Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2025/PN Tmt 1.Nanang Ibrahim, S.H.
2.Fatmawaty S. Khali, S.H., M.H.
3.Samba Sadikin, S.H.
4.Sofyan Rauf, S.H.
5.Maharani, S.H.
6.Nursetyo Ramadhan, S.H.
SYARIFUDDIN alias DAENG UKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2025/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-960/P.5.12/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nanang Ibrahim, S.H.
2Fatmawaty S. Khali, S.H., M.H.
3Samba Sadikin, S.H.
4Sofyan Rauf, S.H.
5Maharani, S.H.
6Nursetyo Ramadhan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARIFUDDIN alias DAENG UKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Pawennari, SH, MHSYARIFUDDIN alias DAENG UKI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

 

--------Bahwa terdakwa SYARIFUDDIN alias DAENG UKI, pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun III Ipilo Desa Modelomo Kec. Tilamuta Kab. Boalemo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa pada Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 17.30 Wita awalnya saksi PRAYOGO HASAN, saksi GILANG PASUMBUNG, dan saksi AHMAD RAFLI PUTRA POLAPA yang ketiganya merupakan Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Gorontalo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa SYARIFUDDIN alias DAENG UKI yang beralamat di Dusun III Ipilo Desa Modelomo Kec. Tilamuta Kab. Boalemo telah menjual minyak goreng sawit kemasan merek MINYAKITA dengan harga Rp.17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) dan sudah melewati harga Harga Ecaran Tertinggi (HET) yang telah di tetapkan oleh pemerintah dan Kementrian Perdagangan yakni Rp.15.700,- (lima belas ribu tujuh ratus rupiah). Selanjutnya saksi PRAYOGO HASAN, saksi GILANG PASUMBUNG, dan saksi AHMAD RAFLI PUTRA POLAPA bersama Tim Ditreskrimsus Polda Gorontalo lainnya langsung mendatangi rumah terdakwa. Setelah Tim tiba di rumah terdakwa dan meminta keterangan awal, saksi PRAYOGO HASAN, saksi GILANG PASUMBUNG, dan saksi AHMAD RAFLI PUTRA POLAPA melihat ada beberapa plastik minyak goreng merek MINYAKITA yang telah digunting dan dituangkan kedalam ember besar dan dikemas kedalam botol air mineral bekas ukuran 1.500 ml dan ukuran 600 ml, kemudian hal tersebut dilaporkan Tim kepada Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo bahwa terdakwa menjual minyak goreng MINYAKITA yang dibuka kemasannya kemudian dikemas kembali kedalam botol air mineral bekas ukuran 1.500 ml, dan ukuran 600 ml untuk dijual kembali.

Bahwa setelah dilakukan interogasi awal terdakwa mengakui bahwa minyak goreng MINYAKITA yang dibuka kemasannya kemudian dikemas kembali kedalam botol air mineral bekas ukuran 1.500 ml, dan ukuran 600 ml untuk dijual kembali oleh terdakwa kepada masyarakat di pasar- pasar yang ada di kabupaten Boalemo, dimana minyak goreng sawit merek MINYAKITA tersebut terdakwa dapatkan dengan cara kerjasama permodalan dengan saksi ARNAS alias DAENG ARNAS selaku pemilik Toko Asni, yaitu saksi ARNAS alias DAENG ARNAS memodalkan/menitipkan/ pembayaran cash tunda minyak goreng sawit kemasan merek MINYAKITA kepada terdakwa sebanyak 50 Karton sampai 100 Karton.

Bahwa cara terdakwa melakukan pengemasan kembali/penyalinan minyak goreng sawit MINYAKITA untuk dijual kepada masyarakat yaitu awalnya terdakwa membuka dus MINYAKITA, lalu menggunting kemasan MINYAKITA, setelah itu minyak goreng sawit terdakwa tuangkan ke ember besar untuk ditenangkan selama 5 (lima) menit, setelah itu terdakwa mengambil Botol Air Mineral bekas ukuran 1.500 ml dan 600 ml, selanjutnya minyak goreng sawit dalam ember tersebut terdakwa masukan kedalam Botol Air Mineral bekas ukuran 1.500 ml dan 600 ml dengan menggunakan corong dan gayung, lalu minyak goreng tersebut dijual oleh terdakwa dengan ukuran 1.500 ml seharga Rp.27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) dan ukuran 600 ml seharga Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah) kepada masyarakan dan di pasar-pasar di Kabupaten Boalemo.

Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh jika MINYAKITA sebanyak 50 Karton terjual dengan cara terdakwa salin kedalam Botol Air Mineral bekas ukuran 1.500 ml, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar ± Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedang jika MINYAITA sebanyak 100 Karton terjual dengan terdakwa salin kedalam botol air mineral bekas ukuran 1.500 ml maka terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar ± Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Dan Jika MINYAKITA sebanyak 50 karton terdakwa jual dengan disalin kedalam Botol Air Mineral bekas ukuran 600 ml maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar ± Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan jika MINYAKITA sebanyak 100 Karton terdakwa jual dengan disalin kedalam botol air mineral bekas ukuran 600 ml maka terdakwa mendapatkan keuntungan ± Rp.2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah).

Bahwa terdakwa melakukan pengemasan kembali MINYAKITA untuk dijual dalam kemasan botol air mineral bekas ukuran 1.500 ml dan ukuran 600 ml sudah 5 (llima) kali atau sejak bulan Desember 2025 dengan jumlah 50 karton, 100 karton, 150 karton, 70 karton, dan yang terakhir 100 karton.

Bahwa selanjutnya saksi PRAYOGO HASAN, saksi GILANG PASUMBUNG, dan saksi AHMAD RAFLI PUTRA POLAPA bersama Tim Ditreskrimsus Polda Gorontalo mengamankan barang bukti dari tempat kejadian berupa :

  • 85 Karton/Dus Minyakita jenis bantal yang berisi 12 Pcs ukuran 1 Liter.
  • 76 Botol bekas air mineral ukuran 1500 ml yang berisi Minyakita.
  • 82 Botol bekas air mineral ukuran 600 ml yang berisi Minyakita.
  • 3 Galon kosong ukuran 22 Liter.
  • 31 Buah kardus bekas Minyakita.
  • 7 botol bekas air mineral ukuran 1500 ml.
  • 20 botol bekas air mineral ukuran 600 ml.
  • 1 Buah gayung warna hijau.
  • 1 Buah ember plastik warna hijau.
  • 1 Buah corong/tretek sedang warna hijau.
  • 1 Buah saringan warna Biru.
  • 1 Buah karung warna hijau yang berisi plastik bekas Minyakita kurang lebih 1/4.

Bahwa minyak goreng sawit merupakan barang yang diberlakukan SNI secara wajib oleh Menteri Perindustrian melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Minyak Goreng Sawit Secara Wajib.
Bahwa terdakwa dalam melakukan penyalinan minyak goreng sawit merek MINYAKITA kedalam botol air mineral bekas 600 ml dan 1.500 ml dan menjualnya kembali, tanpa ada penandaan SNI dan tidak memiliki SPPT SNI, adalah tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a UURI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------Bahwa terdakwa SYARIFUDDIN alias DAENG UKI, pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun III Ipilo Desa Modelomo Kec. Tilamuta Kab. Boalemo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 17.30 Wita awalnya saksi PRAYOGO HASAN, saksi GILANG PASUMBUNG, dan saksi AHMAD RAFLI PUTRA POLAPA yang ketiganya merupakan Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Gorontalo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa SYARIFUDDIN alias DAENG UKI yang beralamat di Dusun III Ipilo Desa Modelomo Kec. Tilamuta Kab. Boalemo telah menjual minyak goreng sawit kemasan merek MINYAKITA dengan harga Rp.17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) dan sudah melewati harga Harga Ecaran Tertinggi (HET) yang telah di tetapkan oleh pemerintah dan Kementrian Perdagangan yakni Rp.15.700,- (lima belas ribu tujuh ratus rupiah). Selanjutnya saksi PRAYOGO HASAN, saksi GILANG PASUMBUNG, dan saksi AHMAD RAFLI PUTRA POLAPA bersama Tim Ditreskrimsus Polda Gorontalo lainnya langsung mendatangi rumah terdakwa. Setelah Tim tiba di rumah terdakwa dan meminta keterangan awal, saksi PRAYOGO HASAN, saksi GILANG PASUMBUNG, dan saksi AHMAD RAFLI PUTRA POLAPA melihat ada beberapa plastik minyak goreng merek MINYAKITA yang telah digunting dan dituangkan kedalam ember besar dan dikemas kedalam botol air mineral bekas ukuran 1.500 ml dan ukuran 600 ml, kemudian hal tersebut dilaporkan Tim kepada Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo bahwa terdakwa menjual minyak goreng MINYAKITA yang dibuka kemasannya kemudian dikemas kembali kedalam botol air mineral bekas ukuran 1.500 ml, dan ukuran 600 ml untuk dijual kembali.

Bahwa setelah dilakukan interogasi awal terdakwa mengakui bahwa minyak goreng MINYAKITA yang dibuka kemasannya kemudian dikemas kembali kedalam botol air mineral bekas ukuran 1.500 ml, dan ukuran 600 ml untuk dijual kembali oleh terdakwa kepada masyarakat di pasar- pasar yang ada di kabupaten Boalemo, dimana minyak goreng sawit merek MINYAKITA tersebut terdakwa dapatkan dengan cara kerjasama permodalan dengan saksi ARNAS alias DAENG ARNAS selaku pemilik Toko Asni, yaitu saksi ARNAS alias DAENG ARNAS memodalkan/menitipkan/ pembayaran cash tunda minyak goreng sawit kemasan merek MINYAKITA kepada terdakwa sebanyak 50 Karton sampai 100 Karton.

Bahwa cara terdakwa melakukan pengemasan kembali/penyalinan minyak goreng sawit MINYAKITA untuk dijual kepada masyarakat yaitu awalnya terdakwa membuka dus MINYAKITA, lalu menggunting kemasan MINYAKITA, setelah itu minyak goreng sawit terdakwa tuangkan ke ember besar untuk ditenangkan selama 5 (lima) menit, setelah itu terdakwa mengambil Botol Air Mineral bekas ukuran 1.500 ml dan 600 ml, selanjutnya minyak goreng sawit dalam ember tersebut terdakwa masukan kedalam Botol Air Mineral bekas ukuran 1.500 ml dan 600 ml dengan menggunakan corong dan gayung, lalu minyak goreng tersebut dijual oleh terdakwa dengan ukuran 1.500 ml seharga Rp.27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) dan ukuran 600 ml seharga Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah) kepada masyarakan dan di pasar-pasar di Kabupaten Boalemo.

Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh jika MINYAKITA sebanyak 50 Karton terjual dengan cara terdakwa salin kedalam Botol Air Mineral bekas ukuran 1.500 ml, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar ± Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedang jika MINYAITA sebanyak 100 Karton terjual dengan terdakwa salin kedalam botol air mineral bekas ukuran 1.500 ml maka terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar ± Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Dan Jika MINYAKITA sebanyak 50 karton terdakwa jual dengan disalin kedalam Botol Air Mineral bekas ukuran 600 ml maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan   sebesar ± Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan jika MINYAKITA sebanyak 100 Karton terdakwa jual dengan disalin kedalam botol air mineral bekas ukuran 600 ml maka terdakwa mendapatkan keuntungan ± Rp.2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah).

Bahwa terdakwa melakukan pengemasan kembali MINYAKITA untuk dijual dalam kemasan botol air mineral bekas ukuran 1.500 ml dan ukuran 600 ml sudah 5 (llima) kali atau sejak bulan Desember 2025 dengan jumlah 50 karton, 100 karton, 150 karton, 70 karton, dan yang terakhir
100 karton.

Bahwa selanjutnya saksi PRAYOGO HASAN, saksi GILANG PASUMBUNG, dan saksi AHMAD RAFLI PUTRA POLAPA bersama Tim Ditreskrimsus Polda Gorontalo mengamankan barang bukti dari tempat kejadian berupa :

  • 85 Karton/Dus Minyakita jenis bantal yang berisi 12 Pcs ukuran 1 Liter.
  • 76 Botol bekas air mineral ukuran 1500 ml yang berisi Minyakita.
  • 82 Botol bekas air mineral ukuran 600 ml yang berisi Minyakita.
  • 3 Galon kosong ukuran 22 Liter.
  • 31 Buah kardus bekas Minyakita.
  • 7 botol bekas air mineral ukuran 1500 ml.
  • 20 botol bekas air mineral ukuran 600 ml.
  • 1 Buah gayung warna hijau.
  • 1 Buah ember plastik warna hijau.
  • 1 Buah corong/tretek sedang warna hijau.
  • 1 Buah saringan warna Biru.
  • 1 Buah karung warna hijau yang berisi plastik bekas Minyakita kurang lebih 1/4.

Bahwa minyak goreng sawit merupakan barang yang diberlakukan SNI secara wajib oleh Menteri Perindustrian melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Minyak Goreng Sawit Secara Wajib.

Bahwa terdakwa dalam melakukan penyalinan minyak goreng sawit merek MINYAKITA kedalam botol air mineral bekas 600 ml dan 1.500 ml dan menjualnya kembali, tanpa ada penandaan SNI dan tidak memiliki SPPT SNI, serta tanpa memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf i UURI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA :

--------Bahwa terdakwa SYARIFUDDIN alias DAENG UKI, pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun III Ipilo Desa Modelomo Kec. Tilamuta Kab. Boalemo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat, atau bekas, dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------

--------Bahwa pada Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 17.30 Wita awalnya saksi PRAYOGO HASAN, saksi GILANG PASUMBUNG, dan saksi AHMAD RAFLI PUTRA POLAPA yang ketiganya merupakan Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Gorontalo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa SYARIFUDDIN alias DAENG UKI yang beralamat di Dusun III Ipilo Desa Modelomo Kec. Tilamuta Kab. Boalemo telah menjual minyak goreng sawit kemasan merek MINYAKITA dengan harga Rp.17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) dan sudah melewati harga Harga Ecaran Tertinggi (HET) yang telah di tetapkan oleh pemerintah dan Kementrian Perdagangan yakni Rp.15.700,- (lima belas ribu tujuh ratus rupiah). Selanjutnya saksi PRAYOGO HASAN, saksi GILANG PASUMBUNG, dan saksi AHMAD RAFLI PUTRA POLAPA bersama Tim Ditreskrimsus Polda Gorontalo lainnya langsung mendatangi rumah terdakwa. Setelah Tim tiba di rumah terdakwa dan meminta keterangan awal, saksi PRAYOGO HASAN, saksi GILANG PASUMBUNG, dan saksi AHMAD RAFLI PUTRA POLAPA melihat ada   beberapa plastik minyak goreng merek MINYAKITA yang telah digunting dan dituangkan kedalam ember besar dan dikemas kedalam botol air mineral bekas ukuran 1.500 ml dan ukuran 600 ml, kemudian hal tersebut dilaporkan Tim kepada Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo bahwa terdakwa menjual minyak goreng MINYAKITA yang dibuka kemasannya kemudian dikemas kembali kedalam botol air mineral bekas ukuran 1.500 ml, dan ukuran 600 ml untuk dijual kembali.

Bahwa setelah dilakukan interogasi awal terdakwa mengakui bahwa minyak goreng MINYAKITA yang dibuka kemasannya kemudian dikemas kembali kedalam botol air mineral bekas ukuran 1.500 ml, dan ukuran 600 ml untuk dijual kembali oleh terdakwa kepada masyarakat di pasar- pasar yang ada di kabupaten Boalemo, dimana minyak goreng sawit merek MINYAKITA tersebut terdakwa dapatkan dengan cara kerjasama permodalan dengan saksi ARNAS alias DAENG ARNAS selaku pemilik Toko Asni, yaitu saksi ARNAS alias DAENG ARNAS memodalkan/menitipkan/ pembayaran cash tunda minyak goreng sawit kemasan merek MINYAKITA kepada terdakwa sebanyak 50 Karton sampai 100 Karton.

Bahwa cara terdakwa melakukan pengemasan kembali/penyalinan minyak goreng sawit MINYAKITA untuk dijual kepada masyarakat yaitu awalnya terdakwa membuka dus MINYAKITA, lalu menggunting kemasan MINYAKITA, setelah itu minyak goreng sawit terdakwa tuangkan ke ember besar untuk ditenangkan selama 5 (lima) menit, setelah itu terdakwa mengambil Botol Air Mineral bekas ukuran 1.500 ml dan 600 ml, selanjutnya minyak goreng sawit dalam ember tersebut terdakwa masukan kedalam Botol Air Mineral bekas ukuran 1.500 ml dan 600 ml dengan menggunakan corong dan gayung, lalu minyak goreng tersebut dijual oleh terdakwa dengan ukuran 1.500 ml seharga Rp.27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) dan ukuran 600 ml seharga Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah) kepada masyarakan dan di pasar-pasar di Kabupaten Boalemo.

Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh jika MINYAKITA sebanyak 50 Karton terjual dengan cara terdakwa salin kedalam Botol Air Mineral bekas ukuran 1.500 ml, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar ± Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedang jika MINYAITA sebanyak 100 Karton terjual dengan terdakwa salin kedalam botol air mineral bekas ukuran 1.500 ml maka terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar ± Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Dan Jika MINYAKITA sebanyak 50 karton terdakwa jual dengan disalin kedalam Botol Air Mineral bekas ukuran 600 ml maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar ± Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan jika MINYAKITA sebanyak 100 Karton terdakwa jual dengan disalin kedalam botol air mineral bekas ukuran 600 ml maka terdakwa mendapatkan keuntungan ± Rp.2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah).

Bahwa terdakwa melakukan pengemasan kembali MINYAKITA untuk dijual dalam kemasan botol air mineral bekas ukuran 1.500 ml dan ukuran 600 ml sudah 5 (llima) kali atau sejak bulan Desember 2025 dengan jumlah 50 karton, 100 karton, 150 karton, 70 karton, dan yang terakhir
100 karton.

Bahwa selanjutnya saksi PRAYOGO HASAN, saksi GILANG PASUMBUNG, dan saksi AHMAD RAFLI PUTRA POLAPA bersama Tim Ditreskrimsus Polda Gorontalo mengamankan barang bukti dari tempat kejadian berupa :

  • 85 Karton/Dus Minyakita jenis bantal yang berisi 12 Pcs ukuran 1 Liter.
  • 76 Botol bekas air mineral ukuran 1500 ml yang berisi Minyakita.
  • 82 Botol bekas air mineral ukuran 600 ml yang berisi Minyakita.
  • 3 Galon kosong ukuran 22 Liter.
  • 31 Buah kardus bekas Minyakita.
  • 7 botol bekas air mineral ukuran 1500 ml.
  • 20 botol bekas air mineral ukuran 600 ml.
  • 1 Buah gayung warna hijau.
  • 1 Buah ember plastik warna hijau.
  • 1 Buah corong/tretek sedang warna hijau.
  • 1 Buah saringan warna Biru.
  • 1 Buah karung warna hijau yang berisi plastik bekas Minyakita kurang lebih 1/4.

Bahwa minyak goreng sawit merupakan barang yang diberlakukan SNI secara wajib oleh Menteri Perindustrian melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Minyak Goreng Sawit Secara Wajib.

Bahwa terdakwa dalam melakukan penyalinan minyak goreng sawit merek MINYAKITA kedalam botol air mineral bekas 600 ml dan 1.500 ml dan menjualnya kembali, tanpa ada penandaan SNI dan tidak memiliki SPPT SNI, serta memperdagangkan pangan yang rusak, cacat, atau bekas, dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (3) UURI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. -------

 

ATAU

 

KEEMPAT :

--------Bahwa terdakwa SYARIFUDDIN alias DAENG UKI, pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun III Ipilo Desa Modelomo Kec. Tilamuta Kab. Boalemo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------
 
--------Bahwa pada Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 17.30 Wita awalnya saksi PRAYOGO HASAN, saksi GILANG PASUMBUNG, dan saksi AHMAD RAFLI PUTRA POLAPA yang ketiganya merupakan Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Gorontalo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa SYARIFUDDIN alias DAENG UKI yang beralamat di Dusun III Ipilo Desa Modelomo Kec. Tilamuta Kab. Boalemo telah menjual minyak goreng sawit kemasan merek MINYAKITA dengan harga Rp.17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) dan sudah melewati harga Harga Ecaran Tertinggi (HET) yang telah di tetapkan oleh pemerintah dan Kementrian Perdagangan yakni Rp.15.700,- (lima belas ribu tujuh ratus rupiah). Selanjutnya saksi PRAYOGO HASAN, saksi GILANG PASUMBUNG, dan saksi AHMAD RAFLI PUTRA POLAPA bersama Tim Ditreskrimsus Polda Gorontalo lainnya langsung mendatangi rumah terdakwa. Setelah Tim tiba di rumah terdakwa dan meminta keterangan awal, saksi PRAYOGO HASAN, saksi GILANG PASUMBUNG, dan saksi AHMAD RAFLI PUTRA POLAPA melihat ada beberapa plastik minyak goreng merek MINYAKITA yang telah digunting dan dituangkan kedalam ember besar dan dikemas kedalam botol air mineral bekas ukuran 1.500 ml dan ukuran 600 ml, kemudian hal tersebut dilaporkan Tim kepada Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo bahwa terdakwa menjual minyak goreng MINYAKITA yang dibuka kemasannya kemudian dikemas kembali kedalam botol air mineral bekas ukuran 1.500 ml, dan ukuran 600 ml untuk dijual kembali.

Bahwa setelah dilakukan interogasi awal terdakwa mengakui bahwa minyak goreng MINYAKITA yang dibuka kemasannya kemudian dikemas kembali kedalam botol air mineral bekas ukuran 1.500 ml, dan ukuran 600 ml untuk dijual kembali oleh terdakwa kepada masyarakat di pasar- pasar yang ada di kabupaten Boalemo, dimana minyak goreng sawit merek MINYAKITA tersebut terdakwa dapatkan dengan cara kerjasama permodalan dengan saksi ARNAS alias DAENG ARNAS selaku pemilik Toko Asni, yaitu saksi ARNAS alias DAENG ARNAS memodalkan/menitipkan/ pembayaran cash tunda minyak goreng sawit kemasan merek MINYAKITA kepada terdakwa sebanyak 50 Karton sampai 100 Karton.

Bahwa cara terdakwa melakukan pengemasan kembali/penyalinan minyak goreng sawit MINYAKITA untuk dijual kepada masyarakat yaitu awalnya terdakwa membuka dus MINYAKITA, lalu menggunting kemasan MINYAKITA, setelah itu minyak goreng sawit terdakwa tuangkan ke ember besar untuk ditenangkan selama 5 (lima) menit, setelah itu terdakwa mengambil Botol Air Mineral bekas ukuran 1.500 ml dan 600 ml, selanjutnya minyak goreng sawit dalam ember tersebut terdakwa masukan kedalam Botol Air Mineral bekas ukuran 1.500 ml dan 600 ml dengan menggunakan corong dan gayung, lalu minyak goreng tersebut dijual oleh terdakwa dengan ukuran 1.500 ml seharga Rp.27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) dan ukuran 600 ml seharga Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah) kepada masyarakat dan di pasar-pasar di Kabupaten Boalemo.

Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh jika MINYAKITA sebanyak 50 Karton terjual dengan cara terdakwa salin kedalam Botol Air Mineral bekas ukuran 1.500 ml, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar ± Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedang jika MINYAITA sebanyak 100 Karton terjual dengan terdakwa salin kedalam botol air mineral bekas ukuran 1.500 ml maka terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar ± Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Dan Jika MINYAKITA sebanyak 50 karton terdakwa jual dengan disalin kedalam Botol Air Mineral bekas ukuran 600 ml maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar ± Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan jika MINYAKITA sebanyak 100 Karton terdakwa jual dengan disalin kedalam botol air mineral bekas   ukuran 600 ml maka terdakwa mendapatkan keuntungan ± Rp.2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah).

Bahwa terdakwa melakukan pengemasan kembali MINYAKITA untuk dijual dalam kemasan botol air mineral bekas ukuran 1.500 ml dan ukuran 600 ml sudah 5 (llima) kali atau sejak bulan Desember 2025 dengan jumlah 50 karton, 100 karton, 150 karton, 70 karton, dan yang terakhir
100 karton.

Bahwa selanjutnya saksi PRAYOGO HASAN, saksi GILANG PASUMBUNG, dan saksi AHMAD RAFLI PUTRA POLAPA bersama Tim Ditreskrimsus Polda Gorontalo mengamankan barang bukti dari tempat kejadian berupa :

  • 85 Karton/Dus Minyakita jenis bantal yang berisi 12 Pcs ukuran 1 Liter.
  • 76 Botol bekas air mineral ukuran 1500 ml yang berisi Minyakita.
  • 82 Botol bekas air mineral ukuran 600 ml yang berisi Minyakita.
  • 3 Galon kosong ukuran 22 Liter.
  • 31 Buah kardus bekas Minyakita.
  • 7 botol bekas air mineral ukuran 1500 ml.
  • 20 botol bekas air mineral ukuran 600 ml.
  • 1 Buah gayung warna hijau.
  • 1 Buah ember plastik warna hijau.
  • 1 Buah corong/tretek sedang warna hijau.
  • 1 Buah saringan warna Biru.
  • 1 Buah karung warna hijau yang berisi plastik bekas Minyakita kurang lebih 1/4.

Bahwa minyak goreng sawit merupakan barang yang diberlakukan SNI secara wajib oleh Menteri Perindustrian melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Minyak Goreng Sawit Secara Wajib.
 
Bahwa terdakwa dalam melakukan penyalinan minyak goreng sawit merek MINYAKITA kedalam botol air mineral bekas 600 ml dan 1.500 ml liter dan menjualnya kembali, tanpa ada penandaan SNI dan tidak memiliki SPPT SNI.

 
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Jo Pasal 57
 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 46 UURI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KELIMA :

--------Bahwa terdakwa SYARIFUDDIN alias DAENG UKI, pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun III Ipilo Desa Modelomo Kec. Tilamuta Kab. Boalemo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau jasa industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 17.30 Wita awalnya saksi PRAYOGO HASAN, saksi GILANG PASUMBUNG, dan saksi AHMAD RAFLI PUTRA POLAPA yang ketiganya merupakan Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Gorontalo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa SYARIFUDDIN alias DAENG UKI yang beralamat di Dusun III Ipilo Desa Modelomo Kec. Tilamuta Kab. Boalemo telah menjual minyak goreng sawit kemasan merek MINYAKITA dengan harga Rp.17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) dan sudah melewati harga Harga Ecaran Tertinggi (HET) yang telah di tetapkan oleh pemerintah dan Kementrian Perdagangan yakni Rp.15.700,- (lima belas ribu tujuh ratus rupiah). Selanjutnya saksi PRAYOGO HASAN, saksi GILANG PASUMBUNG, dan saksi AHMAD RAFLI PUTRA POLAPA bersama Tim Ditreskrimsus Polda Gorontalo lainnya langsung mendatangi rumah terdakwa. Setelah Tim tiba di rumah terdakwa dan meminta keterangan awal, saksi PRAYOGO HASAN, saksi GILANG PASUMBUNG, dan saksi AHMAD RAFLI PUTRA POLAPA melihat ada   beberapa plastik minyak goreng merek MINYAKITA yang telah digunting dan dituangkan kedalam ember besar dan dikemas kedalam botol air mineral bekas ukuran 1.500 ml dan ukuran 600 ml, kemudian hal tersebut dilaporkan Tim kepada Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo bahwa terdakwa menjual minyak goreng MINYAKITA yang dibuka kemasannya kemudian dikemas kembali kedalam botol air mineral bekas ukuran 1.500 ml, dan ukuran 600 ml untuk dijual kembali.

Bahwa setelah dilakukan interogasi awal terdakwa mengakui bahwa minyak goreng MINYAKITA yang dibuka kemasannya kemudian dikemas kembali kedalam botol air mineral bekas ukuran 1.500 ml, dan ukuran 600 ml untuk dijual kembali oleh terdakwa kepada masyarakat di pasar- pasar yang ada di kabupaten Boalemo, dimana minyak goreng sawit merek MINYAKITA tersebut terdakwa dapatkan dengan cara kerjasama permodalan dengan saksi ARNAS alias DAENG ARNAS selaku pemilik Toko Asni, yaitu saksi ARNAS alias DAENG ARNAS memodalkan/menitipkan/ pembayaran cash tunda minyak goreng sawit kemasan merek MINYAKITA kepada terdakwa sebanyak 50 Karton sampai 100 Karton.

Bahwa cara terdakwa melakukan pengemasan kembali/penyalinan minyak goreng sawit MINYAKITA untuk dijual kepada masyarakat yaitu awalnya terdakwa membuka dus MINYAKITA, lalu menggunting kemasan MINYAKITA, setelah itu minyak goreng sawit terdakwa tuangkan ke ember besar untuk ditenangkan selama 5 (lima) menit, setelah itu terdakwa mengambil Botol Air Mineral bekas ukuran 1.500 ml dan 600 ml, selanjutnya minyak goreng sawit dalam ember tersebut terdakwa masukan kedalam Botol Air Mineral bekas ukuran 1.500 ml dan 600 ml dengan menggunakan corong dan gayung, lalu minyak goreng tersebut dijual oleh terdakwa dengan ukuran 1.500 ml seharga Rp.27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) dan ukuran 600 ml seharga Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah) kepada masyarakan dan di pasar-pasar di Kabupaten Boalemo.

Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh jika MINYAKITA sebanyak 50 Karton terjual dengan cara terdakwa salin kedalam Botol Air Mineral bekas ukuran 1.500 ml, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar ± Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedang jika MINYAITA sebanyak 100 Karton terjual dengan terdakwa salin kedalam botol air mineral bekas ukuran 1.500 ml maka terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar ± Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Dan Jika MINYAKITA sebanyak 50 karton terdakwa jual dengan disalin kedalam Botol Air Mineral bekas ukuran 600 ml maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar ± Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan jika MINYAKITA sebanyak 100 Karton terdakwa jual dengan disalin kedalam botol air mineral bekas ukuran 600 ml maka terdakwa mendapatkan keuntungan ± Rp.2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah).

Bahwa terdakwa melakukan pengemasan kembali MINYAKITA untuk dijual dalam kemasan botol air mineral bekas ukuran 1.500 ml dan ukuran 600 ml sudah 5 (llima) kali atau sejak bulan Desember 2025 dengan jumlah 50 karton, 100 karton, 150 karton, 70 karton, dan yang terakhir 100 karton.

Bahwa selanjutnya saksi PRAYOGO HASAN, saksi GILANG PASUMBUNG, dan saksi AHMAD RAFLI PUTRA POLAPA bersama Tim Ditreskrimsus Polda Gorontalo mengamankan barang bukti dari tempat kejadian berupa :

  • 85 Karton/Dus Minyakita jenis bantal yang berisi 12 Pcs ukuran 1 Liter.
  • 76 Botol bekas air mineral ukuran 1500 ml yang berisi Minyakita.
  • 82 Botol bekas air mineral ukuran 600 ml yang berisi Minyakita.
  • 3 Galon kosong ukuran 22 Liter.
  • 31 Buah kardus bekas Minyakita.
  • 7 botol bekas air mineral ukuran 1500 ml.
  • 20 botol bekas air mineral ukuran 600 ml.
  • 1 Buah gayung warna hijau.
  • 1 Buah ember plastik warna hijau.
  • 1 Buah corong/tretek sedang warna hijau.
  • 1 Buah saringan warna Biru.
  • 1 Buah karung warna hijau yang berisi plastik bekas Minyakita kurang lebih 1/4.

Bahwa minyak goreng sawit merupakan barang yang diberlakukan SNI secara wajib oleh Menteri Perindustrian melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Minyak Goreng Sawit Secara Wajib.

Bahwa terdakwa dalam melakukan penyalinan minyak goreng sawit merek MINYAKITA kedalam botol air mineral bekas 600 ml dan 1.500 ml dan menjualnya kembali, tanpa ada penandaan SNI dan tidak memiliki SPPT SNI serta mengedarkan barang dan/atau jasa industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 Ayat (1) jo Pasal 53 Ayat (1) huruf b UURI Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 44 UURI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya