Dakwaan |
Berawal dari team satuan narkoba polres boalemo dibawah pimpinan IPDA HAMID KADIR ALAMRI selaku KBO Sat Narkoba bersama 3 (tiga) orang anggota satuan narkoba Polres boalemo masing-masing bernama AIPDA KAHARUDIN, BRIPKA FERSON ABUBAKAR,SH dan BRIPTU MULIADI, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP-Gas / 01 / I / Res.4.2 / 2021/ Sat Narkoba, Tanggal 01 Januari 2021 melaksanakan kegiatan penyelidikan peredaran minuman beralkohol diwilayah hukum Polres Boalemo. Dimana team saat itu melaksanakan tugas ke Desa Bualo Kec. Paguyaman Kab.Boalemo. disaat team melaksanakan tugas sekitar jam 15.00 wita kemudian mendatangi sebuah kios yang dicurigai menjadi tempat penjualan minuman beralkohol. Selanjutnya team memasukiĀ sebuah kios tersebut dan benar ditemukan beberapa minuman beralkohol jenis cap tikus yang diisi dalam beberapa kemasan eceran, setelah ditanya oleh team kepada pemilik kios yang mengaku bernama sdri. LUSIANA ILAHUDE alias MA IBUĀ bahwa benar minuman beralkohol jenis cap tikus tersebut adalah miliknya, yang siap ia edarkan dengan cara di jual dalam kemasan eceran, dimana setiap kemasan eceran dijual dengan harga Rp.20.000_(dua puluh ribu rupiah). Sdri. LUSIANA ILAHUDE alias MA IBU sebagai pelaku usaha dalam mengedarkan atau menjual minuman beralkohol tidak memiliki izin edar terhadap minuman beralkohol jenis cap tikus tersebut sehingganya dari team pihak kepolisian satuan Narkoba Polres Boalemo saat itu langsung mengamankan seluruh minuman beralkohol jenis cap tikus milik sdri. LUSIANA ILAHUDE untuk dijadikan barang bukti dalam pembuktian perkara. |