Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2025/PN Tmt Merti Pakaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2025/PN Tmt
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Merti Pakaya
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Anderwati MakuMerti Pakaya
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon

2. Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon dalam merubah Tempat, tanggal lahir Pemohon di kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon dari Batudaa, 08 Agustus 1984 menjadi Gorontalo, 12 Agustus 1984 berdasarkan Kutipan Akta Nikah dengan  Nomor : 275/08/VIII/2004  Tertanggal 29 Agustus  Tahun 2004

3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perubahan Tempat, Tanggal Lahir tersebut kepada kantor catatan sipil Kabupaten Boalemo untuk dicatat dan di daftar sesuai dengan ketentuan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya