Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sejumlah Rp. 242.732.455,- (dua ratus empat puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu empat ratus lima puluh lima rupiah);
- Menyatakan memberikan ijin terhadap Penggugat, apabila para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, dan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, Penggugat dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Tilamuta untuk dilakukan eksekusi terhadap agunan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 176 Desa Balate Jaya atas nama Yamin Antuli, yang digunakan untuk menjamin pinjaman Para Tergugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang Nomor PK1810AP3F/7969/10/2018, tanggal 31 Oktober 2018, dengan tahapan sesuai prosedur eksekusi (eksekusi rill) atau nyata yang meliputi, penyegelan, penyerahan, dan pengosongan, untuk mengambil pelunasan hutang Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan memberikan ijin terhadap Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap untuk mengajukan dan melaksanakan Lelang Eksekusi Pengadilan melalui Pengadilan Negeri Tilamuta terhadap agunan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 176 Desa Balate Jaya atas nama Yamin Antuli, yang digunakan untuk menjamin pinjaman Para Tergugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang Nomor PK1810AP3F/7969/10/2018, tanggal 31 Oktober 2018 dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|