Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2024/PN Tmt 1.Fatmawaty S. Khali, S.H., M.H.
2.Sofian Hadi, S.H., M.H.
3.Samba Sadikin, S.H.
4.Sofyan Rauf, S.H.
5.Noldi Sompi, S.H.
BOYKE KANTOHE alias MAYKEL Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2024/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1158/P.5.12/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fatmawaty S. Khali, S.H., M.H.
2Sofian Hadi, S.H., M.H.
3Samba Sadikin, S.H.
4Sofyan Rauf, S.H.
5Noldi Sompi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOYKE KANTOHE alias MAYKEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-06/BLM/Enz.2/07/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

Boyke Kantohe alias Maykel

Tempat lahir

:

Sangihe

Umur/tanggal lahir

:

41 Tahun/04 September 1982

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Anggrek Perum Aisyah 2 F.11 RT/RW 019/005 Kelurahan Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

Penahanan :

c.

Dakwaan

:

 

PRIMAIR

Bahwa terdakwa BOYKE KANTOHE alias MAYKEL pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 jam 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di di Desa Mananggu Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 sekira jam 15.00 wita terdakwa dihubungi oleh Sdr. Jemi melalui chat whatsapp dimana Sdr. Jemi memesan sebanyak 10 gram Narkotika jenis sabu kepada terdakwa, kemudian pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 sekira jam 18.00 wita terdakwa menghubungi teman terdakwa yang bernama sdr. Cindy dengan maksud membeli Narkotika jenis sabu dan Sdri. Cindy memberitahukan nanti akan dikabarkan, lalu pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekira jam 10.00 wita terdakwa dihubungi Sdri. Cindy melalui telephone dimana Sdri. Cindy meminta terdakwa merapat ke Kecamatan Kayumalue Kota Palu untuk bertemu dengan kurir dan setelah bertemu kurir dimaksud, kurir tersebut menyerahkan 1 (satu) sachet besar berisi Narkotika jenis sabu yang beratnya berkisar 24 gram dan terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) kepada kurir tersebut, lalu terdakwa pergi, kemudian setibanya terdakwa di rumahnya, terdakwa mengemas kembali 1 (satu) sachet besar berisi Narkotika jenis sabu yang beratnya berkisar 24 gram tersebut dalam sachet kecil dengan jumlah 24 (dua puluh empat) sachet Narkotika jenis sabu, kemudian sekira jam 13.00 wita terdakwa berangkat dari Kota Palu menuju Kota Gorontalo dengan mengendarai mobil Avanza warna Grey dengan Nopol DN 1162 IB. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 jam 03.00 wita bertempat di Desa Mananggu Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo, mobil yang dikendarai oleh terdakwa diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo dan anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo menemukan 24 (dua puluh empat) sachet plastik berisi Narkotika jenis sabu dalam saku celana terdakwa sebelah kiri, setelah itu petugas membawa terdakwa ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan dari BALAI POM DI GORONTALO yang tertuang dalam surat Nomor : R-PP.01.01.9B.05.24.158, tanggal 14 Mei 2024, setelah dilakukan pengujian di laboratorium diketahui barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan I jenis Metamfetamin (Shabu) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Balai Pom di Gorontalo terhadap barang bukti diperoleh hasil yakni berat bersih sampel kepolisian = 23,7085 gram dan berat sampel pengujian = 50,67 mg atau 0,05067 gram.

--------- Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------

 

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa BOYKE KANTOHE alias MAYKEL pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 jam 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di di Desa Mananggu Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 pukul 19.00 wita saksi ANJAS UMAR dan rekan-rekan anggota Polda Gorontalo mendapatkan informasi ada seseorang yang berasal dari Provinsi Sulawesi Tengah membawa sebuah paket diduga Narkotika jenis sabu, maka berdasarkan informasi tersebut saksi ANJAS UMAR dan rekan-rekan anggota Polda Gorontalo menuju ke Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo, kemudian saat dalam perjalanan menuju Kabupaten Boalemo sekira jam 02.50 wita saksi ANJAS UMAR dan rekan-rekan melihat mobil Avanza warna Grey dengan Nopol DN 1162 IB yang dicurigai melintas membawa Narkotika jenis sabu, sehingga saksi ANJAS UMAR memberhentikan mobil tersebut di Desa Mananggu Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo, kemudian dengan memperlihatkan Surat Perintah saksi ANJAS UMAR dan rekan-rekan melakukan interogasi terhadap terdakwa dan saat ditanya kalau membawa Narkotika jenis sabu dan dijawab oleh terdakwa “benar dirinya membawa paket Narkotika jenis Shabu”. Kemudian berdasarkan keterangan tersebut saksi ANJAS UMAR dan rekan-rekan mengundang Aparat Desa setempat untuk menyaksikan pemeriksaan. Kemudian saat dilakukan pemeriksaan terdakwa mengeluarkan 24 (dua puluh empat) sachet plastik kiv kecil berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kiri yang dikenakannya dan terdakwa mengaku Narkotika jenis sabu tersebut akan diserahkan kepada Sdr. Jemi yang berada di Kota Gorontalo, kemudian saksi ANJAS UMAR dan rekan-rekan membawa terdakwa beserta barang bukti ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan dari BALAI POM DI GORONTALO yang tertuang dalam surat Nomor : R-PP.01.01.9B.05.24.158, tanggal 14 Mei 2024, setelah dilakukan pengujian di laboratorium diketahui barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan I jenis Metamfetamin (Shabu) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Balai Pom di Gorontalo terhadap barang bukti diperoleh hasil yakni berat bersih sampel kepolisian = 23,7085 gram dan berat sampel pengujian = 50,67 mg atau 0,05067 gram.

--------- Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya