yang tidak disetorkan oleh terdakwa sejumlah Rp48.434.000,00 ---------------

Bahwa pada bulan Juni 2023 Pengelola Konsumen yakni Saksi Amna Bafadhal, Saksi Asni Eksan, Saksi Indrawati Abas, Saksi Serli Datau, Saksi Riskawati, Saksi Sofyan Rahmola, Saksi Norma Al Bakir menyetorkan langsung uang sejumlah Rp7.795.000,00 ke rekening Saksi Mohamad Devi Walangadi, lalu Saksi Mohamad Devi Walangadi menelpon terdakwa meminta untuk diinputkan ke sistem aplikasi dan dibuatkan kwitansi sejumlah Rp.7.795.000,00 tersebut, setelah itu terdakwa menginput dan membuatkan kwitansi sejumlah tersebut. Pada bulan Juni 2023 terdapat pengeluaran perusahaan sejumlah Rp4.224.000,00, namun yang diinput dalam aplikasi oleh terdakwa hanya sejumlah Rp225.000,00, sehingga total kas yang terbaca dalam sistem sejumlah Rp7.570.000,00. Pada bulan  itu juga Saksi Amna Bafadhal, Saksi Asni Eksan, Saksi Indrawati Abas, Saksi Serli Datau, Saksi Riskawati, Saksi Sofyan Rahmola, Saksi Norma Al Bakir menyetorkan secara langsung kepada terdakwa uang sejumlah Rp29.142.000,00 dan terdakwa menginput ke aplikasi sejumlah Rp29.142.000,00, namun terdakwa hanya menyetorkan secara tunai sejumlah Rp3.306.000,00, sehingga terdapat selisih yang tidak disetorkan oleh terdakwa sejumlah Rp25.836.000,00 ------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada bulan Juli 2023 Pengelola Konsumen yakni Saksi Amna Bafadhal, Saksi Asni Eksan, Saksi Indrawati Abas, Saksi Serli Datau, Saksi Riskawati, Saksi Sofyan Rahmola, Saksi Norma Al Bakir menyetorkan langsung uang sejumlah Rp11.568.500,00 ke rekening Saksi Mohamad Devi Walangadi, lalu Saksi Mohamad Devi Walangadi menelpon terdakwa meminta untuk diinputkan ke sistem aplikasi dan dibuatkan kwitansi sejumlah Rp.11.568.500,00 tersebut, kemudian terdakwa menginput dan membuatkan kwitansi sejumlah tersebut. Pada bulan Juli 2023 terdapat pengeluaran perusahaan sejumlah Rp13.568.000,00 namun yang diinput dalam aplikasi oleh terdakwa hanya sejumlah Rp 1.684.000,00, sehingga total kas yang terbaca dalam sistem sejumlah Rp 9.884.500,00.   Pada bulan itu juga Saksi Amna Bafadhal, Saksi Asni Eksan, Saksi Indrawati Abas, Saksi Serli Datau, Saksi Riskawati, Saksi Sofyan Rahmola, Saksi Norma Al Bakir menyetorkan secara langsung kepada terdakwa uang tunai sejumlah Rp67.844.500,00, dan terdakwa menginput ke aplikasi sejumlah Rp67.844.500,00 tersebut, namun terdakwa hanya menyetorkan ke rekening atas nama Saksi Mohamad Devi sejumlah Rp19.673.000,00 sehingga terdapat selisih yang tidak disetorkan oleh terdakwa sejumlah Rp48.171.500,00----

Bahwa pada bulan Agustus 2023 Saksi Amna Bafadhal, Saksi Asni Eksan, Saksi Indrawati Abas, Saksi Serli Datau, Saksi Riskawati, Saksi Sofyan Rahmola, Saksi Norma Al Bakir menyetorkan langsung uang sejumlah Rp20.212.000,00 ke rekening Saksi Mohamad Devi Walangadi, lalu Saksi Mohamad Devi Walangadi menelpon terdakwa meminta untuk diinputkan ke sistem aplikasi dan dibuatkan kwitansi sejumlah Rp20.212.000,00 tersebut, selanjutnya terdakwa menginput dan membuatkan kwitansi sejumlah tersebut. Pada bulan Agustus 2023 terdapat pengeluaran perusahaan sejumlah Rp16.116.000,00, namun yang diinput dalam aplikasi oleh terdakwa hanya sejumlah Rp5.215.000,00,  sehingga total kas yang terbaca dalam sistem sejumlah Rp14.997.000,00. Pada bulan itu juga Saksi Amna Bafadhal, Saksi Asni Eksan, Saksi Indrawati Abas, Saksi Serli Datau, Saksi Riskawati, Saksi Sofyan Rahmola, Saksi Norma Al Bakir menyetorkan secara langsung kepada terdakwa uang tunai sejumlah Rp46.712.400,00, dan  terdakwa menginput ke aplikasi sejumlah Rp46.712.400,00 tersebut,  namun terdakwa hanya menyetorkan secara tunai kepada Saksi Mohamad Devi Walangadi sejumlah Rp3.397.500,00, sehingga terdapat selisih yang tidak disetorkan oleh terdakwa sejumlah Rp43.314.900,00 -----------------------------------------------

Bahwa pada bulan September 2023 Pengelola Konsumen yakni Saksi Amna Bafadhal, Saksi Asni Eksan, Saksi Indrawati Abas, Saksi Serli Datau, Saksi Riskawati, Saksi Sofyan Rahmola, Saksi Norma Al Bakir menyetorkan langsung uang sejumlah Rp5.295.000,00 ke rekening Saksi Mohamad Devi Walangadi, lalu Saksi Mohamad Devi Walangadi menelpon terdakwa meminta untuk diinputkan ke sistem aplikasi dan dibuatkan kwitansi sejumlah Rp.5.295.000,00 tersebut, selanjutnya terdakwa menginput dan membuatkan kwitansi sejumlah tersebut. Pada bulan September 2023 terdapat pengeluaran perusahaan sejumlah Rp3.392.000,00, namun yang diinput dalam aplikasi oleh terdakwa hanya sejumlah Rp 1.115.000,00, sehingga total kas yang terbaca dalam sistem sejumlah Rp4.180.000,00. Pada bulan itu juga Saksi Amna Bafadhal, Saksi Asni Eksan, Saksi Indrawati Abas, Saksi Serli Datau, Saksi Riskawati, Saksi Sofyan Rahmola, Saksi Norma Al Bakir menyetorkan secara langsung kepada terdakwa uang tunai sejumlah Rp65.512.000,00 dan terdakwa menginput ke aplikasi sejumlah Rp65.512.000,00 tersebut, namun terdakwa tidak menyetorkan sama sekali uang setoran yang diterima dari pengelola konsumen tersebut -----------------------------

Bahwa pada bulan Oktober 2023 Pengelola Konsumen yakni Saksi Amna Bafadhal, Saksi Asni Eksan, Saksi Indrawati Abas, Saksi Serli Datau, Saksi Riskawati, Saksi Sofyan Rahmola, Saksi Norma Al Bakir menyetorkan langsung uang sejumlah Rp8.026.000,00 ke rekening Saksi Mohamad Devi Walangadi, lalu Saksi Mohamad Devi Walangadi menelpon terdakwa meminta untuk diinputkan ke sistem aplikasi dan dibuatkan kwitansi sejumlah Rp.8.026.000,00 tersebut, selanjutnya terdakwa menginput dan membuatkan kwitansi sejumlah tersebut. Pada bulan Oktober 2023 terdapat pengeluaran perusahaan sejumlah Rp6.311.984,00 yang tidak diinput oleh terdakwa ke sistem aplikasi, sehingga total kas yang terbaca dalam sistem sejumlah Rp8.026.000,00. Pada bulan itu juga Saksi Amna Bafadhal, Saksi Asni Eksan, Saksi Indrawati Abas, Saksi Serli Datau, Saksi Riskawati, Saksi Sofyan Rahmola, Saksi Norma Al Bakir menyetorkan secara langsung kepada terdakwa uang sejumlah Rp34.058.016,00 dan terdakwa menginput ke aplikasi sejumlah Rp34.058.016,00 tersebut, namun terdakwa tidak menyetorkan sama sekali uang setoran yang diterima dari pengelola konsumen tersebut ---------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa total uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa kepada Saksi Mohamad Devi Walangadi dalam kurun waktu bulan Januari s.d. Oktober 2023 adalah sejumlah Rp.385.960.916 (tiga ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus enam puluh ribu sembilan ratus enam belas), dimana uang tersebut telah digunakan untuk membeli satu unit motor NMAX dengan nomor plat DM 3196 CM dan sebagian digunakan untuk keperluan sehari-hari, sehingga Saksi Mohamad Devi Walangadi mengalami kerugian sebesar Rp.385.960.916 (tiga ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus enam puluh ribu sembilan ratus enam belas) -----------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya