Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah Perbuatan Wanprestasi/ingkar janji;,
- Menyatakan sah sita jaminan (Conservatoir Beslag) berupa harta tidak bergerak adalah sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Dusun I Butududulaa Desa Mohungo Kec. Tilamuta Kab. Boalemo dengan batas-batas tanah serta ukuran sebagai berikut:
- Utara : berbatasan dengan tanah Idja Ilato ukuran 9 M2
- Timur : berbatasan dengan tanah Mardun Djafar ukuran 38 M2
- Selatan : berbatasan dengan jalan Trans Sulawesi ukuran 9 M2
- Barat : berbatasan dengan tanah Djumran Mohamad ukuran 38 M2
Luas = 342 M2
- Menyatakan sita jaminan apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak ada itikat baik membayar pinjaman kepada PENGGUGAT, maka jaminan tersebut disita atau dieksekusi serta dilelang untuk membayar segala hutang piutang TERGUGAT I, bila perlu dengan alat negara (Polri dan TNI);
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar Kerugian materil yang dialami PENGGUGAT dengan Total sebesar Rp. 42.500.000,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dibayar tunai dan seketika;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (Dwang som) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT setiap satu hari lalai melaksanakan isi Putusan, terhitung sejak keputusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkcracht);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu/putusan serta merta (uitvorbaar bij voorad) meskipun ada upaya keberatan;
- Menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia Yang Memerikasa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |