Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Tmt HASANUDIN RASYID 1.YAHYA MANCU
2.YULIN KUE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Tmt
Tanggal Surat Rabu, 27 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HASANUDIN RASYID
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAHYUDIN DJ. ABAS, SHHASANUDIN RASYID
Tergugat
NoNama
1YAHYA MANCU
2YULIN KUE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian dalil gugatan penggugat diatas, dihubungkan dengan alat bukti penggugat, maka penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta untuk menjatuhkan putusan dengan amar diktum sebagai berikut;

MENGADILI,

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan objek sengketa berupa satu bidang tanah seluas 10.000 M2 terletak di dusun sambati, desa dulupi, kecamatan dulupi, kabupaten boalemo, provinsi gorontalo dengan batas –batas tanah antara lain :
  3.              : berbatasan dengan tanah Hasanudin Rasyid
  4.             : berbatasan dengan tanah Rahim Salim
  5.              : berbatasan dengan tanah Hasanudin Rasyid
  6.          : berbatasan dengan tanah Anja Wani

Adalah sah menurut hukum milik Penggugat.

  1. Menyatakan perbuatan tergugat I, II, yang menguasai objek sengketa dengan tanpa hak adalah perbuatan yang melawan hokum;
  2. Menyatakan bukti surat jual beli objek sengketa berupa kwitansi tertanggal 18 mei 2013 dengan harga jual beli sebesar Rp.70.000.000,00- (tujuh puluh juta rupiah) antara penggugat sebagai pembeli dengan saksi FRENS DJAELANI  selaku penjual adalah sah dan berkekuatan hokum mengikat;
  3. Menghukum kepada tergugat I, dan tergugat II, atau kepada siapa saja yang telah menerima hak daripadanya untuk segera mengosongkan objek sengketa paling lambat tujuh (7) hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hokum tetap dengan sukarela ataupun terpaksa dengan atau tanpa alat bantu Negara.
  4. Menghukum kepada tergugat I, dan tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Subsidair ;

Apabila Pengadilan Negeri Tilamuta berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak