Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Tmt I WAYAN DARSANA 1.I GUSTI MADE SIDEMEN
2.I NYOMAN LACONG
3.I WAYAN PARUS
4.I KETUT PASEK
5.MURSID
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Tmt
Tanggal Surat Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I WAYAN DARSANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ronald Van Mansur Nur, S.H.,M.H.,C.P.C.L.EI WAYAN DARSANA
Tergugat
NoNama
1I GUSTI MADE SIDEMEN
2I NYOMAN LACONG
3I WAYAN PARUS
4I KETUT PASEK
5MURSID
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BOALEMO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan SAH dan Berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan SAH dan Berharga Jual Beli Penggugat dengan Para Tergugat;
  4. Menyatakan Menurut Hukum bahwa tanah obyek jual beli yakni :

4.1. Sebidang tanah seluas 75 M2 yang diatasnya terdapat pohon kelapa sebanyak 50 pohon dan tanaman coklat sebanyak 100 pohon yang terletak di dusun  Musyawarah dengan batas-batas :

  • Utara           : berbatasan dengan tanah milik I Nyoman Sumerta
  • Timur          : berbatasan dengan tanah milik Ni Komang Darmini
  • Selatan       : berbatasan dengan tanah milik Si Nyoman Sudarsa
  • Barat           : berbatasan dengan tanah milik I Wayan Supardi

Bidang tanah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli sejak tahun 1997 dari Tergugat I;

4.2. Sebidang tanah seluas 100 M2 yang diatasnya terdapat pohon kelapa sebanyak 110 pohon yang terletak di dusun Musyawarah dengan batas-batas :

  •  
  •  
  •  
  •  

Bidang tanah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli sejak tahun 1998 dari Tergugat I;

4.3. Sebidang tanah seluas 100 M2 yang diatasnya terdapat pohon kelapa sebanyak 25 pohon yang terletak di dusun  Musyawarah dengan batas-batas :

  •  
  •  
  •  
  •  

Bidang tanah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli sejak tahun 1995 dari Tergugat II;

4.4. Sebidang tanah seluas 100 M2 yang  terletak di dusun  Musyawarah dengan batas-batas :

  •  
  •  
  •  
  •  

Bidang tanah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli sejak tahun 1998 dari Tergugat III;

4.5. Sebidang tanah seluas 100 M2 yang diatasnya terdapat pohon kelapa sebanyak 100 pohon yang terletk di dusun  Musyawarah dengan batas-batas :

  •  
  •  
  •  
  •  

Bidang tanah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli sejak tahun 2000 dari Tergugat IV;

4.6. Sebidang tanah seluas 100 M2 yang diatasnya terdapat pohon kelapa sebanyak 40 pohon, jeruk 10 pohon, dan tanaman durian 5 pohon yang terletak di dusun  Musyawarah dengan batas-batas :

  •  
  •  
  •  
  •  

Bidang tanah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli sejak tahun 1997 dari Tergugat V;

Kesemuanya Adalah MILIK YANG SAH dari Penggugat atas jual beli dengan Para Tergugat sebagaimana Surat Keterangan Kepemilikan dan Penguasaan Tanah berdasarkan nomor : 593/192/D.BLO-K.Pag/VII/2024 tanggal 08 Juli 2024 yang diperoleh jual beli dari Para Tergugat;

  1. Memerintahkan objek tanah yakni :
    1. Sebidang tanah seluas 75 M2 yang diatasnya terdapat pohon kelapa sebanyak 50 pohon dan tanaman coklat sebanyak 100 pohon yang terletak di dusun  Musyawarah dengan batas-batas :
      •  
      •  
      •  
      •  

Bidang tanah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli sejak tahun 1997 dari Tergugat I;

  1. Sebidang tanah seluas 100 M2 yang diatasnya terdapat pohon kelapa sebanyak 110 pohon yang terletak di dusun Musyawarah dengan batas-batas :
    •  
    •  
    •  
    •  

Bidang tanah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli sejak tahun 1998 dari Tergugat I;

  1. Sebidang tanah seluas 100 M2 yang diatasnya terdapat pohon kelapa sebanyak 25 pohon yang terletak di dusun  Musyawarah dengan batas-batas :
    •  
    •  
    •  
    •  

Bidang tanah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli sejak tahun 1995 dari Tergugat II;

  1. Sebidang tanah seluas 100 M2 yang  terletak di dusun  Musyawarah dengan batas-batas :
    •  
    •  
    •  
    •  

Bidang tanah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli sejak tahun 1998 dari Tergugat III;

  1. Sebidang tanah seluas 100 M2 yang diatasnya terdapat pohon kelapa sebanyak 100 pohon yang terletk di dusun  Musyawarah dengan batas-batas :
    •  
    •  
    •  
    •  

Bidang tanah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli sejak tahun 2000 dari Tergugat IV;

  1. Sebidang tanah seluas 100 M2 yang diatasnya terdapat pohon kelapa sebanyak 40 pohon, jeruk 10 pohon, dan tanaman durian 5 pohon yang terletak di dusun  Musyawarah dengan batas-batas :
    •  
    •  
    •  
    •  

Bidang tanah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli sejak tahun 1997 dari Tergugat V;

 

Kepada Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Boalemo) untuk dapat melakukan Pengalihan/Pelepasan Hak Kepemilikan yang telah terbit Sertifikat Hak Milik yang pernah terbit sebelumnya dari Para Tergugat kepada Penggugat;

  1. Memerintahkan kepada Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Boalemo) untuk menerbitkan kembali Sertifikat Hak Milik Penggugat yang diperoleh berdasarkan hibah dari Transmigrasi pada tahun 1985 karena diketahui telah rusak berupa Sebidang tanah seluas 100 M2 yang diatasnya terdapat pohon kelapa sebanyak 65 pohon yang terletak di dusun  Musyawarah dengan batas-batas :
    •  
    •  
    •  
    •  
  2. Menyatakan menurut hukum segala bentuk bukti – bukti yang dimiliki oleh Penggugat yang ada hubungannya dengan tanah obyek Perkara dan Jual Beli termasuk Surat Keterangan Kepemilikan dan Penguasaan Tanah berdasarkan nomor : 593/192/D.BLO-K.Pag/VII/2024 tanggal 08 Juli 2024  yang dibuat dihadapan Pemerintah Kabupaten Boalemo, Kecamatan Paguyaman, Desa Bualo, Tanggal 08 Juli 2024 dan surat – surat lainnya yang ada kaitan dan hubungunnya dengan kepemilikan dan penguasaan lainnya atas tanah obyek a quo oleh Penggugat adalah SAH MENURUT HUKUM ;
  3. Menghukum kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh menghormati serta mentaati isi Putusan dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku;
  4. Menghukum kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

  1.  

 

Jika Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkehendak lain kami Penggugat mohon Putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono );

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak