Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2024/PN Tmt 1.Irfan Ardyan N. S.H
2.Ishak Zainal Abidin Piliang, S.H.
HERMAN LAPAJO alias EMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 4/Pid.B/2024/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-57 /P.5.12/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irfan Ardyan N. S.H
2Ishak Zainal Abidin Piliang, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN LAPAJO alias EMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
SURAT DAKWAAN
Nomor: PDM-31/BLM /P.5.12/Eoh.2/12/2023
 
I. Identitas Terdakwa 
Nama : Herman Lapajo alias Eman
No. Identitas : 7502010205850002
Tempat lahir : Pulubala
Umur / Tgl.lahir : 38 Tahun / 2 Mei 1985
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Mootilango Desa Saripi, Kec. Paguyaman, Kab. Boalemo
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SD (Tidak tamat)
II. Status Penangkapan Dan Penahanan 
Penangkapan : Tanggal 21 Oktober 2023 s/d tanggal 22 Oktober 2023;
 
Penahanan
- Penyidik : Rutan Polres Boalemo, sejak tanggal 21 Oktober 2023 s/d tanggal 9 November 2023;
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum : Rutan Polres Boalemo, sejak tanggal 10 November 2023 s/d tanggal 19 Desember 2023;
- Penuntut Umum : Lapas Kelas IIB Boalemo, sejak tanggal 11 Desember 2023 s/d tanggal 30 Desember 2023;
- Perpanjangan oleh Ketua PN Tilamuta : Lapas Kelas IIB Boalemo, sejak tanggal 31 Desember 2023 s/d tanggal 29 Januari 2024
 
III. Dakwaan 
---------- Bahwa ia Terdakwa Herman Lapajo alias Eman, pada hari Jum’at tanggal 20 Oktober 2023 sekitar pukul 16.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Desa Saripi, Kec. Paguyaman, Kab. Boalemo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu  di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 20 Oktober 2023 sekitar pukul 15.30 wita, Saksi Arsad sedang bermain layang-layang dengan teman-temannya di lahan tebu di Desa Saripi, Kec. Paguyaman, Kab. Boalemo. Kemudian, datang anak dari Terdakwa, yakni Sdr. Zul (Julias Lapajo) yang mengejar layang-layang ke arah Saksi Arsad. Saksi Arsad kemudian merasa terganggu dan menegur Sdr. Zul agar pergi dari lokasi tersebut. Sdr. Zul kemudian pergi meninggalkan lokasi sambil menangis. Melihat hal tersebut, Terdakwa kemudian menghampiri Sdr. Zul dan menanyakan kepadanya kenapa menangis. Sdr. Zul kemudian menceritakan bahwa ia habis ditegur oleh Saksi Arsad. Mendengar hal tersebut, Terdakwa kemudian pergi menghampiri Saksi Arsad dan menanyakan alasan mengapa menegur anaknya hingga menangis. Saksi Arsad kemudian menjelaskan kepada Terdakwa bahwa ia hanya menegur agar tidak bermain di sekitar tempat Saksi Arsad bermain layang-layang. Lalu terjadi adu mulut antara Saksi Arsad dengan Terdakwa. Terdakwa kemudian merasa emosi dan pergi mengambil sebuah parang sepanjang sekitar 72 cm ber gagang warna merah dengan sarung pipa dari plastik berwarna merah yang ada di sepeda motornya. Setelah mengambil parang tersebut, Terdakwa kemudian mendatangi Saksi Arsad dan mengayunkan parang tersebut ke arah Saksi Arsad menggunakan tangan kanannya yang mengenai bagian punggung Saksi Arsad. Terdakwa kemudian mengayunkan lagi parang tersebut ke arah Saksi Arsad dan mengenai bagian belakang kepala. Terdakwa lalu mengayunkan lagi parang tersebut ke arah Saksi Arsad namun ditangkis oleh Saksi Arsad dan mengenai ibu jari serta telunjuk jari tangan kiri Saksi Arsad. Saksi Arsad yang sudah kesakitan kemudian meminta pertolongan dan ditolong oleh Saksi Alfario yang lalu membawanya pergi meninggalkan lokasi;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Saksi Arsad Alidrus yang tertuang dalam Surat Visum Et Repertum Nomor: 440/PKM-PAG/339/XI/2023 tanggal 6 November 2023 yang ditandatangani oleh dr. Mersry Chisniaty Pansariang selaku dokter pemeriksa pada UPTD Puskemas Paguyaman, Kab. Boalmeo, pada pokoknya diperoleh hasil pemeriksaan:
o Kepala: pada kepala arah melintang di garis pertengahan belakang ditemukan satu luka terbuka berbentuk beraturan, berwarna merah, tepi rata, sudut tajam, dasar tulang tengkorak, ukuran empat koma lima kali satu sentimeter;
o Punggung: pada punggung belakang arah melintang di garis pertengahan belakang ditemukan satu buah luka terbuka berbentuk beraturan, berwarna merah, tepi rata, sudut tajam, dasar tulang, ukuran tujuh koma lima kali satu sentimeter;
o Anggota gerak atas kiri: pada tangan kiri, tiga sentimeter di bawah pangkal ibu jari, ditemukan satu buah luka terbuka berbentuk bulat, tepi tajam, tidak ada jembatan jaringan, dasar luka jaringan otot dan tulang, berukuran satu kali satu sentimeter, disertai putusnya ujung tulang ibu jari.
Dengan kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada bagian kepala belakang; luka terbuka pada bagian punggung belakang; putusnya sebagian ibu jari tangan kiri. Luka tersebut di atas mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau pencaharian.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana;
Pihak Dipublikasikan Ya