Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 142.680.748,- (Seratus Empat Puluh Dua Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan), yang terdiri dari pokok sebesar 121.900.618, (Seratus Dua Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Enam Ratus Delapan Belas) ditambah bunga sebesar Rp. 20.780.130, (Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Seratus Tiga Puluh), ditambah pinalty sebesar Rp.0, (), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang digunakan Tergugat untuk menjamin pinjaman Tergugat; dilakukan eksekusi rill atau nyata yang meliputi, penyegelan, penyerahan, dan pengosongan; dilakukan eksekusi pembayaran sejumlah uang (dijual) melalui lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|