Tanggal Pendaftaran |
Senin, 05 Sep. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
15/Pdt.G/2022/PN Tmt |
Tanggal Surat |
Senin, 05 Sep. 2022 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Steven Tololiu | 2 | Henny Surusa | 3 | Joko Rusmanto | 4 | Elannamei Raranta | 5 | Ariel Tololiu |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Pawennari, S.H.,M.H | Steven Tololiu | 2 | Pawennari, S.H.,M.H | Henny Surusa | 3 | Pawennari, S.H.,M.H | Joko Rusmanto | 4 | Pawennari, S.H.,M.H | Elannamei Raranta | 5 | Pawennari, S.H.,M.H | Ariel Tololiu |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Ariyanto Yusuf | 2 | Sulsilyanty Baderan | 3 | Cristoper Hiskia Dayoh | 4 | Richard Andreas Dayoh |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat1 dan Tergugat 11 bersalah dan telah melakukan perbuatan melawan hukum
- Menghukum kepada Tergugat 1 dan Tergugat 11 untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tunai sebesar Rp 1.175.000.000.(satu milyar seratus tujuh puluh lima juta rupiah ), selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari, terhitung sejak putusan ini diucapkan
- Menghukum kepada Tergugat 1 dan Tergugat 11 untuk membayar kerugian inmateril sebesar Rp. 1000.000.000 (1 milyar)
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat 1 dan Tergugat II, Baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlanya akan di tentukan kemudian
- Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar uang Paksa sebesar Rp.1.000.000.(satu juta rupiah) setiap hari ketika lalai dalam menjalankan putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan ini diucapkan
- Menyatakan, bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta,merskipun ada verzet,banding maupun kasasi.
- Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT II unutk tunduk dan patuh pada putusan ini
- Menhukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini
Atau bila Majelis Hakim Berpendapat lain mohon putusan yang seadi-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |