Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Tmt Agus Musa Gunawan Tanipu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Tmt
Tanggal Surat Senin, 25 Jan. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agus Musa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Gunawan Tanipu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 11.200.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan PerbuatanTERGUGAT adalah Perbuatan Wanprestasi/ingkar janji;,
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian materil yang dialami PENGGUGAT dengan Total sebesar Rp. 11.200.000,-(sebelas juta dua ratus ribu rupiah) dan kerugian imateril sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dibayar tunai dan seketika;
  4. Menghukum  TERGUGAT  untuk membayar uang paksa (Dwang som) sebesar Rp. Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT setiap satu hari lalai melaksanakan isi Putusan, terhitung sejak keputusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht);
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bangunan rumah milik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat saat ini di gunakan sebagai tempat usaha/kantor Koperasi Adil Makmur kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna;
  6. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Hakim Yang Mulia Yang Memerikasa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak