Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2024/PN Tmt 1.Ishak Zainal Abidin Piliang, S.H.
2.Sofyan Rauf, S.H.
ABD. RAZAK Y.TOOLI alias ENO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2024/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-693/P.5.12/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ishak Zainal Abidin Piliang, S.H.
2Sofyan Rauf, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD. RAZAK Y.TOOLI alias ENO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Husain Zain, SHABD. RAZAK Y.TOOLI alias ENO
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-03/BLM/Eku.2/03/2024

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

ABD. RAZAK Y. TOOLI alias ENO

Tempat lahir

:

Biluhu Timur

Umur/tanggal lahir

:

31 Tahun/19 Juli 1992

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun VI Pongawaa Desa Polohungo Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Sekolah Dasar

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa ABD. RAZAK Y. TOOLI alias ENO

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

26 Januari 2024 s/d 14 Februari 2024 dengan jenis penahanan rutan di Rutan Polres Boalemo

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

15 Februari 2024 s/d 25 Maret 2024 dengan jenis penahanan rutan di Rutan Polres Boalemo

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

21 Maret 2024 s/d 09 April 2024 dengan jenis penahanan rutan di Lapas Kelas II B Boalemo

 

4.

Diperpanjang Oleh Ketua PN

:

10 April 2024 s/d 09 Mei 2024 dengan jenis penahanan rutan di Lapas Kelas II B Boalemo

 

 

 

 

 

c.

Dakwaan

:

 

Pertama

------- Bahwa terdakwa ABD RAZAK Y. TOOLI alias ENO pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi bulan Desember 2022 setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 sampai 2023, bertempat di Desa Isimu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Tilamuta berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada tanggal 3 November 2022 terdakwa datang ke kantor Koperasi Simpan Pinjam Dhana Panen Raya Cabang Tilmuta dan mengajukan permohonan kredit dengan agunan sepeda motor merek Yamaha R15 Nomor polisi DM 3217 EL, selanjutnya pihak koperasi melakukan pengecekan syarat-syarat permohonan terdakwa dan melakukan survei yang hasil permohonan kredit dari terdakwa disetujui. Setelah permohonan disetujui selanjutnya dibuatkan kontrak perjanjian pembiayaan antara terdakwa dengan pihak koperasi dengan nilai pinjaman sebesar Rp.15.700.000 (lima belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan angsuran perbulan sebesar Rp.628.000 (enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dalam jangka waktu atau tenor 15 (lima belas) bulan.
  • Bahwa setelah semua syarat-syarat permohonan telah disetujui selanjutnya didaftar ke Jaminan Fidusia sebagaimana Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W26.00001742.AH.05.01 tanggal 09 Januari tahun 2023, dimana terdakwa ABD RAZAK Y. TOOLI sebagai Pemberi Fidusia dan Koperasi Simpan Pinjam DHANA PANEN RAYA sebegai penerima Fidusia
  • Bahwa sekitar bulan Desember 2022, terdakwa membawa sepada motor merek Yamaha, Tipe 2PK nomor polisi DM 3217 EL, nomor rangka : MH32PK002GK097179 dan nomor mesin : 2PK-097226, yang merupakan agunan atau objek jaminan fidusia ke Desa Isimu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo lalu menggadaikannya kepada seseorang yang bernama OTAN sejumlah Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) dan menggunakan uangnya untuk kepentingan terdakwa tanpa memberitahukan atau membuat permohonan tertulis terlebih dahulu kepada kepada pihak koperasi sebagai penerima fidusia.
  • Bahwa sampai dengan sekarang terdakwa hanya 2 (dua) kali melakukan pembayaran angsuran sedangkan sepada motor Yamaha R15 DM 3217 EL yang menjadi agunan atau objek jaminan sudah tidak diketahui dimana keberadaannya, sehingga atas perbuatan terdakwa pihak koperasi mengalami kerugian secara meteril kurang lebih sebesar Rp.15.376.000 (lima belas juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)

------ Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia -----------------------

Atau

Kedua

------- Bahwa terdakwa ABD RAZAK Y. TOOLI alias ENO pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi bulan Desember 2022 setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 sampai 2023, bertempat di Desa Isimu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Tilamuta berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,” Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada tanggal 3 November 2022 terdakwa datang ke kantor Koperasi Simpan Pinjam Dhana Panen Raya Cabang Tilmuta dan mengajukan permohonan kredit dengan agunan sepeda motor merek Yamaha R15 Nomor polisi DM 3217 EL, selanjutnya pihak koperasi melakukan pengecekan syarat-syarat permohonan terdakwa dan melakukan survei yang hasil permohonan kredit dari terdakwa disetujui. Setelah permohonan disetujui selanjutnya dibuatkan kontrak perjanjian pembiayaan antara terdakwa dengan pihak koperasi dengan nilai pinjmana sebesar Rp.15.700.000 (lima belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan angsuran perbulan sebesar Rp.628.000 (enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dalam jangka waktu atau tenor 15 (lima belas) bulan, selanjutnya setelah semua administrasi dipenuhi kemudian  pihak koperasi mencairkan pinjaman terdakwa yaitu sebesar Rp.15.700.000 (lima belas juta tujuh ratus ribu rupiah)
  • Bahwa setelah uang pinjaman tersebut dicairkan terdakwa hanya 2 (dua) kali melakukan pembayaran angsuran sampai dengan sekarang sementara sepeda motor merek Yamaha R15 Nomor polisi DM 3217 EL, yang dijadikan sebagai agunan pinjaman tersebut telah terdakwa gadaikan kepada orang lain yang bernama OTAN di Desa Isimu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo sejumlah Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) dan uangnya telah habis terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya sedangkan sepeda motor tersebut sudah tidak ketahui dimana keberadaanya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak Koperasi Simpan Pinjam Dhana Panen Raya Cabang Tilmuta mengalami kerugian secara meteril sejumlah Rp.15.376.000 (lima belas juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)

------- Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana 

Pihak Dipublikasikan Ya