Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2025/PN Tmt 1.NURSETYO RAMADHAN, S.H.
2.Sofyan Rauf, S.H.
ISMET YUNUS alias ISMET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2025/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1001/P.5.12/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURSETYO RAMADHAN, S.H.
2Sofyan Rauf, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMET YUNUS alias ISMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

----------Bahwa Terdakwa ISMET YUNUS alias ISMET pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar Pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025, bertempat di Jl. Trans Sulawesi, Desa Tapadaa, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,”Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, anggota Opsnal Satuan Narkoba Polres Boalemo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang penumpang laki-laki di sebuah mobil rental dari Wilayah Marisa Kabupaten Pohuwato tujuan ke wilayah Kota Gorontalo diduga sedang menguasai narkotika golongan I jenis Sabu, selanjutnya pada hari yang sama sekitar Pukul 17.00 WITA Anggota Opsnal Satuan Narkoba Polres Boalemo bergerak menuju Wilayah Botumoito tepatnya di Jalan Trans Sulawesi Desa Tapadaa Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo dan pada sekitar Pukul 19.00 Wita  Anggota Opsnal Satuan Narkoba Polres Boalemo memberhentikan sebuah mobil rental yang sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan oleh masyarakat, kemudian sebagian anggota Satuan Narkoba memanggil masyarakat untuk ikut menyaksikan pemeriksaan dan pada pemeriksaan tersebut, Anggota Opsnal Satuan Narkoba Polres Boalemo mendapati 1 (satu) sachet klip kecil berisi butiran bening berbentuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang tersimpan di dalam kertas timah rokok berwarna merah yang didapati dari dalam tas milik seorang penumpang laki-laki yang diketahui bernama Ismet Yunus yang disaksikan oleh Aparat Desa yakni Saksi Samrin Igirisa dan Saksi Yuyin Palowa. Kemudian Anggota Opsnal Satuan Narkoba Polres Boalemo menanyakan kepada terdakwa barang apa itu dan siapa pemiliknya, lalu terdakwa menjawab barang-barang tersebut adalah Shabu dan pemiliknya adalah Terdakwa sendiri. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan langsung diamankan dan dibawa ke Polres Boalemo untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Boalemo.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makan Gorontalo (BPOM) Nomor R-PP.01.01.23A.03.25.96 tanggal 20 Maret 2025, barang bukti berupa 1 (satu) sachet klip kecil berisi butiran bening berbentuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat zat 305,97 mg atau 0,30597 gram, setelah dilakukan pengujian di laboratorium, hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan 1 jenis Metamfetamin (Shabu) sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Sedangkan Terdakwa sendiri tidak mempunyai izin dari pemerintah maupun instansi terkait untuk memberli atau menggunakan Narkotika jenis shabu serta Terdakwa juga tidak sedang dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.

  
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----


ATAU

 

KEDUA


----------Bahwa Terdakwa ISMET YUNUS alias ISMET pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar Pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025, bertempat Desa Bolano, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tilamuta berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,”Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, anggota Opsnal Satuan Narkoba Polres Boalemo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang penumpang laki-laki di sebuah mobil rental dari Wilayah Marisa Kabupaten Pohuwato tujuan ke wilayah Kota Gorontalo diduga sedang menguasai narkotika golongan I jenis Sabu, selanjutnya pada hari yang sama sekitar Pukul 17.00 WITA Anggota Opsnal Satuan Narkoba Polres Boalemo bergerak menuju Wilayah Botumoito tepatnya di Jalan Trans Sulawesi Desa Tapadaa Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo dan pada sekitar Pukul 19.00 Wita  Anggota Opsnal Satuan Narkoba Polres Boalemo memberhentikan sebuah mobil rental yang sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan oleh masyarakat. Kemudian, sebagian anggota Satuan Narkoba memanggil masyarakat untuk ikut menyaksikan pemeriksaan dan pada pemeriksaan tersebut, Anggota Opsnal Satuan Narkoba Polres Boalemo mendapati 1 (satu) sachet klip kecil berisi butiran bening berbentuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang tersimpan di dalam kertas timah rokok berwarna merah yang didapati dari dalam tas milik seorang penumpang laki-laki yang diketahui bernama Ismet Yunus yang disaksikan oleh Aparat Desa yakni Saksi Samrin Igirisa dan Saksi Yuyin Palowa. Kemudian Anggota Opsnal Satuan Narkoba Polres Boalemo menanyakan kepada terdakwa barang apa itu dan siapa pemiliknya, lalu terdakwa menjawab barang-barang tersebut adalah Shabu dan pemiliknya adalah Terdakwa sendiri. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan langsung diamankan dan dibawa ke Polres Boalemo untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Boalemo.
  • Bahwa adapun Narkotika jenis Shabu tersebut diperoleh oleh terdakwa di wilayah Desa Bolano, Kecamatan Moutong, Kaupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah dengan meminta tolong kepada seorang laki-laki bernama Miman yang identitas lengkapnya tidak diketahui untuk mencarikan barang sabu dengan menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dan tidak mengetahui barang sabu tersebut dibeli dari mana dan siapa. Berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa telah mengonsumsi narkotika sejak 2018 hingga tahun 2023 namun tidak secara rutin. Kemudian terdakwa kembali mengonsumsi narkotika ketika masih di wilayah Desa Bolano, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi, Provinsi Sulawesi Tengah pada 18 Maret 2025 sekitar Pukul 13.00 Wita atau satu jam sebelum berangkat pulang menuju Kabupaten Boalemo.
  • Bahwa adapun cara Terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis Shabu tersebut yaitu awalnya Terdakwa menyiapkan bahan berupa Narkotika Jenis sabu dan alat hisap berupa botol aqua ukuran 600 ml, 1 (satu) buah pirex kaca, 4 (dua) buah sedotan/pipet aqua gelas dan 2 (buah) buah korek api gas dan air serta kertas timah rokok, kemudian jika bahan dan alat sudah tersedia maka mulai merakit alat hisap (bong) dimana bagian penutup botol aqua dilubangi sebanyak 2 (dua) lubang seukuran ukuran sedotan/pipet kemudian bagian botol aqua diisi dengan air sekira lebih dari setengah kemudian sedotan/pipet dimasukkan pada lubang bagian penutup botol dimana sedotan yang satu dimodifikasi agak panjang untuk saya gunakan menghisap sedangkan sedotan yang satu lagi dimodifikasi ukuran agak pendek untuk disambungkan dengan pirex kaca kemudian pada bagian dalam pirex kaca di isi dengan butiran sabu-sabu secukupnya, kemudian bagian pirex kaca tersebut saya panaskan dengan api menggunakan korek api gas yang apinya dimodifikasi, sambil dipanaskan itulah saya mulai menghisap sedotan panjang agar mengeluarkan asap, dimana asap itu yang saya nikmati berulang-ulang sampai habis sabu yang dipanaskan dalam pirex kaca tersebut .
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makan Gorontalo (BPOM) Nomor R-PP.01.01.23A.03.25.96 tanggal 20 Maret 2025, barang bukti berupa 1 (satu) sachet klip kecil berisi butiran bening berbentuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat zat 305,97 mg atau 0,30597 gram, setelah dilakukan pengujian di laboratorium, hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan 1 jenis Metamfetamin (Shabu) sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksa Narkotika Nomor  B/06/III/2025/Urkes tanggal 18 Maret 2025  yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Rahmatia Anwar selaku pemeriksa di Klinik Pratama Polres Boalemo terhadap Terdakwa ISMET YUNUS alias ISMET, telah dilakukan pemeriksaan penggunaan narkotika pada 18 Maret 2025 dengan hasil pemeriksaan urin sebagai berikut:
  • TCA                     : Positif/Negatif         
  • MOR                    : Positif/Negatif
  • MDMA                : Positif/Negatif
  • K2                        : Positif/Negatif
  • BAR                    : Positif/Negatif
  • AMP/MET          : Positif/Negatif
  • THC/MAMP       : Positif/Negatif
  • BZ0/COC            : Positif/Negatif

Kesimpulan:

Disimpulkan bahwa Terdakwa ISMET YUNUS alias ISMET TERINDIKASI menggunakan narkotika sesuai hasil pemeriksaan saat surat keterangan di terbitkan.
 

  • Bahwa Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Sedangkan Terdakwa sendiri tidak mempunyai izin dari pemerintah maupun instansi terkait untuk memberli atau menggunakan Narkotika jenis shabu serta Terdakwa juga tidak sedang dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.

  
---------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya