INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2022/PN Tmt | 1.Imin Onyi 2.Ibrahim Onyi 3.Ikram Onyi 4.Nirwan S Asi |
Satreskrimum Polres Boalemo | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Jan. 2022 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2022/PN Tmt | ||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 26 Jan. 2022 | ||||||||||
Nomor Surat | 1/Pid.Pra/2022/PN Tmt | ||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||
Termohon |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||
Petitum Permohonan | PETITUM
Berdasar pada argument dan fakta - fakta yuridis diatas, PARA PEMOHON mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
1. Menyatakan diterima permohonan PARA PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PARA PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan Secara Bersama - sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke 3 Kitab Undang - undang Hukum Pidana oleh Polres Boalemo Satuan Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PARA PEMOHON oleh TERMOHON;
4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PARA PEMOHON ;
5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan PARA PEMOHON dari dalam penjara atau rumah tahanan Polres Boalemo;
6. Memulihkan hak PARA PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PARA PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono)
|
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |