Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2023/PN Tmt Emmy Mopangga Suharto Inaku Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2023/PN Tmt
Tanggal Surat Senin, 12 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Emmy Mopangga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TRISANDI NOOR, SH., CPCLEEmmy Mopangga
Tergugat
NoNama
1Suharto Inaku
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.520.000.000,00
Petitum

PRIMAIER

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik Sertipikat Hak Milik Nomor 17 atas nama Pemegang Hak HANI THAN yang telah beralih kepada EMMY MOPANGGA berdasarkan Akta Hibah PPAT Boki Bahmid, SH Nomor: 93/06/MAN-VI/2006 tanggal 3 Juni 2006 adalah sah dan berkekuatan hukum

3. Menyatakan Akta Hibah PPAT Boki Bahmid, SH Nomor: 93/06/MAN-VI/2006 tanggal 3 Juni 2006 adalah sah dan berkekuatan hukum

4. Menyatakan menurut hukum perbuatan tergugat yang telah dan menguasai objek sengketa tanpa izin atau persetujuan dari Penggugat adalah perbuatan melawan hukum dan telah menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil kepada penggugat.

5. Memerintahkan kepada Tergugat ataupun siapapun juga yang menguasai untuk segera menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Penggugat dalam keadaan baik, hal mana bila perlu dengan bantuan alat Negara Polri/TNI

6. Menyatakan menurut Hukum Sah dan berharga seluruh surat-surat yang Penggugat ajukan sebagai bukti ataupun lampiran dalam Permohonan ini

7. Menyatakan surat-surat kepemilikan atas OBJEK SENGKETA yang dibuat secara sepihak oleh Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak darinya secara melawan Hukum adalah tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat

8. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas penguasaan objek sengketa kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.520.000.000 (Satu Milyar lima ratus dua puluh juta Rupiah) seketika sejak putusan atas perkara aquo Berkekuatan Hukum Tetap (inckrack), dengan rincian sebagai berikut: (selengkapnya pada E-Doc Gugatan)

9. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu Rupiah) per hari sejak putusan berkekuatan hukum yang tetap (inckrack)

10. Menyatakan menurut Hukum putusan dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya verzet, banding maupun kasasi

11. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak