Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2025/PN Tmt 1.MAHARANI, S.H.
2.NURSETYO RAMADHAN, S.H.
MUHAMAD FIKRI MALANGI alias FIKRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 73/Pid.B/2025/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2520/P.5.12/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MAHARANI, S.H.
2NURSETYO RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD FIKRI MALANGI alias FIKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------ Bahwa Terdakwa MUHAMAD FIKRI MALANGI alias FIKRI pada hari Kamis tanggal 14 bulan Maret tahun 2025 sekitar pukul 15.16 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Pentadu Timur Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--

  • Bahwa awalnya Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA melihat cerita/story status whatsapp milik Terdakwa MUHAMAD FIKRI MALANGI alias FIKRI yang memperlihatkan seseorang menggunakan baju hitam putih. Sehingga Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA mengomentari dan bertanya kepada terdakwa “penerimaan casis ini komdan?”, terdakwa menjawab “bukan pak, cuman lagi ada kegiatan pemeriksaan administrasi. Ada ti pak p saudara masuk polisi?”. Kemudian Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA membalas “komdan panitia? Ada”, terdakwa menjawab “iya saya panitia, kalo mas mau saya ada orang yang bisa bantu”. Lalu Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA membalas “iya, tapi lebih baiknya torang ketemu”, dan terdakwa menjawab “oh iya itu juga lebih bagus”. Kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 20.52 Wita Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA bertemu dengan Terdakwa MUHAMAD FIKRI MALANGI alias FIKRI di perumahan milik Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA di Desa Tuladenggi Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo, kemudian membicarakan tentang uang sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk meloloskan anak Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA yakni Sdr. IDA BAGUS MADE PUTRA MANU ARDANA menjadi anggota POLRI. Terdakwa juga mengatakan kepada Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA kalau terdakwa sebagai anggota SDM Polda sebagai Panitia Penerimaan Casis, padahal sebenarnya terdakwa bekerja sebagai Polisi Sipambarbuk di Fungsi TAHTI Polda Gorontalo;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 Terdakwa MUHAMAD FIKRI MALANGI alias FIKRI MALANGI menelpon Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA untuk mengadakan uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) pada besok harinya. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar pukul 15.16 Wita Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA beserta ibu kandung saksi yakni Saksi JERO KUSUMAWATI alias IBU PENDETA pergi ke rumah mertua terdakwa yang bertempat di Desa Pentadu Timur Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo untuk menyerahkan uang tersebut dan terdakwa mengatakan kepada Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA kalau uang tersebut hanya diperlihatkan pada bos terdakwa dan tidak dikurangi jumlahnya, apabila casis tidak lulus akan dikembalikan seutuhnya pada saat casis dinyatakan tidak lulus, akhirnya uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) milik Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA diserahkan kepada terdakwa dan kemudian Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA pun balik ke rumah. Yang mana dari awalnya bos yang terdakwa maksud itu tidak ada dan terdakwa sendirilah yang memegang dan mengambil uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) milik Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA;
  • Bahwa adapun ternyata Terdakwa MUHAMAD FIKRI MALANGI alias FIKRI menggunakan uang milik Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk trading forex di aplikasi HFM Market. Yang mana pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 terdakwa menyetor uang melalui ATM Bank BNI sejumlah Rp76.000.000,00 (tujuh puluh enam juta rupiah) ke rekening Bank BNI nomor: 1754596018 atas nama MUHAMAD FIKRI MALANGI, kemudian melakukan transfer sejumlah Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah) dari rekening bank BNI milik terdakwa ke rekening trading di aplikasi HFM. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 terdakwa menyetor uang melalui BRILINK milik Sdr. ELYAS MOODUTO sejumlah Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) ke rekening Bank BNI nomor: 1754596018 atas nama MUHAMAD FIKRI MALANGI, kemudian melakukan transfer sejumlah Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) dari rekening bank BNI milik terdakwa ke rekening trading di aplikasi HFM;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 Wita, Terdakwa MUHAMAD FIKRI MALANGI alias FIKRI membuat surat pernyataan di kos miliknya yakni di samping Polda Gorontalo dan kemudian setelah membuat surat pernyataan tersebut Terdakwa MUHAMAD FIKRI MALANGI alias FIKRI memberikan surat pernyataan tersebut kepada Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA di depan Atm BRI samping Polda Gorontalo. Adapun ini dari surat pernyataan yang dibuat oleh Terdakwa MUHAMAD FIKRI MALANGI alias FIKRI tersebut yakni “Bahwasanya saya telah memegang uang dari Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA senilai Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan tujuan uang tersebut adalah biaya masuk polisi dari saudara Ida Bagus Made Putra Manu Ardana, apabila yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan lagi ketahap tes polisi selanjutnya, maka uang yang saya pegang senilai Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) akan saya kembalikan seutuhnya”.
  • Bahwa kemudian pada saat pengumuman Pemeriksaan Kesehatan pertama anak Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA dinyatakan tidak lulus, kemudian Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA mengirimkan pesan/chat kepada Terdakwa MUHAMAD FIKRI MALANGI alias FIKRI dan menyampaikan kalau anak Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA dinyatakan tidak lulus. Selanjutnya Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA meminta uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dikembalikan. Namun terdakwa mengatakan kalau uang tersebut sudah diberikan kepada bos terdakwa dan sudah 7 (tujuh) hari bos terdakwa tidak masuk kantor. Keesokan harinya Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA kembali menghubungi terdakwa melalui telpon dan menanyakan keberadaan uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) milik Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA, namun terdakwa hanya meminta Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA untuk tenang karena terdakwa mau datang ke rumah Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA untuk membicarakan masalah ini;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekitar pukul 11.00 Wita, Terdakwa MUHAMAD FIKRI MALANGI alias FIKRI bersama istri yakni Saksi MEYISKEE DEDETO alias MEY datang ke rumah Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA di Desa Raharja Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo dan mengatakan uang masih diusahakan dan membuat surat perjanjian di atas materai yang mana dalam surat perjanjian tersebut Terdakwa MUHAMAD FIKRI MALANGI alias FIKRI berjanji sebagaimana sebegai berikut: “Dengan ini saya menyatakan bahwa akan mengembalikan uang senilai Rp200.000.000 (dua ratus juta rupuah) akan tetapi pengembalian uang tersebut secara bertahap, Pada awal Juli 2025 saya akan membayar uang tersebut dengan senilai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan sisanya di bayar secara bertahap sampai bulan September tahun 2025. Apabila saya mengingkari perjanjian ini maka saya siap di proses sesui hukum yang berlaku”. Kemudian Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA beberapa kali menghubungi terdakwa pada tanggal 30 Juni 2025, pada tanggal 4 Juli 2025 dan pada tanggal 25 Juli 2025 melalui telpon atau mengirimkan pesan whatsapp, namun terdakwa tidak juga mengembalikan uang milik Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Hingga akhirnya Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA melaporkan masalah ini ke Polres Boalemo.

 

---------- Perbuatan Terdakwa MUHAMAD FIKRI MALANGI alias FIKRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

------ Bahwa Terdakwa MUHAMAD FIKRI MALANGI alias FIKRI pada hari Kamis tanggal 14 bulan Maret tahun 2025 sekitar pukul 15.16 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Pentadu Timur Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------

  • Bahwa awalnya Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA melihat cerita/story status whatsapp milik Terdakwa MUHAMAD FIKRI MALANGI alias FIKRI yang memperlihatkan seseorang menggunakan baju hitam putih. Sehingga Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA mengomentari dan bertanya kepada terdakwa “penerimaan casis ini komdan?”, terdakwa menjawab “bukan pak, cuman lagi ada kegiatan pemeriksaan administrasi. Ada ti pak p saudara masuk polisi?”. Kemudian Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA membalas “komdan panitia? Ada”, terdakwa menjawab “iya saya panitia, kalo mas mau saya ada orang yang bisa bantu”. Lalu Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA membalas “iya, tapi lebih baiknya torang ketemu”, dan terdakwa menjawab “oh iya itu juga lebih bagus”. Kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 20.52 Wita Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA bertemu dengan Terdakwa MUHAMAD FIKRI MALANGI alias FIKRI di perumahan milik Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA di Desa Tuladenggi Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo, kemudian membicarakan tentang uang sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk meloloskan anak Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA yakni Sdr. IDA BAGUS MADE PUTRA MANU ARDANA menjadi anggota POLRI. Terdakwa juga mengatakan kepada Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA kalau terdakwa sebagai anggota SDM Polda sebagai Panitia Penerimaan Casis, padahal sebenarnya terdakwa bekerja sebagai Polisi Sipambarbuk di Fungsi TAHTI Polda Gorontalo;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 Terdakwa MUHAMAD FIKRI MALANGI alias FIKRI MALANGI menelpon Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA untuk mengadakan uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) pada besok harinya. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar pukul 15.16 Wita Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA beserta ibu kandung saksi yakni Saksi JERO KUSUMAWATI alias IBU PENDETA pergi ke rumah mertua terdakwa yang bertempat di Desa Pentadu Timur Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo untuk menyerahkan uang tersebut dan terdakwa mengatakan kepada Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA kalau uang tersebut hanya diperlihatkan pada bos terdakwa dan tidak dikurangi jumlahnya, apabila casis tidak lulus akan dikembalikan seutuhnya pada saat casis dinyatakan tidak lulus, akhirnya uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tersebut Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA serahkan kepada terdakwa secara tunai disaksikan oleh Saksi JERO KUSUMAWATI alias IBU PENDETA dan kemudian Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA pun balik ke rumah. Yang mana dari awalnya bos yang terdakwa maksud itu tidak ada dan terdakwa sendirilah yang memegang dan mengambil uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) milik Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA;
  • Bahwa adapun ternyata Terdakwa MUHAMAD FIKRI MALANGI alias FIKRI menggunakan uang milik Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk trading forex di aplikasi HFM Market. Yang mana pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 terdakwa menyetor uang melalui ATM Bank BNI sejumlah Rp76.000.000,00 (tujuh puluh enam juta rupiah) ke rekening Bank BNI nomor: 1754596018 atas nama MUHAMAD FIKRI MALANGI, kemudian melakukan transfer sejumlah Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah) dari rekening bank BNI milik terdakwa ke rekening trading di aplikasi HFM. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 terdakwa menyetor uang melalui BRILINK milik Sdr. ELYAS MOODUTO sejumlah Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) ke rekening Bank BNI nomor: 1754596018 atas nama MUHAMAD FIKRI MALANGI, kemudian melakukan transfer sejumlah Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) dari rekening bank BNI milik terdakwa ke rekening trading di aplikasi HFM;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 Wita, Terdakwa MUHAMAD FIKRI MALANGI alias FIKRI membuat surat pernyataan di kos miliknya yakni di samping Polda Gorontalo dan kemudian setelah membuat surat pernyataan tersebut Terdakwa MUHAMAD FIKRI MALANGI alias FIKRI memberikan surat pernyataan tersebut kepada Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA di depan Atm BRI samping Polda Gorontalo. Adapun ini dari surat pernyataan yang dibuat oleh Terdakwa MUHAMAD FIKRI MALANGI alias FIKRI tersebut yakni “Bahwasanya saya telah memegang uang dari Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA senilai Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan tujuan uang tersebut adalah biaya masuk polisi dari saudara Ida Bagus Made Putra Manu Ardana, apabila yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan lagi ketahap tes polisi selanjutnya, maka uang yang saya pegang senilai Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) akan saya kembalikan seutuhnya”.
  • Bahwa kemudian pada saat pengumuman Pemeriksaan Kesehatan pertama anak Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA dinyatakan tidak lulus, kemudian Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA mengirimkan pesan/chat kepada Terdakwa MUHAMAD FIKRI MALANGI alias FIKRI dan menyampaikan kalau anak Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA dinyatakan tidak lulus. Selanjutnya Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA meminta uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dikembalikan. Namun terdakwa mengatakan kalau uang tersebut sudah diberikan kepada bos terdakwa dan sudah 7 (tujuh) hari bos terdakwa tidak masuk kantor. Keesokan harinya Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA kembali menghubungi terdakwa melalui telpon dan menanyakan keberadaan uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) milik Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA, namun terdakwa hanya meminta Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA untuk tenang karena terdakwa mau datang ke rumah Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA untuk membicarakan masalah ini;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekitar pukul 11.00 Wita, Terdakwa MUHAMAD FIKRI MALANGI alias FIKRI bersama istri yakni Saksi MEYISKEE DEDETO alias MEY datang ke rumah Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA di Desa Raharja Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo dan mengatakan uang masih diusahakan dan membuat surat perjanjian di atas materai yang mana dalam surat perjanjian tersebut Terdakwa MUHAMAD FIKRI MALANGI alias FIKRI berjanji sebagaimana sebegai berikut: “Dengan ini saya menyatakan bahwa akan mengembalikan uang senilai Rp200.000.000 (dua ratus juta rupuah) akan tetapi pengembalian uang tersebut secara bertahap, Pada awal Juli 2025 saya akan membayar uang tersebut dengan senilai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan sisanya di bayar secara bertahap sampai bulan September tahun 2025. Apabila saya mengingkari perjanjian ini maka saya siap di proses sesui hukum yang berlaku”. Kemudian Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA beberapa kali menghubungi terdakwa pada tanggal 30 Juni 2025, pada tanggal 4 Juli 2025 dan pada tanggal 25 Juli 2025 melalui telpon atau mengirimkan pesan whatsapp, namun terdakwa tidak juga mengembalikan uang milik Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Hingga akhirnya Saksi IDA BAGUS GEDE ARDANA alias IDA melaporkan masalah ini ke Polres Boalemo.

 

---------- Perbuatan Terdakwa MUHAMAD FIKRI MALANGI alias FIKRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya