Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Tmt Elrianto Sara, S.H. Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo Cq. Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Gorontalo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Tmt
Tanggal Surat Kamis, 21 Okt. 2021
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2021/PN Tmt
Pemohon
NoNama
1Elrianto Sara, S.H.
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo Cq. Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Gorontalo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Tilamuta, 21 Oktober 2021
 
Kepada Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta;
di 
Tilamuta
 
Hal : Permohonan Praperadilan
Dengan Hormat,
 
Perkenankanlah saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Elrianto Sara’, S.H.
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Tempat/Tanggal Lahir : Ujung Pandang, 17 Januari 1985
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo
Alamat : Jl. Rambutan RT 001/RW 006 Kel. Huangobotu Kec. Dungingi Kota Gorontalo 
 
dan untuk semetara memilih alamat Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo Jl. Trans Sulawesi No 27 Desa Lamu Kec. Tilamuta Kab. Boalemo
 
Untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON
Dengan ini Pomohon mengajukan Permohonan Praperadilan atas penetapan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE), berdasarkan surat ketetapan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Gorontalo Nomor : S.Tap/15/VIII /2021 /Ditreskrimsus tanggal 16 Agustus 2021 yang dilakukan oleh :
 
Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo Cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Gorontalo yang beralamat di Jl. Ahmad A. Wahab No.17, Pantungo, Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON  
 
 
Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut :
 
I DASAR HUKUM PERMOHONAN PRA PERADILAN :
 
1. Bahwa, Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mana di dalam Pasal 1 (satu) angka 10 mengatur :
Peradilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yag diatur dalam undang-undang in, tentang
1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas pemerintah tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka
2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan
3. permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 mengatur sebagai berikut:
 
“Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
 
1. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”
 
4. Bahwa, pada hakekatnya lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Bab X Bagian Kesatu KUHAP dan Bab XII Bagian Kesatu KUHAP merupakan sarana untuk mengawasi secara horizontal terhadap penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (in casu Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum). Dalam hal wewenang dilaksanakan secara sewenang wenang oleh aparat penegak hukum, dengan maksud atau tujuan lain diluar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, maka pengujian atas keabsahan penggunaan wewenang tersebut dilakukan melalui paranata Praperadilan, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap warga negara (in casu PEMOHON);
5. Bahwa, menguji keabsahan penetapan status Tersangka (in casu PEMOHON) adalah untuk  menguji tindakan–tindakan penyidik itu  apakah bersesuaian dengan norma/ketentuan dasar-mengenai penyidikan yang termuat dalam KUHAP, mengingat penetapan status tersangka seseorang adalah “kunci utama” dari tindakan selanjutnya yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum (in casu Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum) berupa upaya paksa, baik berupa pencegahan, penggeledahan, penyitaan maupun penahanan. Dengan kata lain, adanya “status tersangka” itu menjadi alas hukum bagi aparat penegak hukum (in casu Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum) untuk melakukan suatu upaya paksa terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, seseorang tidak dapat ditangkap atau ditahan atau dilakukan pencegahan tanpa adanya keadaan menyangkut status seseorang itu telah ditetapkan sebagai Tersangka;
6. Bahwa, pengujian keabsahan penetapan Tersangka adalah melalui lembaga Praperadilan, karena penetapan sebagai Tersangka ini adalah dasar hukum untuk dapat dilakukan upaya paksa terhadap seorang warga Negara, yang merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidik dalam proses penyidikan, sehingga pranata hukum yang berwenang menguji dan menilai keabsahan “Penetapan Tersangka” adalah Praperadilan;
7. Bahwa, dalam praktek peradilan, Hakim telah membuat putusan terkait penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan, antara lain : 
1. Putusan Praperadilan dalam perkara Nomor: 04/Pid /Prap/2014/ PN.Jkt.Sel, tanggal 16 Februari 2015, dengan amar putusan, antara lain :
• Menyatakan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah ;
• Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON; 
2. Putusan Praperadilan dalam perkara Nomor: 36/Pid.Prap /2015/PN.JKT.Sel, tanggal 26 Mei 2015, dengan amar putusan, antara lain :
• Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berkenaan dengan peristiwa pidana sebagaimana dinyatakan dalam penetapan sebagai Tersangka terhadap diri Pemohon yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang–Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang–Undang  No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang No.31 Tahun 1999 JIS Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan,  No. Sprin DIK–17/01/04/2014 tanggal 21 April 2014;
• Menyatakan menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka yang melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang–Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang–Undang No.20  Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang– Undang No.31 Tahun 1999 JIS Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, No. Sprin DIK– 17/01/04/2014 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
3. Putusan Praperadilan dalam perkara Nomor : 67/Pid. Prap/2015/PN.Jkt.Sel, tanggal 04 Agustus 2015, dengan amar putusan, antara lain :
• Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin–752/O.1/ Fd.1/06/2015 tanggal 05 Juni 2015 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9, Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
• Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah ;
• Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut
oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon ; 
6. Bahwa, lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP harus dimaknai dan diartikan sebagai pranata untuk menguji perbuatan hukum yang akan diikuti upaya paksa oleh penyidik atau penuntut umum, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan adalah untuk menguji sah tidaknya perbuatan hukum yang dilakukan oleh penyelidik, penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan sebagaimana dimaksud Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No: 21/PUU–XII/2014 tanggal 28 April 2015;
7. Bahwa, dengan memperhatikan praktek peradilan melalui putusan Praperadilan atas penetapan Tersangka tersebut di atas serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU- XII/2014, tanggal 28 April 2015, yang berbunyi, “Oleh karena penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan. Hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan maka tidak ada pranata lain selain pranata praperadilan yang dapat memeriksa dan memutusnya. Namun demikian, perlindungan terhadap hak tersangka tidak kemudian diartikan bahwa tersangka tersebut tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana, sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar. Dimasukkannya keabsahan penetapan tersangka sebagai objek pranata praperadilan adalah agar perlakuan terhadap seseorang dalam proses pidana memperhatikan tersangka sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, dalil Pemohon mengenai penetapan tersangka menjadi objek yang didalili oleh pranata praperadilan adalah beralasan menurut hukum” (Putusan MK hal 105-106), maka cukup alasan hukumnya bagi PEMOHON untuk menguji keabsahan penetapan PEMOHON sebagai Tersangka melalui Praperadilan;
8. Bahwa, merujuk amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/ PUU–XII/2014 tanggal 28 April 2015, yang berbunyi antara lain :
• Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan; 
• Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;
Maka menjadi jelas dan terang bahwa penetapan Tersangka menurut hukum adalah merupakan objek Praperadilan;
9. Bahwa, PEMOHON telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh TERMOHON berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/15/ VIII/2021/Ditreskrimsus tanggal 16 Agustus 2021 terkait perkara dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE);
10. Bahwa, berdasarkan seluruh uraian di atas, sangatlah beralasan dan cukup alasan hukumnya dalam hal Praperadilan yang dimohonkan PEMOHON ini diajukan kehadapan hakim, sebab yang dimohonkan oleh PEMOHON untuk diuji oleh pengadilan adalah berubahnya status PEMOHON yang menjadi Tersangka dan akan berakibat hilangnya kebebasan PEMOHON, dilanggarnya hak asasi PEMOHON akibat tindakan TERMOHON yang dilakukan tidak sesuai prosedur yang ditentukan oleh hukum acara pidana dan dilakukan dengan prosedur yang salah dan menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana dalam hal ini KUHAP, oleh  karenanya Permohonan PEMOHON untuk menguji keabsahan penetapan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON melalui Praperadilan adalah sah menurut hukum;
 
II. ALASAN PERMOHONAN PRA PERADILAN : 
A   URAIAN FAKTA :
1. Bahwa pada tahun 2018 tepatnya bulan Juni Pemohon dilantik menjadi Kepala Seksi Penataan Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo;
2. Bahwa pada saat itu Saudara Risang Septian Putranto, S.E merupakan Kepala Sub Seksi Penatagunaan Tanah pada Seksi Penataan Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo, dimana pada saat itu komposisi seksi Penataan Pertanahan Kabupaten Boalemo terdiri dari 1 (satu) orang Eselon IV dan 1 (satu) orang Eselon V;
3. Bahwa sebelum Pemohon ke Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo untuk melaksanakan tugas, Bapak Kakanwil (Drs. Kintot Eko Baskoro, M.H.) menitipkan pesan agar pelaksanaan kegiatan redistribusi tanah di Kabupaten Boalemo supaya dipercepat sesuai dengan tahapan-tahapannya;
4. Bahwa pada saat itu Pemohon melanjutkan kegiatan pensertipikatan redisribusi tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo sebanyak 255 bidang yang tahapannya sudah pada sidang panitia pertimbangan landreform dan sudah terentri di apilikasi redistribusi tanah (sesuai keterangan informasi yang diberikan Saudara Risang Septian Putranto, S.E kepada Pemohon);
5. Bahwa setelah selang beberapa hari melaksanakan tugas di Kabupaten Boalemo Pemohon mendapat perintah dari Pelaksana Tugas Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Boalemo (Sigit Rachmawan Adhi, S.T., M.M.) untuk segera melengkapi data-data pada aplikasi redistribusi tanah berupa input target, nomor SK Penetapan Lokasi, identitas calon peserta dan lain-lain agar supaya terbaca pada aplikasi SKMPP terkait kegiatan redistribusi tanah;
6. Bahwa ketika Pemohon meneliti/memeriksa kelengkapan dokumen masing-masing berkas ternyata sebagian besar tidak ada kelengkapannya (hanya map kosong yang ditulis nama calon peserta) dan terdapat sebagian kecil berkasnya hanya berisi Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Fotocopy Daftar Nama Calon Peserta, sehingga pada saat akan melengkapi data diaplikasi yang dibantu oleh Saudara Satria Perdana Amiwaha, S.Si. (Kepala Sub Seksi Tematik) kami menemukan beberapa data calon peserta beralamat diluar Kabupaten Boalemo yaitu di Propinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kota Gorontalo, dan sebagainya serta masih banyak data identitas calon penerima yang belum diinput (karena KTP belum dilampirkan dalam berkas);
7. Bahwa pada bulan Agustus 2018 Pejabat Definitif Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo dilantik (H. Purnama Saboli, S.H, M.H) ;
8. Bahwa Bapak Kepala Kantor dalam pengarahannya meminta kepada kami untuk segera merealisasikan semua program kerja sesuai dengan target masing-masing kegiatan;
9. Bahwa Pemohon melaporkan perkembangan kegiatan di Seksi Penataan Pertanahan terkhususnya kegiatan redistribusi tanah termasuk hambatan kendala dan masalah dalam pelaksanaan kegiatan di Seksi Penataan Pertanahan;
10. Bahwa terkait kegiatan pensertipikatan redistribusi tanah Kepala Kantor memerintahan kepada kami untuk segera mengambil langkah-langkah agar dokumen-dokumen pensertipikatan redistribusi tanah lengkap sesuai persyaratannya;
11. Bahwa untuk itu Pemohon memerintahkan Saudara Risang Septian Putranto, S.E untuk segera ke lokasi kegiatan redistribusi tanah dalam rangka melengkapi berkas/dokumen yang menjadi persyaratan;
12. Bahwa selang beberapa hari kemudian tanpa sepengetahuan Pemohon Saudara Risang Septian Putranto, S.E pergi ke rumah Dinas Kepala Kantor dengan membawa sejumlah map yang telah diikat menjadi beberapa bagian bundel dan menunjukan kepada Bapak Kepala Kantor bahwa berkas-berkas tersebut telah siap untuk ditindaklanjuti;
13. Bahwa pada keesokan harinya Bapak Kepala Kantor memanggil Pemohon keruangannya dan memerintahkan agar supaya berkas-berkas redistribusi yang ditunjukan Saudara Risang Septian Putranto, S.E agar segera di tindaklanjuti;
14. Bahwa berdsarkan perintah Bapak Kepala Kantor tersebut Pemohon segera memeriksa dan meneliti kembali berkas-berkas tersebut namun ternyata berkasnya masih seperti semula (belum dilengkapi) dan berkas-berkas tersebut Pemohon tunjukan/perlihatkan kepada Bapak Kepala Kantor sehingga belum bisa ditindaklanjuti;
15. Bahwa selanjutnya Kepala Kantor memerintahkan Saudara Andri Putra Harmain, S.Tr (Kepala Sub Seksi Pendaftaran Hak), Purwanto, A.Md (Kepala Sub Seksi Penetapan Hak), Saudara Satria Perdana Amiwaha, S.Si. (Kepala Sub Seksi Tematik) untuk membantu kegiatan redistriusi tanah;
16. Bahwa sekitar awal bulan November 2018 Saudara Andri Putra Harmain menanyakan di grup Whatsapp ATR/BPN Boalemo tentang keberadaan peta bidang tanah kegiatan redistribusi tanah dan Saudara Risang Septian Putranto, S.E menyampaikan peta bidang tersebut telah diserahkan ke Pemohon, yang kenyataannya peta bidang tersebut tidak pernah Pemohon pegang apaligi menyimpannya; 
17. Bahwa Pemohon setelah membaca dan menyimak percakapan di grup Whatsapp tersebut Pemohon langsung mengirim pesan secara pribadi melalui Whatsapp kepada Saudara Risang Septian Putranto, S.E untuk mencari dan mengecek kembali peta bidang tanah yang dimaksud dan menyerahkannya kepada teman-teman agar bisa ditindaklanjuti, namun bersamaan dengan itu Saudara Iswan B. Padu, S.H. (Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan) meneruskan pesan Saudara Risang kepada Pemohon melalui Whatsapp yang isinya :
iya pak iswan.. mohon maaf Bapak.. peta bidang redis itu sudah di serahkan Pak Dedi ke Pak Aldo beberapa bulan lalu. saya hanya memegang bualo… tadi siang saya sudah cari di laci saya dan dilemari tidak ada pak
dan ada juga kiriman pesan Whatsapp Kepala Kantor untuk Pemohon memberikan peta bidang kepada teman-teman yang mau bekerja;
18. Bahwa setelah beberapa menit peta bidang tanah tersebut ditemukan, namun karena nama Pemohon sudah sering dipakai saudara Risang Septian Putranto, S.E untuk menutupi kesalahannya mengakibatkan Pemohon lepas kontrol sehingga Pemohon mengeluarkan umpatan lewat pesan Whatsapp  ke Saudara Risang dengan kalimat : 
apa kau pe maksud jual nama saya Risang???
(yang artinya maksudmu apa jual nama saya Risang)
 
namun karena Saudara Risang Septian Putranto, S.E tidak merespon pesan Pemohon, sehingga Pemohon mengirim pesan melalui grup Whatsapp ATR/BPN Boalemo dengan kalimat :
apa kau pe maksud jual nama saya Risang???
tailassooo kau!!!!!  ngana yang pegang cumu kita pe nama!!!
(yang artinya maksudmu apa Risang sebut-sebut nama saya padahal kamu yang pegang)
 
kau tidak akan pernah saya anggap ada lagi Risang!!! ingat itu!! sudah berapa kali kau bikin saya begini!!! kesalahanmu kau limpahkan ke orang lain!!! saya ada sopan-sopan bicara sama kau setelah kau jelekkan saya baru kau ulang lagi!!!! catat nama saya baik-baik … Elrianto Sara’!!!!!!!
Kau bikin mendidih say ape darah… untung kau tidak di muka saya sekarang!!!!!
Tailasssssoooo!!!! 
19. Bahwa setelah beberapa hari kemudian (November 2018), beberapa teman Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo menyampaikan kepada Pemohon agar melihat status  saudara Risang Septian Putranto, S.E di Facebook tepatnya di tanggal 09 November 2018 yang isinya patut diduga telah menghina, mencemarkan nama baik bahkan mengancam Pemohon dengan kalimat :
Dia Bilang “Catat nama saya”, cih dasar banci kaleng!!! kalau berani sini face to face jangan Cuma WA
Ada pa seorang PNS pejabat gayanya sudah seperti raja di raja baru anak kemarin sore eh sudah marah nggak karuan mulutnya dia sama saya padahal masalahnya sepele 
Kalau saja saya bukan PNS sudah saya Bogem mulutnya sampai giginya bisa main catur 
20. Bahwa Pemohon kemudian men-screenshot status Saudara Risang Septian Putranto, S.E dan melaporkannya ke Polres Boalemo pada tanggal 15 November 2018 atas dugaan tindak pidana penghinaan melalui media sosial;
21. Bahwa atas laporan tersebut penyidik pada Polres Boalemo telah melakukan penyelidikan dan gelar perkara yang informasinya akan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan;
22. Bahwa kemudian Saudara Risang Septian Putranto, S.E dan kedua orangtuanya menelfon terus-menerus bahkan menemui Drs. Surjadi Wuata (Kepala bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi Gorontalo) dan Drs. Kintot Eko Baskoro, M.H. (Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo) untuk memohon agar bisa di mediasi dan menyelesaiakan secara musyawarah kekeluargaan serta mencabut laporan Pemohon di Polres Balemo;
23. Bahwa pada awalnya Pemohon sakit hati karena sudah sering difitnah oleh Saudara Risang Septian Putranto, S.E dan karena itu Pemohon tidak mau mencabut laporan di Polres Boalemo, namun atas nasihat Bapak Drs. Kintot Eko Baskoro, M.H. selaku pimpinan Pemohon dan yang Pemohon anggap selaku perwakilan orangtua Pemohon di Gorontalo akhirnya Pemohon bersedia untuk dimediasi;
24. Bahwa pada tanggal 19 Februari 2019 di ruangan Bapak Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo dilaksanakan mediasi terkait permasalahan saling mengumpat/saling menghina di media sosial (Whatsapp) dan (Facebook) yang dlakukan kedua bela pihak yang dihadiri oleh Bapak Kakanwil, Kepala Bagian Tata Usaha Provinsi Gorontalo (Drs. Surjadi Wuata) Kabid HHP (Budi Tarigan, S.H), Kasubbag Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato (Yogi Susatwoko, S.E.) yang sekaligus mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Kepala Kantor Pertanahan Boalemo (H. Purnma Saboli, S.H., M.H, Saudara Risang Septian Putranto, S.E dan Oangtuanya dimana hasil mediasi tersebut kedua belah pihak saling memaafkan dan dituangkan dalam surat perdamaian tanggal 19 Februari 2019;
25. Bahwa diluar dugaan Pemohon ternyata Saudara Risang Septian Putranto, S.E melaporkan  kasus penghinaan/pencemeran nama baik ke Polda Gorontalo berdasarkan laporan pengaduan masyarakat atas nama Risang Septian Putranto, S.E tanggal 4 Agustus 2020 yang merupakan satu-kesatuan (satu rangkaian) peristiwa yang terkait dengan aduan Pemohon di Polres Boalemo yang telah didamaikan oleh Bapak Kakanwil BPN Provinsi Gorontalo (Drs. Kintot Eko Baskoro, M.H) terkait penghinaan/pencemaran nama baik melalui media sosial Whatsapp ATR/BPN Boalemo dan Facebook yang mana masalah saling menghina tersebut sudah didamaikan seperti penjelasan pada point 24 diatas, bahkan berdasarkan Pasal 74 (ayat 1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana laporan Saudara Risang Septian Putranto, S.E tersebut telah kadaluarsa aduan yang mana kejadian saling menghina tersebut pada bulan November 2018 namun baru dilaporkan Saudara Risang Septian Putranto, S.E ke Polda Gorontalo tanggal 4 Agustus 2020;
26. Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2021 Pemohon ditetapkan dari status saksi menjadi tersangka, sebagaimana Surat ketetapan Nomor : S.Tap/15/VIII/2021/Ditreskrimsus tanggal 16 Agustus 2021 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Gorontalo yang pada pokoknya menetapkan Elrianto Sara, S.H dari saksi menjadi tersangka;
 
B. PEMBAHASAN HUKUM DAN POSITA
1. Bahwa Pemohon ditetapkan tersangka oleh Pemohon dengan merujuk pada Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berbunyi :
Setiap orang yang degan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh jutah rupiah).
 
Bahwa terkait point satu diatas, Pemohon dapat menjelaskan:
a. Bahwa umpatan terhadap Saudara Risang Septian Putranto, S.E yang Pemohon tulis di group Whatsapp ATR/BPN Boalemo pada bulan November 2018 tidak dapat diakses oleh publik, hanya kalangan terbatas dalam Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo (staf pegawai kantor pertanahan boalemo yang masuk sebagai anggota group Whatsapp ATR/BPN Boalemo);
b. Bahwa Pemohon menulis umpatan terhadap Saudara Risang Septian Putranto, S.E di group Whatsapp ATR/BPN Boalemo tidak berniat sama sekali untuk menghina ataupun mencemarkan nama baik Saudara Risang Septian Putranto, S.E yang mana kalimat umpatan yang pemohon tulis di group Whatsapp ATR/BPN Boalemo hanya berupa umpatan rasa emosi dan kesal karena Saudara Risang Septian Putranto, S.E telah seringkali memfitnah Pemohon bahkan mencemarkan nama baik Pemohon dengan menyampaikan kepada pimpinan dan teman Kantor bahwa peta bidang tanah tersebut berada di Pemohon untuk menutupi kesalahannya sehingga Pemohon seringkali dimarahi oleh pimpinan seolah-olah Pemohon menghambat pekerjaan dan tidak becus dalam bekerja.
2. Bahwa Peristiwa saling mengumpat/menghina di media sosial Whatsapp dan Facebook antara pemohon dan Risang Septian Putranto, S.E (Pemohon mengumpat pada awal bulan November 2018 di Whatsapp Group ATR/BPN Boalemo (Whatsapp Group Kantor yang tidak dapat diakses oleh publik hanya kalangan terbatas/staf Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo yang masuk sebagai anggota group Whatsapp ATR/BPN Boalemo), sementara Saudara Risang Septian Putranto, S.E membalas dengan menghina, mencemarkan nama baik, bahkan mengancam Pemohon pada akun Facebooknya (Risang Putranto) pada tanggal 9 November 2018 yang mana bisa diakses oleh publik. 
Peristiwa in merupakan 1 (satu) rangkaian peristiwa yang sudah didamaikan melalui mediasi yang difasilitasi oleh para pimpinan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo, dihadiri Pemohon, Saudara Risang Septian Putranto, S.E, dan kedua orang tuanya. Adapun mediasi tersebut atas permintaan Risang Septian Putranto, S.E dan kedua orang tuanya yang mana perdamaian tersebut dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian tanggal 19 Februari 2019.
Namun Pemohon kaget merasa ditipu bahkan di Dzholimi Saudara Risang Septian Putranto, S.E dan kedua orang tuanya seolah-olah beritikad baik meminta untuk peristiwa ini diselesaikan secara kekeluargaan dengan memohon kepada pimpinan Badan Pertanahan Nasional Provonsi Gorontalo untuk dimediasi dan didamaikan terkait peristiwa saling mengumpat dan menghina tersebut. Namun pada kenyataannya setelah dibuat dan ditanda tangani surat perjanjian perdamaian tanggal 19 Februari 2019 bahkan Pemohon telah mencabut laporan Pemohon pada Polres Boalemo terkait penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Saudara Risang Septian Putranto, S.E terhadap Pemohon, Saudara Risang Septian Putranto, S.E malah wan prestasi terhadap perjanjian perdamaian tersebut dengan melapor permasalahan ini kembali ke Polda Gorontalo pada bulan Agustus 2020.
sebagaimana diketahui bahwa istilah perdamaian dalam kata bahasa Belanda disebut dengan dading yang dalam bahasa bakunya bermakna persetujuan damai, yaitu suatu persetujuan tertulis secara damai untuk menyelesaikan atau memberhentikan berlangsungnya terus suatu perkara. Dalam bahasa Indonesia, perdamaian diartikan sebagai perhentian permusuhan (perselisihan dan sebagainya), perdamaian dan hal-hal yang berhubungan dengan perdamaian dalam KUHPerdata diatur dalam Buku III tentang Perikatan, Bab Ke Delapan Belas, Pasal 1851 sampai dengan Pasal 1864. Pengertian perdamaian sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 1851 KUHPerdata adalah suatu perjanjian dengan mana kedua belah pihak dengan menyerahkan, menjanjikam atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara. Berdasarkan definisi perdamaian yang diberikan oleh Pasal 1851 KUHPerdata tersebut di atas, dapatlah ditarik satu garis kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan perdamaian (dading) adalah suatu perjanjian atau hak-hak mereka sepakat untuk menyelesaikan perselisihan mereka, dengan adanya suatu kerelaan berkorban, dan pengorbanan tersebut dapat berupa menjanjikan, menahan atau menyerahkan suatu benda dengan maksud untuk mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung ataupun mencegah terjadinya suatu perkara yang lebih serius. Perdamaian merupakan suatu perjanjian dengan ketentuan khusus diantara para pihak yang berperkara, ketentuan khusus yang dimaksud adalah bahwa para pihak harus memberikan pengorbanan, apabila hanya salah satu pihak saja yang berkorban maka tidak ada perdamaian, jadi masing-masing pihak wajib berkorban. Maka jelas disini bahwa perdamaian itu akan dapat berhasil atau tercapai apabila para pihak saling mempunyai kesadaran untuk menyelesaikan perkara perdatanya dengan jalan perdamaian. Adapun tujuan sebuah perdamaian adalah untuk mengakhiri suatu perkara yang sedang berjalan atau mencegah timbulnya suatu perkara;
 
Berdasarkan uraian diatas patutlah perkara ini dihentikan oleh Termohon karena sudah terjadi kesepakatan perdamaian oleh para pihak yang dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian tanggal 19 Februari 2019    
 
3. Bahwa termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik berdasarkan surat ketetapan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Gorontalo Nomor : S.Tap/15 /VIII/2021 /Ditreskrimsus tanggal 16 Agustus 2021  dengan dasar :
a. Pasal 1 butir14 dan 26 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1881 tentang KUHAP;
b. Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI  Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
c. Laporan Polisi Nomor : LP/20/I/2021/SIAGA-SPKT tanggal 18 Januari 2021;
d. Surat Perintaah Penyidikan Nomor : Sprin.Sisik/20.a/I/2021 /Ditreskrimsus tanggal 18 Januari 2021;
e. Surat  Perintaah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik/10.a/VIII /2021/Ditreskrimsus tanggal 16 Agustus 2021;
f. Hasil Gelar Perkara pada tanggal 16 Agustus 2021.
 
Dalam hal ini Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka sangatlah tidak cermat, merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas keadilan. Dimana Termohon merujuk kepada Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) namun tidak memperhatikan Pasal 45 Ayat (5) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi :
 
(5) ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) merupakan delik aduan
 
Yang mana delik aduan memiliki batas waktu pengaduan berdasarkan pasal 74 KUHP :
Ayat (1) : pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam (6) bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adaya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan (9) bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.
 
Bahwa Pemohon menulis umpatan terhadap Saudara Risang Septian Putranto, S.E pada Group Whatsapp ATR/BPN Boalemo pada awal bulan November 2018 dan Saudara Risang Septian Putranto, S.E mengetahui umpatan yang ditulis Pemohon pada tanggal 9 November 2018 yang dibuktikan dengan Saudara Risang Septian Putranto, S.E membalas umpatan Pemohon pada akun Facebooknya dengan menghina, mencemarkan nama baik bahkan mengancam Pemohon. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Saudara Risang Septian Putranto, S.E mengetahui umpatan Pemohon pada bulan dan tahun yang sama (bulan November tahun 2018), akan tetapi Saudara Risang Septian Putranto, S.E baru membuat laporan pengaduan pada tanggal 4 Agustus 2020 ke Kepolisian Daerah Gorontalo.  
 
Dengan demikian delik yang disangkakan terhadap Pemohon sudah kadaluarsa aduan dan tidak dapat di proses demi hukum. 
 
III. PETITUM : 
 
Berdasarkan pada  argumen dan fakta-fakta yuridis diatas Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Tilamuta yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1 Menyatakan diterima permohonan Pemohon praperadilan;
2 Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
3 Menyatakan Surat ketetapan Nomor : S.Tap/15/VIII/2021/ Ditreskrimsus tanggal 16 Agustus 2021 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Gorontalo  yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
4 Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon; 
5 Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon; 
6 Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
7 Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;
 
Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara in dengan tetap berpegang pada prinsiip kedilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Atau apabila Yang Terhormat Mejelis Hakim Pengadila Negeri Tilamuta yang memeriksa permohonan ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
 
Tilamuta, 21 Oktober 2021
Hormat Saya, 
 
 
Elrianto Sara’, S.H.
Pihak Dipublikasikan Ya