Dakwaan |
Pada hari Jumat tanggal 9 September 2023 pukul 22.00 WITA petugas Satpol PP Kabupaten Boalemo Melaksanakan Patroli Pengawasan mendapat laporan dari warga Perempuan tentang adanya aktifitas peredaran minuman beralkohol, dalam melaksanakan Patroli Pengawasan yang dipimpin oleh PPNS an. MUHAMMAD WIRAMUFTI UMAR, S.STP mendapati sebuah rumah di Jalan Langsat, Dusun II Botutomie, Desa Lahumbo, Kecamatan Tilamuta dan diduga Keras melakukan suatu tindak pidana pelanggaran mengedarkan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pemerintah Kabupaten Boalemo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 16 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol; |