Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2021/PN Tmt 1.Muhajirin Podomi
2.I Made Astra
Iwan Liji alias Kawani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2021/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/05.a/VIII/Res.1.6/2021/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Muhajirin Podomi
2I Made Astra
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Iwan Liji alias Kawani[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Kasus tindak pidana PENGANIAYAAN yang dilakukan oleh tersangka Lk. IWAN LIJI Alias KAWANI warga Desa Dimito Kec Wonosari Kab Boalemo terhadap saksi korban Lk. AWIN AKULE Alias KIKA warga  Desa Dimito  kec Wonosari Kab Boalemo. Yaitu cara tersangka melakukan penganiayaan dengan cara melayangkan pukulan tangan kanan dan tangan kiri terkepal dan saksi korban tidak tahu lagi berapa kali Lk IWAN LIJI melayangkan pukulan tangan kanan dan tangan kiri pada saksi korban yang mengenak pada bagian kepala saksi korban hingga saksi korban jatuh ke tanah dalam posisi tengkurap selanjutnya Lk IWAN LIJI menginjak injak lutut kaki kiri saksi korban yang saksi korban tidak tahu apakah dengan menggunakan kaki kanan atau kirinya berkali – kali yang saksi korban tidak tahu sebanyak berapa kali yang jelas lebih dari satu kali. setelah menganiaya saksi korban Lk IWAN LIJI langsung pergi.  
Pihak Dipublikasikan Ya