Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Tmt 1.YASMIN KATILI
2.MELI MATILI
2.BONI WOLINELO
3.RAWI KEDO
4.RUSNI KEDO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Tmt
Tanggal Surat Selasa, 31 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YASMIN KATILI
2MELI MATILI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRAK AFRIADI R. SAIDI, SHYASMIN KATILI
2HENDRAK AFRIADI R. SAIDI, SHMELI MATILI
Tergugat
NoNama
1BONI WOLINELO
2RAWI KEDO
3RUSNI KEDO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 101.000.000,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan demi hukum Tergugat I dan Tergugat II telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat I dan Penggugat II
  4. Menetapkan total jumlah kerugian yang dialami Para Penggugat berupa modal dan bunga adalah sebesar Rp. 101.000.000,- ( seratus juta satu juta rupiah) yang merupakan akumulasi dari hutang pokok di tambah bunga 27% selama 15 bulan dengan rincian sebagai berikut:

Hutang Pokok: Rp.20.000.000,-

Bunga 27% selama 15 bulan : Rp.81.000.000,-

  •  
  1. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung rente untuk membayar kerugian Para Penggugat sebesar Rp. 101.000.000,- (seratus juta satu juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Para Penggugat.
  2. Menetapkan sita jaminan terhadap objek jaminan hutang milik Tergugat III dan harta milik Tergugat I dan II berupa rumah yang di tempati oleh Tergugat I dan II saat ini terletak di jalan trans Sulawesi desa Tabulo Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo.
  3. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp.150.000,- (lima ratus ribu rupiah) secara tanggung rente setiap harinya sejak di keluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini

Atau ; Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian gugatan sederhana ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta berkenan mengabulkannya, atasnya diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak