Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2022/PN Tmt ANSAR DATAU 1.KRISNA UJI ASMARA
2.FIESKE TULANGOW
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2022/PN Tmt
Tanggal Surat Selasa, 24 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANSAR DATAU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KRISNA UJI ASMARA
2FIESKE TULANGOW
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 145.500.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I berdasarkan kuitansi sebagaimana dalam surat gugatan;
  3. Menyatakan Perbuatan tergugat I adalah Perbuatan Wanprestasi/ingkar janji;
  4. Menghukum tergugat I untuk membayar sejumlah uang sebesar 145.500.000 (seratus empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) sebagai keuntungan-keuntungan yang di janjikan tergugat I kepada penggugat secara tunai dan seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum membayar kerugian imateril sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah rupiah) dibayar tunai dan seketika kepada Penggugat;
  6. Menghukum  tergugat I  untuk membayar uang paksa (Dwang som) sebesar Rp. Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada penggugat setiap satu hari lalai melaksanakan isi Putusan, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht);
  7. Menghukum tergugat I tetap melaksanakan isi perjanjian sampai batas waktu perjanjian berakhir berdasarkan waktu yang ditentukan dalam setiap kuitansi sebagaimana surat gugatan;
  8. Menghukum kepada para tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila hakim yang mulia yang memerikasa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak